Nusaharianmedia.com — Kejaksaan Negeri Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Selasa (19/08/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Garut dengan disaksikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah (Asda), jajaran Polres Garut, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di dalam drum besi yang telah disiapkan.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya terdiri dari narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras ilegal, rokok tanpa cukai, uang palsu, senjata tajam, hingga berbagai barang sitaan lainnya hasil tindak pidana.
pemusnahan berbagai barang bukti hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan 86 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, serta sejumlah barang lain seperti senjata tajam jenis senvi dan karas panjang.
Selain itu, barang bukti berupa 2.500 kilogram narkotika dan 2 botol sampel, serta minuman keras dari berbagai merek juga ikut dimusnahkan. Tak hanya itu, rokok ilegal sebanyak lebih dari 1 juta batang dengan berbagai merek turut dibakar hingga musnah.
Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak lagi beredar di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne S.H., M. H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di wilayah Garut.
“Ini merupakan kewajiban kami sebagai eksekutor, untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi dapat disalahgunakan. Pemusnahan ini juga menjadi bukti keterbukaan kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum dan turut mendukung upaya pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Garut. (H_N)