Nusaharianmedia.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut pada Rabu (24/9/2025) resmi menyerahkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan, serta potensi tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, khususnya di tingkat kecamatan.
Laporan dengan nomor 001/B/LP/HMI/09/2025 itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, setelah melalui serangkaian penelusuran dan investigasi internal.
Dalam laporannya, HMI Cabang Garut menyebut adanya indikasi kuat pungli yang dilakukan oknum pengawas kecamatan terhadap sejumlah kepala sekolah dengan dalih kelancaran administrasi dan pembinaan. Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan Dana BOS yang diarahkan atau dipengaruhi oleh oknum pengawas maupun pihak tertentu di Dinas Pendidikan Garut.
“Praktik ini tidak hanya dilakukan secara sporadis, tapi sudah memiliki pola yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Hal ini sangat mencederai prinsip pelayanan publik dan merugikan dunia pendidikan,” tegas Yusup.
HMI juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung, antara lain dokumen, kwitansi pembayaran, laporan keuangan sekolah, serta catatan investigasi terkait manipulasi data dan indikasi penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam permohonannya kepada Kejaksaan Negeri Garut, HMI Cabang Garut meminta agar kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pungli, penyalahgunaan Dana BOS, serta menelusuri keterlibatan oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
“Kami berharap Kejaksaan dapat mengusut secara tuntas dan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dunia pendidikan di Garut harus bersih dari praktik-praktik kotor yang merugikan negara dan generasi penerus,” ujar Yusup.
Dengan diserahkannya laporan resmi ini, HMI Cabang Garut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut