Penetapan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja langsung oleh Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto, bersama Direktur LPDB-KUMKM, Oetje Koesuma Prasetia, pada Rabu (21/05/2015). Kedatangan rombongan dari kementerian ini disambut antusias oleh pemerintah desa, pengurus koperasi, dan masyarakat setempat.
Koperasi “Merah Putih”: Model Kemandirian Desa
Dalam sambutannya, Rulli Nuryanto menyampaikan bahwa program Koperasi Merah Putih ditujukan untuk memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat desa. “Desa Jayaraga kami nilai memiliki kesiapan kelembagaan dan semangat gotong royong yang kuat. Ini sangat sesuai dengan semangat koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa,” ujar Rulli.
Ia menjelaskan bahwa koperasi desa berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika BUMDes merupakan badan usaha milik pemerintah desa, koperasi adalah milik pribadi dari setiap anggotanya. Karena itu, pengelolaan koperasi membutuhkan partisipasi aktif dari warga yang menjadi anggota.
Dukungan Dana Bergulir Senilai Rp3 Miliar
Sebagai bentuk dukungan dari pemerintah, Kementerian Koperasi dan UKM melalui LPDB-KUMKM menyiapkan dana bergulir sebesar Rp3 miliar yang akan diberikan kepada Koperasi Merah Putih di Desa Jayaraga. Dana ini diperuntukkan untuk pengembangan unit usaha koperasi, termasuk pembangunan gudang serbaguna, klinik, dan apotek.
Direktur LPDB, Oetje Koesuma Prasetia, menekankan bahwa dana tersebut bukan hibah melainkan pinjaman bergulir yang harus dikelola secara profesional. “Kami akan mengawal agar koperasi ini benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat berkembang dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” katanya.
Mekanisme Keanggotaan dan Pembiayaan
Untuk menjadi anggota koperasi, warga hanya perlu memiliki KTP, mengisi formulir keanggotaan, dan membayar simpanan pokok sebesar Rp25.000 serta simpanan wajib Rp10.000. Proses ini sekaligus membangun komitmen dan rasa memiliki terhadap koperasi.
Mengenai pembiayaan usaha, koperasi akan difasilitasi oleh bank-bank Himbara (BRI, Mandiri, dan BNI), dan pengurus koperasi tidak diwajibkan lolos BI checking, mengingat prinsip dasar koperasi adalah kekuatan dari solidaritas anggota.
Struktur pengurus koperasi nantinya akan melibatkan tokoh masyarakat, profesional, dan pihak-pihak yang memiliki integritas tinggi. Hal ini penting agar pengelolaan koperasi dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari konflik kepentingan.
Rencana Operasional dan Target Mandiri
Koperasi Merah Putih di Desa Jayaraga akan menyusun rencana kerja operasional lengkap, mulai dari proyeksi pendapatan hingga belanja. Termasuk di dalamnya adalah alokasi honor atau gaji pengurus dan pegawai yang ditargetkan dapat dicapai secara mandiri dari hasil usaha koperasi. Gaji tersebut akan disesuaikan dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).
Pemerintah berharap, koperasi ini tidak hanya menjadi wadah usaha semata, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat desa.
Harapan dan Komitmen Bersama
Kepala Desa Jayaraga dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan komitmen penuh atas amanah yang diberikan. “Kami siap menjalankan program ini dengan sungguh-sungguh. Ini adalah peluang besar untuk membangkitkan semangat ekonomi gotong royong di desa kami,” ucapnya.
Program ini juga akan mendapat pengawasan dan pendampingan teknis dari tim Kementerian Koperasi dan UKM serta mitra pendamping dari pihak swasta dan profesional. Harapannya, Desa Jayaraga dapat menjadi inspirasi dan model pengembangan koperasi desa yang sukses dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Dengan peluncuran Koperasi Merah Putih ini, Desa Jayaraga kini berada di garda depan penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. Langkah ini diyakini menjadi titik tolak lahirnya gerakan ekonomi rakyat yang kuat, inklusif, dan berbasis nilai-nilai gotong royong. (Red)