Dalih Biaya Operasional, BLT Kesra Diduga Dipotong Oknum Perangkat Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 17 Desember 2025 – Baru-baru ini dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Seorang oknum perangkat desa berinisial E, yang ironisnya juga menjabat sebagai Ketua PPDI Kecamatan Pangatikan, diduga menyunat dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra yang diperuntukkan bagi warga miskin.

 

Berdasarkan pengakuan sejumlah warga penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap warga dipungut uang antara Rp50.000 hingga Rp100.000 saat pencairan bantuan. Pungutan tersebut disebut dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya kepada satu atau dua orang.

 

“Semua dipotong. Tidak ada yang utuh. Alasannya buat ganti bensin pegawai Kantor Pos,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

 

Pengakuan serupa disampaikan warga lainnya yang menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

 

“Itu bantuan untuk orang miskin. Kalau dipotong, apalagi sampai Rp100 ribu, jelas memberatkan. Kami tidak pernah setuju,” tegasnya.

 

Menurut keterangan warga, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial E dengan dalih biaya operasional. Namun, warga mengaku tak berani menolak karena takut berdampak pada bantuan selanjutnya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Karangpawitan Salurkan BLT Kesra kepada 144 KPM, Dorong Pemanfaatan Bijak dan Berkelanjutan

 

“Kami takut kalau protes nanti bantuan dipersulit atau tidak dapat lagi,” ujar seorang warga.

 

Ironisnya, dugaan praktik ini menyeret nama seorang pejabat organisasi perangkat desa tingkat kecamatan, yang seharusnya menjadi contoh integritas dan pelindung hak perangkat desa serta masyarakat, bukan justru diduga memanfaatkan jabatannya.

 

Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan oknum perangkat desa berinisial E berpotensi melanggar sejumlah aturan dan hukum berat, di antaranya:

 

BLT Kesra wajib diterima 100 persen tanpa potongan, sesuai regulasi pemerintah pusat, kalaupun di potong ini jelas perbuatan melawan hukum, apalagi statusnya pejabat pemerintahan Desa.

 

Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur larangan pungutan oleh penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

 

Pasal 423 KUHP, tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Kades Sindangsari, Jajang Assidiq : Longsor di Cigedug, Ini Wujud Nyata Kebersamaan dalam Gotong Royong

 

Sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tetap sebagai perangkat desa, sesuai aturan pembinaan dan pengawasan perangkat desa oleh pemerintah daerah.

 

Selain itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap rakyat miskin, karena memotong hak bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman ekonomi.

 

Beberapa Warga Desa Sukahurip kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Garut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pungli BLT Kesra tersebut.

 

“Kalau dibiarkan, ini jadi kebiasaan. Hari ini BLT, besok bantuan lain,” kata warga dengan nada geram.

 

Hingga berita ini diterbitkan, oknum perangkat desa berinisial E belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi sudah menghubungi chat via WhatsApp dan mencoba menghubungi melalui panggilan namun belum ada balasan, ini menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap dibuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Lindungi Generasi Muda, Pemkab-Forkopimda Garut Terbitkan SE Obat Terlarang dan Perkuat Patroli Anak Mulai 21.00 WIB
Bupati Garut Dukung GUNTARA-GEMAS, Ketua BKPRMI Jabar Komitmen Bentuk Generasi Berakhlak Berbasis Masjid
Generasi Muda Terancam, Sekjen ABAG Tedi Sutardi Pertanyakan Keseriusan APH, Soroti Ketidakhadiran Kapolres Garut: “Kami Tidak Akan Diam!”
Musda Golkar Garut di Persimpangan: Kader Murni, Diskresi, dan Taruhan Masa Depan Partai Beringin
Imam Al Fiqri Terpilih sebagai Ketua DPK GMNI STIE Yasa Anggana Garut, Siap Lanjutkan Estafet Perjuangan
ABAG Geruduk Pemkab Garut, Pertanyakan Keseriusan Lindungi Generasi Muda di Tengah Maraknya Peredaran Obat Keras Ilegal dan Miras, Desak APH Bongkar hingga ke Pemasok
Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Lindungi Generasi Muda, Pemkab-Forkopimda Garut Terbitkan SE Obat Terlarang dan Perkuat Patroli Anak Mulai 21.00 WIB

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Bupati Garut Dukung GUNTARA-GEMAS, Ketua BKPRMI Jabar Komitmen Bentuk Generasi Berakhlak Berbasis Masjid

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Generasi Muda Terancam, Sekjen ABAG Tedi Sutardi Pertanyakan Keseriusan APH, Soroti Ketidakhadiran Kapolres Garut: “Kami Tidak Akan Diam!”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Musda Golkar Garut di Persimpangan: Kader Murni, Diskresi, dan Taruhan Masa Depan Partai Beringin

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Imam Al Fiqri Terpilih sebagai Ketua DPK GMNI STIE Yasa Anggana Garut, Siap Lanjutkan Estafet Perjuangan

Berita Terbaru