Angling Kusumah Kritik Keras Pernyataan Kades Pada Asih, Pertanyakan Alasan Jalan Rusak Tak Diperbaiki dan Transparansi Dana Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 08 Desember 2025 — Aktivis muda Garut, Angling Kusumah, melayangkan kritikan tajam terhadap pernyataan Kepala Desa Pada Asih yang menilai belum diperbaikinya jalan rusak dikarenakan adanya pemangkasan Bantuan Keuangan Desa (Bankeu Des) oleh pemerintah provinsi. Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab persoalan sebenarnya dan justru menimbulkan tanda tanya publik terkait pengelolaan keuangan desa.

 

Menurut Angling, pemerintah desa seharusnya tidak berlindung di balik alasan pemangkasan anggaran dari provinsi karena Dana Desa (DD) tetap diterima secara rutin setiap tahun. Ia menilai perbaikan jalan, meski tidak dalam skala besar, tetap bisa dilakukan menggunakan dana prioritas untuk kebutuhan mendesak masyarakat.

 

“Pertanyaan sederhana tapi penting: Dana Desa itu dipakai untuk apa? Masa untuk memperbaiki jalan yang sudah lama rusak saja tidak ada upaya? Jangan lempar kesalahan ke provinsi kalau urusan dasar di tingkat desa belum dibereskan,” tegas Angling Kusumah.

 

Aktivis tersebut menyebut kondisi jalan yang rusak jelas berdampak langsung terhadap roda ekonomi masyarakat. Petani harus mengangkut hasil bumi melalui jalur yang tidak layak, warga sulit membawa kebutuhan rumah tangga, hingga akses anak sekolah pun terganggu. Ia menilai situasi seperti ini tidak bisa dianggap remeh dan harus segera direspons oleh pemerintah desa.

Baca Juga :  Sejumlah Pihak Gelar Rapat Kerja bahas Dampak Pailit PT Danbi : Komisi IV DPRD Garut Fokus Pada Nasib Karyawan

 

“Jalan itu bukan sekadar infrastruktur. Itu urat nadi ekonomi rakyat. Kalau jalan dibiarkan rusak berlarut-larut, artinya ada persoalan serius dalam menentukan prioritas pembangunan,” ujarnya.

 

Angling juga menyoroti minimnya transparansi terkait penggunaan anggaran desa. Menurutnya, warga memiliki hak penuh untuk mengetahui ke mana dana publik dialokasikan, terutama ketika pemerintah desa menyampaikan alasan bahwa mereka tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki kerusakan jalan.

 

“Kalau memang dana terbatas, tunjukkan pos-pos penggunaannya. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya karena kebutuhan mendasar mereka tidak tersentuh. Transparansi bukan pilihan — itu kewajiban,” tegasnya.

 

Ia turut meminta pihak kecamatan untuk tidak hanya menerima laporan sepihak dari desa, tetapi melakukan pengawasan aktif dan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten memiliki tanggung jawab memastikan desa tidak membuat alasan yang menyesatkan.

Baca Juga :  Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing

 

“Pihak kecamatan jangan tutup mata. Tugasnya bukan hanya menerima laporan tertulis, tapi memastikan kondisi di lapangan sesuai. Jika jalan rusak parah dan tidak ada upaya perbaikan, itu harus jadi perhatian serius,” tambahnya.

 

Angling menilai bahwa perbaikan infrastruktur dasar tidak harus menunggu program besar atau anggaran tinggi. Ia mendorong pemerintah desa minimal melakukan perbaikan tambal-sulam atau penanganan darurat agar warga tetap bisa beraktivitas dengan aman dan layak.

 

“Jangan tunggu proyek miliaran. Perbaikan kecil pun sudah sangat membantu masyarakat. Yang penting ada itikad baik dan kesadaran bahwa jalan adalah kebutuhan vital,” ujarnya.

 

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Pada Asih belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kritik keras tersebut. Sementara itu, warga berharap pemerintah desa segera mengambil langkah nyata dan tidak berkutat pada alasan-alasan yang justru memperburuk kepercayaan publik.

Berita Terkait

Penataan PKL Pasar Baru Garut, Ketua Bapemperda Dorong Penataan yang Tertib, Transparan, dan Berlandaskan Hukum
Pembangunan PKL Pasar Baru Dipertanyakan, Rawink Rantik Tantang Pemda Buka Payung Hukumnya
Aset Publik Dipakai Bisnis Provider, BPKAD Garut Akui Belum Ada Kontribusi Pemanfaatan Aset Daerah
Disnakertrans Garut Respons TKI Terlantar di Malaysia, Istri Menangis Menunggu Suami Pulang
Lebakagung Juara Liga Desa Garut 2026 usai Menang Dramatis 3-2 atas Sukawargi, Camat Karangpawitan Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan
Raperda PKL Tengah Dibahas, Penataan Pasar Baru Sudah Berjalan, Rawink Rantik Pertanyakan Dasar Hukum dan Sinkronisasi Kebijakan Pemkab-DPRD
Budaya Sunda Bagian dari Jati Diri, H. Aten Munajat Dorong Pelestarian, Penggerak Ekonomi, dan Peningkatan Kesejahteraan Seniman
Konfercab III, Kalamullah Apandi Resmi Pimpin PA GMNI Garut, Targetkan Organisasi Solid, Melek Teknologi dan Aktif Advokasi Sosial
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:31 WIB

Penataan PKL Pasar Baru Garut, Ketua Bapemperda Dorong Penataan yang Tertib, Transparan, dan Berlandaskan Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 15:55 WIB

Pembangunan PKL Pasar Baru Dipertanyakan, Rawink Rantik Tantang Pemda Buka Payung Hukumnya

Rabu, 9 September 2026 - 15:20 WIB

Aset Publik Dipakai Bisnis Provider, BPKAD Garut Akui Belum Ada Kontribusi Pemanfaatan Aset Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Disnakertrans Garut Respons TKI Terlantar di Malaysia, Istri Menangis Menunggu Suami Pulang

Selasa, 8 September 2026 - 21:39 WIB

Lebakagung Juara Liga Desa Garut 2026 usai Menang Dramatis 3-2 atas Sukawargi, Camat Karangpawitan Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru