“Arogan dan Tidak Etis” — Rudy Gunawan Kritik Keras Langkah Pemkab di Polemik Teras Cimanuk

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 09 Desember 2025 — Polemik rencana pengambilalihan kawasan Teras Cimanuk oleh Pemerintah Kabupaten Garut kembali menuai sorotan. Mantan Bupati Garut, Drs. H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP, angkat bicara dengan mengungkap kronologi lengkap status lahan yang dahulu merupakan kawasan militer dan tidak tercatat sebagai aset daerah hingga akhirnya resmi bersertifikat atas nama Pemkab Garut.

 

Dalam keterangannya, Rudy menegaskan bahwa blok Lapang Paris, kawasan yang kini dikenal sebagai Teras Cimanuk, tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkab Garut hingga dilakukan penataan aset besar-besaran pada tahun 2015.

 

Awal Mula: Aset Tidak Tercatat dan Banyak Entitas Pengguna

Menurut Rudy, pada 2015 Pemkab Garut melakukan inventarisasi menyusul kebijakan pengalihan kewenangan SLTA ke pemerintah provinsi.

 

“Waktu itu kami menelusuri, ada 12 aset yang tidak tercatat baik di provinsi maupun di kabupaten. Salah satunya Lapang Paris ini. Di sana ada SLB milik provinsi, Rumah Sakit Paru milik Kemenkes, hingga asrama Korem. Makanya tidak jelas pencatatannya,” ujar Rudy.

 

 

Sejumlah aset kemudian diusulkan untuk dihibahkan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemkab Garut. Pada tahap berikutnya, Pemkab Garut melakukan pembahasan bersama BPN dan menemukan bahwa lahan Lapang Paris dapat disertifikatkan karena tidak tercatat dalam aset provinsi.

 

Ditetapkan Jadi Aset Pemkab Garut Tahun 2022–2023

Penelusuran tersebut berlanjut hingga penerbitan sertifikat.

“Tahun 2022 kami ajukan sertifikasi besar-besaran, termasuk Teras Cimanuk. Sertifikat keluar sekitar 2023, saat saya masih menjabat Bupati,” jelasnya.

Baca Juga :  Padam Saat Darurat, Puskesmas Tarogong Disorot Usai Token Listrik Diduga Habis

 

 

Bencana Banjir Bandang 2016 dan Awal Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Rudy juga memaparkan kondisi kawasan sebelum menjadi ruang publik seperti sekarang. Pada banjir bandang 2016, kawasan itu dipenuhi bangunan liar dan menjadi salah satu titik lokasi korban meninggal.

 

“Ada 27 sampai 28 orang meninggal, sebagian dari bangunan liar di sana. Setelah itu jelas bahwa kawasan itu tidak terkelola dengan baik,” katanya.

 

 

Di situlah kemudian muncul kerja sama dengan pengelola, Anton Heryanto.

“Pak Anton itu dulu suka nge-parkir. Saya bilang coba kelola dulu. Saat itu asetnya belum bersertifikat tapi dikuasai Pemda. Kami sewakan berdasarkan Permendagri 19/2016,” jelasnya.

 

 

Investasi Diperbolehkan, Bangunan Permanen Dilarang

Rudy menegaskan, setiap rencana pembangunan saat itu diawasi ketat. Warung permanen tidak diizinkan, namun investasi seperti pemasangan paving block, area publik, hingga hotel kontainer disetujui sebagai bentuk mitigasi dan tidak permanen.

 

“Saya tegaskan waktu itu tidak boleh bangunan permanen. Hotel pun bentuknya kontainer. Dan itu ada proposal dan izin resmi,” katanya.

 

Covid-19: Sewa Diberikan Keringanan

Saat pandemi Covid-19, Pemkab Garut memberi keringanan kepada pengelola.

“Dua tahun tidak diberi kewajiban bayar sewa karena Covid. Itu disposisi saya. Karena memang tempat usaha sepi,” ujar Rudy.

 

Polemik Hari Ini: Pemkab Dianggap Tak Menunjukkan Etika Pemerintahan

Baca Juga :  Pasca Longsor, Polsek Talegong Perkuat Mitigasi: Edukasi dan Patroli Jadi Garda Terdepan

Rudy menyoroti munculnya rencana pengambilalihan kawasan oleh Pemkab Garut untuk mendukung areal RSUD.

Menurutnya, persoalan bukan pada tujuan penataan, tetapi pada prosedur dan etika pemerintahan yang dinilainya tidak dijalankan.

 

“Permendagri 19/2016 itu jelas. Sewa bisa diperpanjang lima tahun. Pengajuan perpanjangan maksimal empat bulan sebelum habis. Pak Anton katanya sudah enam bulan sebelumnya mengajukan tapi tidak dibalas. Itu tidak etis,” tegas Rudy.

 

Ia juga menekankan bahwa historis, investasi, dan hubungan baik pengelola dengan Korem harus menjadi bahan pertimbangan.

 

“Investor itu punya rekam jejak: menyelesaikan dengan Korem, menata kawasan yang dulu penuh bangunan liar, berinvestasi, lalu dihantam Covid tiga tahun. Itu harus dilihat,” tegasnya.

 

Jika Untuk Penguatan RSUD, Rudy Meminta Pemda Jujur dan Terbuka

Rudy mengatakan bahwa jika tujuan pengambilalihan benar untuk penguatan RSUD, maka mestinya Pemkab melakukan komunikasi terbuka.

 

“Kalau untuk area parkir RSUD, boleh saja. Tetapi harus dikomunikasikan. Jangan arogan. Ini pemerintah, bukan perusahaan pribadi,” ujarnya.

 

Rudy Tegaskan: Bukan Alasan Cukup untuk ‘Tiba-Tiba Mengambil Alih’

Di akhir pernyataannya, Rudy menegaskan bahwa langkah Pemkab Garut hari ini tidak cukup alasan secara regulasi maupun etika.

 

“Tidak ada cukup alasan untuk tiba-tiba mengambil alih. Lihat aturan, lihat sejarahnya, baca Permendagri dengan benar. Ini tanah Lapang Paris, orang Garut semua tahu sejarahnya,” tegasnya.

 

 

 

 

Berita Terkait

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan
DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa
Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima
DKKG Garut Gelar Festival Pembudayaan Olah Raga Tradisional, Perkuat Pelestarian Budaya Lokal
Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia
Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026
Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis
DPPKBPPPA Garut Perkuat Edukasi Perlindungan Anak demi Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:44 WIB

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:32 WIB

DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:43 WIB

Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:41 WIB

Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:41 WIB

Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Uncategorized

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB