Masyarakat Desa Bukan Sebatas Jadi Penonton: GEMA PS Garut Dorong Legalitas Pengelolaan KHDPK untuk Keadilan Sosial dan Ekologis

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Suara perubahan mulai menggema dari desa-desa yang berada di sekitar kawasan hutan di Kabupaten Garut. Melalui komitmen dan langkah nyata, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (DPC GEMA PS) Kabupaten Garut, Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ganda Permana, S.H., terus mendorong legalisasi pengelolaan Kawasan Hutan.

Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh masyarakat desa. Ini bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan perjuangan panjang untuk mengukuhkan hak kelola masyarakat atas tanah yang mereka jaga secara turun-temurun.

Dalam acara peluncuran Dokumen Strategi Legalisasi KHDPK yang berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025, di Garut, GEMA PS menegaskan bahwa legalitas bukan hanya simbol administratif, tetapi bentuk pengakuan negara atas peran masyarakat desa dalam merawat hutan.

Saat diwawancarai awak media. Sabtu, (21/06/2025), Ganda Permana,S.H. menyampaikan bahwa konsep perhutanan sosial harus berpijak pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami ingin masyarakat desa tidak lagi hanya menjadi penonton di atas tanah yang mereka rawat secara turun-temurun. Legalitas pengelolaan KHDPK adalah langkah penting untuk mewujudkan hutan yang adil dan lestari,” tegas Ganda.

183 Desa Terdampak, 78 Ribu Kepala Keluarga Menanti Kepastian

GEMA PS membeberkan data yang menunjukkan urgensi percepatan legalisasi KHDPK di Garut. Tercatat 183 desa yang tersebar di lebih dari 40 kecamatan masuk dalam wilayah indikatif KHDPK. Jumlah masyarakat yang hidup berdampingan dan menggantungkan kehidupan mereka dari kawasan ini mencapai 77.965 kepala keluarga, dengan total luasan hutan mencapai 78.022,56 hektare.

Angka tersebut menjadikan Garut sebagai salah satu wilayah paling krusial dalam peta nasional perhutanan sosial. Tidak heran jika GEMA PS menjadikan Garut sebagai laboratorium percontohan untuk mewujudkan perhutanan sosial berbasis keadilan dan inklusifitas.

Lima Tahapan Strategis Legalisasi KHDPK di Garut

Dalam dokumen perencanaan strategisnya, GEMA PS menguraikan lima tahapan utama yang menjadi fondasi kerja mereka di lapangan:

Inventarisasi Wilayah dan Data Sosial-Ekonomi

Memastikan keakuratan data desa yang berada di kawasan KHDPK.
Memutakhirkan jumlah kepala keluarga dan luas area per desa.
Mengidentifikasi konflik agraria dan sejarah penguasaan lahan.

Pemetaan Partisipatif dan Spasial
Melibatkan masyarakat dalam pemetaan wilayah.

Menggunakan teknologi drone dan GIS untuk memetakan overlay kawasan hutan.
Menyusun peta sosial, ekonomi, dan konservasi berbasis kebutuhan lokal.

Penguatan Kelembagaan Pengelola Hutan di Desa

Membentuk lembaga pengelola KHDPK di tingkat desa/gabungan desa.
Melatih masyarakat dalam aspek legal drafting, manajemen kelembagaan, dan audit sosial.

Penyusunan Rencana Usaha Perhutanan Sosial (RUPS)

Menggali potensi ekonomi hutan seperti agroforestry, wisata alam, dan hasil hutan non-kayu.

Menyusun rencana bisnis konservatif dan produktif selama 10 tahun ke depan.
Advokasi dan Konsolidasi Kebijakan
Membangun sinergi dengan instansi pemerintah seperti DLHK, DPMD, dan DPRD.
Mendorong legalisasi resmi melalui pengakuan formal atas pengelolaan KHDPK.

Berbasis Regulasi Nasional, Didorong dari Daerah

Langkah-langkah yang ditempuh GEMA PS tidak berjalan di ruang hampa hukum. Seluruh proses berpijak pada dasar hukum yang kuat, antara lain:

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial
SK Menteri LHK No. SK.149/MENHUT/SETJEN/PLA.0/4/2022 tentang Penetapan Peta Indikatif KHDPK

Ganda menegaskan, keberadaan regulasi ini adalah peluang besar untuk menciptakan sistem tata kelola hutan yang adil, inklusif, dan lestari. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa regulasi tanpa implementasi adalah omong kosong.

“Negara telah membuka ruang. Sekarang tinggal bagaimana kita, masyarakat dan pemerintah daerah, bahu-membahu mewujudkan pengakuan itu menjadi kenyataan.”

Ajakan Kolaborasi: Dari Desa, Oleh Desa, untuk Keadilan Ekologis

GEMA PS tidak bisa bekerja sendiri. Dalam peluncuran dokumen strategis ini, Ganda Permana menyerukan kolaborasi aktif dari seluruh elemen daerah – mulai dari kepala desa, camat, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga legislatif.

“Keadilan ekologis tidak akan tercapai jika masyarakat sebagai penjaga hutan justru tidak diberi ruang legal dan kelembagaan yang kuat.” kata Ganda.

Ia berharap langkah di Garut ini bisa menjadi contoh nasional bagaimana masyarakat lokal bisa dipercaya, diberdayakan, dan diberi ruang untuk membuktikan bahwa hutan bisa dikelola secara berkelanjutan dan adil.

Akhir Kata: Mendorong Garut Jadi Model Nasional Perhutanan Sosial

Dengan kerja sistematis dan berbasis data, DPC GEMA PS Kabupaten Garut menempatkan diri sebagai pelopor gerakan perhutanan sosial yang berpihak pada masyarakat kecil. Tidak hanya mengejar legalitas formal, tetapi juga membangun sistem yang kuat dan berkelanjutan.

Melalui strategi yang telah dirancang, GEMA PS berharap ke depan tidak ada lagi warga desa yang takut mengelola tanahnya sendiri, dan negara benar-benar hadir untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan. (Red)
Baca Juga :  Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Garut Bagikan Takjil Gratis di Polsek Cisurupan

Berita Terkait

Polsek Banjarwangi Sigap Amankan Lokasi Tiang Listrik Tumbang di Jalur Banjarwangi–Singajaya
Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera: Catatan Hari Ibu dari WBI Garut tentang Penguatan Peran Perempuan dalam Mendorong UMKM
Polsek Banjarwangi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Longsor di Jalan Banjarwangi–Singajaya
Derita Penyakit Tulang Bertahun-tahun, Pemuda Garut Harapkan Bantuan Pemerintah
Redistribusi Tanah Bermasalah di Garut, FWPLG Tuding BPN Lalai dan Sarat Maladministrasi
Bazar Fair 2025 SDN 1 Karangmulya Perkuat Silaturahmi Lewat Kuliner Tradisional dan Kesenian Sunda
Sambut Libur Nataru 2026, TWA Gunung Papandayan Jadi Pilihan Utama Wisata Keluarga
Konfercab VI PDIP Tetapkan Kepengurusan Baru DPC Garut Periode 2025–2030
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:29 WIB

Polsek Banjarwangi Sigap Amankan Lokasi Tiang Listrik Tumbang di Jalur Banjarwangi–Singajaya

Senin, 22 Desember 2025 - 23:55 WIB

Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera: Catatan Hari Ibu dari WBI Garut tentang Penguatan Peran Perempuan dalam Mendorong UMKM

Senin, 22 Desember 2025 - 21:42 WIB

Polsek Banjarwangi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Longsor di Jalan Banjarwangi–Singajaya

Senin, 22 Desember 2025 - 19:54 WIB

Derita Penyakit Tulang Bertahun-tahun, Pemuda Garut Harapkan Bantuan Pemerintah

Senin, 22 Desember 2025 - 12:48 WIB

Redistribusi Tanah Bermasalah di Garut, FWPLG Tuding BPN Lalai dan Sarat Maladministrasi

Berita Terbaru