
Nusaharianmedia.com — Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada enam ahli waris peserta yang terdaftar melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyerahan ini berlangsung dalam apel gabungan di Lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (8/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Abdusy Syakur menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja rentan. Para penerima santunan, kata dia, adalah keluarga dari almarhum peserta BPJS Ketenagakerjaan yang keikutsertaannya dibiayai melalui DBHCHT.
“Barusan kita sama-sama menyaksikan pemberian santunan kepada keluarga almarhum. Mereka mendapat perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berskema DBHCHT,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, perlindungan ini ditujukan untuk memastikan pekerja rentan tetap memiliki jaminan keselamatan kerja, meskipun sebelumnya belum memiliki perlindungan formal.
“Ini adalah komitmen kita untuk bersama-sama melindungi para pekerja rentan, khususnya tenaga kerja penerima upah yang belum mendapatkan jaminan keselamatannya,” jelasnya.
Menurut Bupati, sepanjang tahun ini terdapat sekitar 40 orang penerima manfaat yang diklaim mendapatkan santunan. Meski nilai santunan tidak sebanding dengan kehilangan anggota keluarga, ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ahli waris.
“Nilainya memang tak sebanding dengan kehilangan seorang ibu, istri, atau anak. Namun paling tidak dapat sedikit mengurangi kesedihan. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan umur panjang,” pungkasnya. (Red)







