Dalam kurun waktu dua bulan, aparat kepolisian berhasil mengamankan 23 orang tersangka, yang terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan, dalam berbagai operasi penindakan di wilayah hukum Kabupaten Garut.
Menurut Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, para pelaku diduga terlibat dalam berbagai peran dalam jaringan ini, mulai dari penyimpanan, kepemilikan, penanaman, pengedaran, penjualan, hingga penyalahgunaan narkotika.
“Mereka memiliki peran masing-masing dalam rantai peredaran ini. Ada yang bertindak sebagai kurir, pengecer, bahkan sebagai pengendali peredaran di lingkungannya,” jelas AKP Usep Sudirman dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (06/05/2025).
Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti yang nilainya cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan antara lain:
61,98 gram sabu-sabu
154,2 gram tembakau sintetis
5 butir pil ekstasi
73 butir psikotropika
3.985 butir obat keras terbatas (OKT)
AKP Usep Sudirman menambahkan, pengungkapan ini tidak hanya menjerat pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan. Para pelaku tindak pidana psikotropika diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan psikotropika tanpa izin resmi. Sedangkan pelaku tindak pidana kesehatan terbukti memperjualbelikan obat keras terbatas tanpa disertai resep dokter.
“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut sudah masuk ke berbagai lini. Tidak hanya narkotika golongan berat seperti sabu-sabu dan ekstasi, tetapi juga penyalahgunaan psikotropika dan obat keras terbatas yang seringkali dianggap remeh, namun dampaknya sangat berbahaya,” ujar AKP Usep.
Atas perbuatannya, para pelaku tindak pidana narkotika dijerat dengan pasal-pasal berat yakni Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, pelaku tindak pidana psikotropika dikenakan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp200 juta. Untuk pelaku tindak pidana kesehatan, dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Lebih lanjut, Kapolres Garut mengungkapkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang mengancam generasi muda. Berdasarkan estimasi, dengan berhasilnya penggagalan peredaran barang haram ini, sekitar 194.850 jiwa masyarakat Garut telah terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukan hanya soal penindakan hukum, tapi soal menyelamatkan masa depan. Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita, berarti kita telah menyelamatkan satu atau lebih anak bangsa dari jerat bahaya zat adiktif yang bisa merusak masa depan mereka,” tegas AKP Usep.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perang melawan narkoba ini harus dilakukan bersama-sama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apa pun yang dapat membantu kami dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Usep.
Operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polres Garut ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku serta peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Kabupaten Garut. (AGS)