Nusaharianmedia.com 26 November 2025 — Akademisi dan tokoh publik nasional, Prof. Dr. H. Dudung Abdurahman, S.E., M.M., M.H., resmi ditetapkan sebagai Dewan Pembina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur kelembagaan organisasi yang selama ini aktif dalam advokasi sosial dan pengawalan kebijakan publik.
Masuknya Prof. Dudung disambut antusias oleh jajaran pengurus GMBI. Mereka menilai kehadiran tokoh berpengalaman tersebut akan membuka peluang besar untuk meningkatkan kualitas gerakan serta profesionalisme organisasi, baik dalam penguatan manajemen internal maupun pelaksanaan fungsi kontrol sosial di masyarakat.
Sebagai sosok yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia pendidikan tinggi, tata kelola pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat, Prof. Dudung dipandang mampu memberikan perspektif strategis dan ilmiah dalam setiap langkah organisasi. Kepakarannya diyakini dapat memperkuat arah gerakan GMBI agar semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat bawah.
Pengurus GMBI menegaskan bahwa pengangkatan Prof. Dudung bukan sekadar bentuk penghormatan, tetapi juga komitmen organisasi untuk menghadirkan pembina yang kompeten dalam memperluas jejaring, meningkatkan integritas kelembagaan, serta membangun kapasitas anggota di seluruh Indonesia. Kehadiran Prof. Dudung diharapkan menjadi energi baru bagi penguatan gerakan sosial.
Dengan bergabungnya Prof. Dudung sebagai Dewan Pembina, GMBI bertekad memperkuat sinergi dengan berbagai pihak—mulai dari pemerintah, akademisi, hingga elemen masyarakat sipil. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan ruang kolaborasi yang sehat demi terwujudnya perbaikan sosial dan pembangunan yang lebih berkeadilan.
GMBI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi, memperjuangkan kepentingan publik, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan organisasi tetap berpihak pada masyarakat kecil. Penetapan Prof. Dudung menjadi momentum penting bagi GMBI untuk melangkah lebih kuat dan terarah dalam menjalankan visi gerakan.







