Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nusaharianmedia.com November — Kabar gembira datang bagi para buruh eks PT Danbi International. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan Actio Pauliana terkait pembatalan pengalihan jual beli aset tanah dan bangunan pabrik yang dilakukan oleh PT Danbi International (selaku penjual) kepada PT Human Needs Work (selaku pembeli).

 

Putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi para pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-haknya atas pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan yang tertunda. Dengan dikabulkannya gugatan ini, pengalihan aset yang diduga merugikan kreditor — termasuk para buruh — dinyatakan batal demi hukum.

 

Ketua Umum DPC PPKHI sekaligus kuasa hukum para buruh, Budi Rahadian, S.H., menyambut dengan rasa syukur atas keputusan tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim menjadi bukti nyata bahwa perjuangan panjang para buruh akhirnya mendapatkan keadilan.

 

“Kami bersyukur Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang adil. Ini adalah langkah besar untuk memastikan hak-hak buruh dapat dipenuhi,” ujar Budi Rahadian, Jumat (7/11/2025).

 

Sebagaimana diketahui, gugatan Actio Pauliana diajukan karena adanya dugaan tindakan pengalihan aset oleh debitur yang sedang dalam keadaan pailit atau berutang kepada kreditor, dengan maksud merugikan pihak yang berhak menagih, termasuk para pekerja.

Baca Juga :  Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara Pimpin Langsung Giat KRYD Bersama Jajaran dari Forkopimcam

 

 

Aset Rp16 Miliar Dimasukkan ke Budel Pailit

Aset perusahaan senilai sekitar Rp16 miliar kini menjadi objek hukum yang dapat digunakan untuk pembayaran hak-hak buruh eks PT Danbi International. Melalui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Garut, para buruh menempuh jalur hukum ini untuk membatalkan perbuatan hukum debitur pailit yang dianggap merugikan pekerja.

 

Budi Rahadian menyampaikan bahwa salinan putusan diterima pada 6 November 2025, dan pihaknya langsung mengabarkan kabar gembira tersebut kepada seluruh buruh yang tergabung dalam K-SPSI Garut.

 

“Putusan ini sekaligus memerintahkan pengosongan aset yang menjadi objek perkara, agar dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak buruh,”

jelasnya.

 

Kemenangan untuk 2.079 Buruh Eks PT Danbi

Ribuan buruh eks PT Danbi International di Garut, Jawa Barat, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah melalui proses hukum yang panjang, mereka meraih kemenangan sebagian dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pengalihan aset perusahaan kepada pihak lain batal dan harus dimasukkan kembali ke dalam budel pailit — yaitu kumpulan harta perusahaan yang digunakan untuk membayar utang, termasuk hak-hak buruh seperti gaji terakhir, pesangon, dan THR.

Baca Juga :  Warga Desa Sindangsuka Tuntut Komitmen Sosial dan Lapangan Kerja dari PT. Ultimate Noble Indonesia

 

“Majelis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan buruh eks PT Danbi sebagian. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan debitur yaitu mengalihkan aset dengan menjual itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Budi Rahadian.

 

Nilai aset yang berhasil dimasukkan kembali ke budel pailit diperkirakan mencapai Rp16 miliar, meski jumlah itu masih jauh dari total hak buruh yang mencapai sekitar Rp48 miliar.

 

“Jumlah buruh eks PT Danbi ada 2.079 orang. Untuk yang tergabung dalam K-SPSI atau yang menggugat ada 1.748 buruh. Tapi baik yang ikut menggugat maupun tidak, semuanya berhak atas bagian dari hasil penjualan aset itu,”

pungkasnya.

 

Harapan di Tengah Kemenangan

Kemenangan ini menjadi momentum bersejarah bagi ribuan buruh eks PT Danbi yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak-hak mereka. Para buruh kini berharap proses pelaksanaan putusan dapat berjalan lancar, sehingga realisasi pembayaran hak-hak mereka segera terwujud sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Hilman)

 

 

Berita Terkait

Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Estafet Kepemimpinan Polri Berganti
Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Estafet Kepemimpinan Polri Berganti

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru