Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nusaharianmedia.com November — Kabar gembira datang bagi para buruh eks PT Danbi International. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan Actio Pauliana terkait pembatalan pengalihan jual beli aset tanah dan bangunan pabrik yang dilakukan oleh PT Danbi International (selaku penjual) kepada PT Human Needs Work (selaku pembeli).

 

Putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi para pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-haknya atas pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan yang tertunda. Dengan dikabulkannya gugatan ini, pengalihan aset yang diduga merugikan kreditor — termasuk para buruh — dinyatakan batal demi hukum.

 

Ketua Umum DPC PPKHI sekaligus kuasa hukum para buruh, Budi Rahadian, S.H., menyambut dengan rasa syukur atas keputusan tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim menjadi bukti nyata bahwa perjuangan panjang para buruh akhirnya mendapatkan keadilan.

 

“Kami bersyukur Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang adil. Ini adalah langkah besar untuk memastikan hak-hak buruh dapat dipenuhi,” ujar Budi Rahadian, Jumat (7/11/2025).

 

Sebagaimana diketahui, gugatan Actio Pauliana diajukan karena adanya dugaan tindakan pengalihan aset oleh debitur yang sedang dalam keadaan pailit atau berutang kepada kreditor, dengan maksud merugikan pihak yang berhak menagih, termasuk para pekerja.

Baca Juga :  INDAG Garut dan PenyoekaKopi Gelar Pembinaan serta Pelatihan Produksi dan Pengolahan bagi Operator Mesin Kopi

 

 

Aset Rp16 Miliar Dimasukkan ke Budel Pailit

Aset perusahaan senilai sekitar Rp16 miliar kini menjadi objek hukum yang dapat digunakan untuk pembayaran hak-hak buruh eks PT Danbi International. Melalui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Garut, para buruh menempuh jalur hukum ini untuk membatalkan perbuatan hukum debitur pailit yang dianggap merugikan pekerja.

 

Budi Rahadian menyampaikan bahwa salinan putusan diterima pada 6 November 2025, dan pihaknya langsung mengabarkan kabar gembira tersebut kepada seluruh buruh yang tergabung dalam K-SPSI Garut.

 

“Putusan ini sekaligus memerintahkan pengosongan aset yang menjadi objek perkara, agar dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak buruh,”

jelasnya.

 

Kemenangan untuk 2.079 Buruh Eks PT Danbi

Ribuan buruh eks PT Danbi International di Garut, Jawa Barat, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah melalui proses hukum yang panjang, mereka meraih kemenangan sebagian dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pengalihan aset perusahaan kepada pihak lain batal dan harus dimasukkan kembali ke dalam budel pailit — yaitu kumpulan harta perusahaan yang digunakan untuk membayar utang, termasuk hak-hak buruh seperti gaji terakhir, pesangon, dan THR.

Baca Juga :  Kapolres Garut Pantau Langsung Situ Bagendit, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan

 

“Majelis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan buruh eks PT Danbi sebagian. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan debitur yaitu mengalihkan aset dengan menjual itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Budi Rahadian.

 

Nilai aset yang berhasil dimasukkan kembali ke budel pailit diperkirakan mencapai Rp16 miliar, meski jumlah itu masih jauh dari total hak buruh yang mencapai sekitar Rp48 miliar.

 

“Jumlah buruh eks PT Danbi ada 2.079 orang. Untuk yang tergabung dalam K-SPSI atau yang menggugat ada 1.748 buruh. Tapi baik yang ikut menggugat maupun tidak, semuanya berhak atas bagian dari hasil penjualan aset itu,”

pungkasnya.

 

Harapan di Tengah Kemenangan

Kemenangan ini menjadi momentum bersejarah bagi ribuan buruh eks PT Danbi yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak-hak mereka. Para buruh kini berharap proses pelaksanaan putusan dapat berjalan lancar, sehingga realisasi pembayaran hak-hak mereka segera terwujud sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Hilman)

 

 

Berita Terkait

Kolaborasi Pemkab Garut melalui Sinergitas Bapenda, OJK, Perbankan, dan Pegadaian Jadi Strategi Baru Dongkrak PAD
‎Semarak HUT Bhayangkara Ke-80 di Garut, Atraksi Pocil dan Kejutan Danrem 062/Tarumanagara Perkuat Sinergi TNI-Polri
Saat Kritik Politik Memicu Polemik, Bung Kalam Ingatkan Pentingnya Fakta dan Etika Komunikasi: Jangan Campuradukkan Persoalan Politik dan Pemerintahan
Tiga Tokoh Menuju Kursi Ketua DPD Golkar Garut: Musda Jadi Pertarungan Politik Paling Bergengsi, Taruhkan Pengaruh, Prestise, dan Legitimasi
Musda Golkar Garut Makin Menghangat, AMPI Garut Resmi Dukung Abdusy Syakur Amin Pimpin DPD Partai Golkar sebagai Figur Pemersatu
HUT ke-48 AMPI, Garut Teguhkan Semangat Kekaryaan dan Komitmen Cetak Kader Muda Berkualitas untuk Negeri
Libur Panjang, Gunung Papandayan Jadi Magnet Wisatawan: Kawah, Hutan Mati, dan Edelweiss Memikat Pengunjung Luar Kota
GMNI Garut Teguhkan Semangat Bung Karno, Perkuat Nasionalisme, Ideologi Pancasila, dan Kepedulian Sosial
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:06 WIB

Kolaborasi Pemkab Garut melalui Sinergitas Bapenda, OJK, Perbankan, dan Pegadaian Jadi Strategi Baru Dongkrak PAD

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:19 WIB

‎Semarak HUT Bhayangkara Ke-80 di Garut, Atraksi Pocil dan Kejutan Danrem 062/Tarumanagara Perkuat Sinergi TNI-Polri

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Saat Kritik Politik Memicu Polemik, Bung Kalam Ingatkan Pentingnya Fakta dan Etika Komunikasi: Jangan Campuradukkan Persoalan Politik dan Pemerintahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:04 WIB

Tiga Tokoh Menuju Kursi Ketua DPD Golkar Garut: Musda Jadi Pertarungan Politik Paling Bergengsi, Taruhkan Pengaruh, Prestise, dan Legitimasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:19 WIB

Musda Golkar Garut Makin Menghangat, AMPI Garut Resmi Dukung Abdusy Syakur Amin Pimpin DPD Partai Golkar sebagai Figur Pemersatu

Berita Terbaru