Garut,Nusaharianmedia.com – Presiden Ruang Rakyat Garut (RRG), Eldy Supriadi, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan wartawan.
Sedangkan di lain sisi, ia menyoroti apakah aturan yang sama juga berlaku bagi Kepala Cabang Dinas (KCD) yang diduga menerima THR dari para kepala sekolah pada setiap tahunnya?
“Kalau pemerintah tegas melarang THR untuk LSM, Ormas, dan wartawan, apakah juga ada aturan yang melarang Kepala Cabang Dinas menerima dari kepala sekolah? Jangan sampai ada standar ganda dalam penerapannya,” ujar Eldy dalam pernyataannya, Senin (17/03/2025).
Menurutnya, kejelasan aturan ini penting untuk menjaga transparansi dan keadilan. Ia menilai bahwa praktik pemberian THR di lingkungan pendidikan sering kali luput dari pengawasan, padahal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan larangan bagi instansi untuk memberikan THR kepada pihak di luar ASN dan pegawai pemerintahan guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran serta praktik gratifikasi.
Pernyataan Eldy pun mendapat perhatian publik, terutama dari kalangan tenaga pendidik dan pemerhati kebijakan. Banyak yang menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait apakah larangan THR juga akan diberlakukan secara ketat terhadap Kepala Cabang Dinas.
Hingga saat ini, belum ada respons dari pihak terkait mengenai isu tersebut. (*)