Nusaharianmedia.com 06 Oktober 2025 — Sebanyak 334 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di Kabupaten Garut masih menanti kejelasan status mereka sebagai tenaga pendidik. Meski telah memiliki sertifikat pendidik dan lulus berbagai tahapan seleksi ketat, hingga kini mereka belum bisa masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta belum memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) maupun status PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Koordinator Forum PPG Prajabatan Indonesia Domisili Garut menjelaskan, pihaknya tengah memperjuangkan agar para lulusan tersebut mendapat pengakuan resmi dalam sistem pendidikan nasional.
“Berdasarkan data kami, ada 334 lulusan PPG Prajabatan di Garut yang belum mendapat kejelasan. Sebagian sudah mengajar di sekolah swasta, sebagian lagi di sekolah negeri, tapi belum bisa masuk Dapodik. Kami ingin mendapatkan legalitas agar tercatat sebagai guru profesional,” ujarnya.
Ia menuturkan, kendala utama yang dihadapi berasal dari regulasi pusat yang melarang perekrutan guru honorer baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2023. Padahal, lulusan PPG Prajabatan sudah memiliki sertifikat pendidik yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
“Kami sudah punya sertifikat pendidik, tapi belum diakui secara legal. Padahal program ini resmi dari pemerintah pusat, dan kami lulus melalui seleksi nasional yang sangat ketat — mulai dari administrasi, tes substantif, wawancara, hingga proyek kepemimpinan. Jadi kami ini bukan guru baru, tapi calon guru profesional hasil seleksi nasional,” jelasnya.
Karena belum ada kejelasan status, Forum PPG Prajabatan Garut melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut, berharap ada dorongan dari legislatif agar pemerintah daerah ikut memperjuangkan nasib mereka ke tingkat kementerian.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengakui bahwa permasalahan ini bersifat nasional, bukan hanya terjadi di Garut.
“Kami memahami keresahan teman-teman lulusan PPG Prajabatan. Namun perlu kami jelaskan, keterbatasan ini bukan berasal dari kebijakan daerah, melainkan karena regulasi pusat yang belum membuka formasi khusus bagi lulusan PPG Prajabatan,” kata seorang pejabat Dinas Pendidikan Garut.
Pihak dinas menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa secara sepihak menempatkan atau mengangkat para lulusan tersebut tanpa payung hukum dari kementerian.
“Daerah tidak bisa menugaskan guru di luar ketentuan. Tapi kami berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi ini ke tingkat provinsi dan pusat agar ada solusi yang adil,” tambahnya.
Forum berharap, ke depan akan ada kebijakan yang memungkinkan mereka diakui sebagai tenaga pendidik resmi di sekolah negeri maupun swasta, serta mendapat akses untuk mengikuti seleksi ASN-PPPK Guru sesuai kualifikasi mereka.
“Kami hanya ingin diakui dan diberi kesempatan mengabdi sesuai kompetensi kami. Karena kami sudah memenuhi seluruh syarat profesionalisme guru yang diamanatkan undang-undang,” pungkas Koordinator Forum PPG Prajabatan Garut.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, S.IP., M.Si., memberikan penjelasan usai audiensi antara Komisi IV DPRD Kabupaten Garut dan Forum Pendidikan Profesi Guru (FPPG) Prajabatan, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Kamis (6/11/2025).
Erom menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Guru sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. SK bagi peserta yang lolos akan segera didistribusikan.
“Proses PPPK sudah selesai, dan besok SK-nya mulai digunakan bagi yang dinyatakan lolos. Mereka sudah masuk tahap penempatan atau ‘driving’. Namun, memang ada sebagian kelompok yang belum terakomodir pada tahap sebelumnya,” ujarnya.
Erom menambahkan, aspirasi dari peserta yang belum masuk dalam tahap sebelumnya tetap akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan.
“Jika nanti ada kebijakan baru yang memungkinkan mengakomodir rekan-rekan FPPG, tentu akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Terkait keabsahan data tenaga pendidik dalam Dapodik, Erom menegaskan bahwa hanya tenaga yang memiliki surat penugasan resmi dari Dinas Pendidikan yang dapat terdaftar.
“Untuk bisa masuk ke Dapodik memang harus ada surat penugasan dari dinas. Dan sejak pendataan terakhir pada Desember 2024, tidak ada lagi penambahan data baru karena sudah dilakukan cut off,” terangnya.
Erom juga menyebut pihaknya masih menunggu keputusan final terkait status tenaga honorer yang belum mendapat kejelasan pasca pengangkatan PPPK.
“Kami masih menunggu keputusan resmi terkait tenaga honorer yang tersisa. Informasi sementara memang sudah ada arahan, tetapi kepastiannya baru terlihat setelah SK dibagikan dan penempatan berjalan,” tambahnya.
Audiensi ini menjadi forum penting bagi para tenaga pendidik prajabatan dan anggota DPRD Garut untuk menyampaikan persoalan di lapangan, sekaligus memastikan agar kebijakan pengangkatan tenaga pendidik ke depan lebih berpihak pada para lulusan PPG Prajabatan. (Hil)
