Nusaharianmedia.com, 15Januari 2026 — Berdirinya sebuah pabrik Ciomy dengan luas kurang lebih satu hektare di Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut, menuai keresahan dan penolakan dari warga setempat. Pabrik tersebut diduga belum mengantongi izin resmi serta berdiri tanpa melalui proses sosialisasi kepada masyarakat maupun sepengetahuan pemerintah desa.
Lahan yang sebelumnya merupakan hamparan persawahan hijau dan menjadi sumber penghidupan warga kini beralih fungsi menjadi kawasan industri. Perubahan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama karena pembangunan pabrik dinilai dilakukan secara tertutup.
Salah seorang warga pribumi Kampung Cireungit RT 02 RW 01 Desa Mekargalih, Taufik Hidayat, mengaku terkejut dengan keberadaan pabrik berskala besar tersebut. Ia menyebut warga sama sekali tidak pernah menerima informasi ataupun diajak bermusyawarah sebelum pembangunan dilakukan.
“Kami sebagai warga asli di sini tidak mengetahui adanya rencana pembangunan pabrik besar. Tahu-tahu bangunan sudah berdiri dan bahkan sudah beroperasi. Ini jelas membuat kami resah dan keberatan,” ujar Taufik.
Menurut warga, keresahan tidak hanya muncul akibat perubahan fungsi lahan pertanian, tetapi juga karena potensi dampak lingkungan dan sosial.
Aktivitas industri dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan di sekitar permukiman warga.
Warga juga mempertanyakan aspek legalitas pabrik tersebut. Hingga kini, menurut pengakuan masyarakat, tidak pernah ada penyampaian izin secara terbuka, baik terkait izin lingkungan, izin bangunan, maupun perizinan operasional lainnya kepada warga maupun pemerintah desa.
Atas dasar itu, Taufik Hidayat kini tengah menelusuri kelengkapan perizinan pabrik Ciomy ke dinas-dinas terkait. Ia ingin memastikan apakah pembangunan dan operasional pabrik tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Taufik menyatakan akan melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Bupati Garut, Dr. H. Syakur Amin. Ia berharap pemerintah daerah dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat.
Upaya penyampaian aspirasi juga telah dilakukan hingga tingkat provinsi. Taufik mengaku telah melaporkan keberatan warga kepada ajudan Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, dan mendapat respons positif.
“Alhamdulillah, laporan kami direspons dengan baik dan disampaikan akan diteruskan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Bapak H. Dedi Mulyadi,” katanya.
Warga Desa Mekargalih menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan. Namun, mereka meminta agar setiap aktivitas industri dilakukan secara transparan, mematuhi aturan hukum, serta menghormati hak dan aspirasi masyarakat setempat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif agar tidak mengorbankan lingkungan dan kehidupan sosial warga.









