Ketua KADIN Garut Bantah Mukab Rekonsiliasi, Tegaskan Kepengurusan Resmi dan Nyatakan Mukab Versi Lain Tidak Sah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  13 Januari 2026 GARUT — Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut, Ir. H. Rajab Prilyadi, membantah keras klaim bahwa Musyawarah Kabupaten (Mukab) KADIN Garut yang digelar oleh pihak lain merupakan hasil rekonsiliasi dua kubu. Ia menegaskan, Mukab tersebut tidak sah secara organisasi, karena banyak anggota KADIN Garut tidak diundang dan tidak memenuhi mekanisme organisasi yang berlaku.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Rajab Prilyadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Garut, Selasa (13/1/2026), menanggapi beredarnya informasi yang menyebut Mukab versi yang dipimpin Agus Joy sebagai Mukab rekonsiliasi KADIN Garut.

“Pernyataan bahwa Mukab kemarin adalah Mukab rekonsiliasi itu tidak benar. Kami bantah tegas.

 

Itu bukan rekonsiliasi,” ujar Rajab.

Menurut Rajab, Mukab yang sah dan diakui secara organisasi adalah Mukab yang mengantarkannya sebagai Ketua KADIN Kabupaten Garut. Mukab tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, melalui karateker Agung Suryaman.

 

“Dalam surat tersebut dijelaskan secara tegas bahwa karateker diperintahkan untuk melakukan konsolidasi organisasi KADIN kabupaten/kota yang masa kepengurusannya telah berakhir. Kabupaten Garut termasuk di dalamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  DPC GMNI GARUT GELAR AKSI SOLIDARITAS DAN KECAMAN ATAS TEROR TERHADAP AKTIVIS ANDRIE YUNUS

 

Ia menegaskan, Mukab yang digelar tanpa dasar surat perintah resmi dari KADIN Indonesia serta tanpa melibatkan mayoritas anggota KADIN tidak dapat disebut sah secara organisasi.

“Kami tidak serta-merta melaksanakan Mukab. Kami menunggu instruksi resmi dari pimpinan pusat. Setelah perintah Ketua Umum turun, barulah Mukab dilaksanakan sesuai mekanisme,” kata Rajab.

 

Rajab menambahkan, dirinya terpilih secara sah melalui Mukab tersebut dan dilantik oleh perwakilan karateker, karena Ketua Karateker KADIN Indonesia saat itu dipanggil langsung ke Jakarta oleh Ketua Umum KADIN Indonesia.

“Setelah pelantikan, Ketua Umum Anindya Bakrie bahkan menyampaikan ucapan selamat secara langsung melalui rekaman video atas terpilihnya saya sebagai Ketua KADIN Kabupaten Garut.

 

Rekaman itu ada dan bisa kami perlihatkan,” tegasnya.

Rekonsiliasi KADIN Terjadi di Tingkat Nasional

Rajab juga meluruskan pemahaman terkait istilah rekonsiliasi dalam tubuh KADIN. Menurutnya, rekonsiliasi yang sah dan resmi telah terjadi di tingkat nasional, melalui Munas Rekonsiliasi KADIN Indonesia, yang mempertemukan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid dalam satu forum resmi.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Kanit Turjawali Ipda Ade Sulaiman Berbagi 50 Porsi Makanan untuk Gojek dan Warga

 

“Rekonsiliasi itu terjadi di tingkat nasional melalui Munas Rekonsiliasi. Saat itu Pak Anindya dan Pak Arsjad duduk satu meja, sepakat, dan tidak ada lagi perdebatan,” ungkap Rajab.

Ia menyebutkan, Munas Rekonsiliasi tersebut disaksikan dan dikukuhkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, serta hanya dihadiri peserta yang memiliki undangan resmi.

 

“Saya hadir langsung dalam forum tersebut. Ada dokumentasi videonya,” ujarnya.

Pasca rekonsiliasi nasional, lanjut Rajab, dinamika di daerah masih menyisakan dualisme kepengurusan, termasuk di Jawa Barat. Ia mencontohkan adanya dua agenda KADIN Jawa Barat yang digelar di lokasi berbeda pada hari yang sama, yakni di Bogor dan Bandung.

 

“Dinamika di daerah tidak bisa serta-merta disebut rekonsiliasi. Harus ada mekanisme resmi dan kesepakatan bersama, seperti yang terjadi di tingkat nasional,” tegasnya.

Rajab memastikan, KADIN Kabupaten Garut yang dipimpinnya saat ini berjalan sesuai garis komando organisasi dan sepenuhnya mengacu pada keputusan resmi KADIN Indonesia.

Berita Terkait

Musda Golkar Garut di Persimpangan: Kader Murni, Diskresi, dan Taruhan Masa Depan Partai Beringin
Imam Al Fiqri Terpilih sebagai Ketua DPK GMNI STIE Yasa Anggana Garut, Siap Lanjutkan Estafet Perjuangan
ABAG Geruduk Pemkab Garut, Pertanyakan Keseriusan Lindungi Generasi Muda di Tengah Maraknya Peredaran Obat Keras Ilegal dan Miras, Desak APH Bongkar hingga ke Pemasok
Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut
Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Musda Golkar Garut di Persimpangan: Kader Murni, Diskresi, dan Taruhan Masa Depan Partai Beringin

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Imam Al Fiqri Terpilih sebagai Ketua DPK GMNI STIE Yasa Anggana Garut, Siap Lanjutkan Estafet Perjuangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:11 WIB

ABAG Geruduk Pemkab Garut, Pertanyakan Keseriusan Lindungi Generasi Muda di Tengah Maraknya Peredaran Obat Keras Ilegal dan Miras, Desak APH Bongkar hingga ke Pemasok

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak

Berita Terbaru