Ketua KADIN Garut Bantah Mukab Rekonsiliasi, Tegaskan Kepengurusan Resmi dan Nyatakan Mukab Versi Lain Tidak Sah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  13 Januari 2026 GARUT — Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut, Ir. H. Rajab Prilyadi, membantah keras klaim bahwa Musyawarah Kabupaten (Mukab) KADIN Garut yang digelar oleh pihak lain merupakan hasil rekonsiliasi dua kubu. Ia menegaskan, Mukab tersebut tidak sah secara organisasi, karena banyak anggota KADIN Garut tidak diundang dan tidak memenuhi mekanisme organisasi yang berlaku.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Rajab Prilyadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Garut, Selasa (13/1/2026), menanggapi beredarnya informasi yang menyebut Mukab versi yang dipimpin Agus Joy sebagai Mukab rekonsiliasi KADIN Garut.

“Pernyataan bahwa Mukab kemarin adalah Mukab rekonsiliasi itu tidak benar. Kami bantah tegas.

 

Itu bukan rekonsiliasi,” ujar Rajab.

Menurut Rajab, Mukab yang sah dan diakui secara organisasi adalah Mukab yang mengantarkannya sebagai Ketua KADIN Kabupaten Garut. Mukab tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, melalui karateker Agung Suryaman.

 

“Dalam surat tersebut dijelaskan secara tegas bahwa karateker diperintahkan untuk melakukan konsolidasi organisasi KADIN kabupaten/kota yang masa kepengurusannya telah berakhir. Kabupaten Garut termasuk di dalamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  SPPG Sindanggalih Karangpawitan Resmi Beroperasi, Siap Layani 2.750 Penerima Manfaat Program MBG

 

Ia menegaskan, Mukab yang digelar tanpa dasar surat perintah resmi dari KADIN Indonesia serta tanpa melibatkan mayoritas anggota KADIN tidak dapat disebut sah secara organisasi.

“Kami tidak serta-merta melaksanakan Mukab. Kami menunggu instruksi resmi dari pimpinan pusat. Setelah perintah Ketua Umum turun, barulah Mukab dilaksanakan sesuai mekanisme,” kata Rajab.

 

Rajab menambahkan, dirinya terpilih secara sah melalui Mukab tersebut dan dilantik oleh perwakilan karateker, karena Ketua Karateker KADIN Indonesia saat itu dipanggil langsung ke Jakarta oleh Ketua Umum KADIN Indonesia.

“Setelah pelantikan, Ketua Umum Anindya Bakrie bahkan menyampaikan ucapan selamat secara langsung melalui rekaman video atas terpilihnya saya sebagai Ketua KADIN Kabupaten Garut.

 

Rekaman itu ada dan bisa kami perlihatkan,” tegasnya.

Rekonsiliasi KADIN Terjadi di Tingkat Nasional

Rajab juga meluruskan pemahaman terkait istilah rekonsiliasi dalam tubuh KADIN. Menurutnya, rekonsiliasi yang sah dan resmi telah terjadi di tingkat nasional, melalui Munas Rekonsiliasi KADIN Indonesia, yang mempertemukan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid dalam satu forum resmi.

Baca Juga :  Momentum Hari Kartini, DPC PDI Perjuangan Gaungkan Penguatan Peran Perempuan Lebih Berdaya

 

“Rekonsiliasi itu terjadi di tingkat nasional melalui Munas Rekonsiliasi. Saat itu Pak Anindya dan Pak Arsjad duduk satu meja, sepakat, dan tidak ada lagi perdebatan,” ungkap Rajab.

Ia menyebutkan, Munas Rekonsiliasi tersebut disaksikan dan dikukuhkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, serta hanya dihadiri peserta yang memiliki undangan resmi.

 

“Saya hadir langsung dalam forum tersebut. Ada dokumentasi videonya,” ujarnya.

Pasca rekonsiliasi nasional, lanjut Rajab, dinamika di daerah masih menyisakan dualisme kepengurusan, termasuk di Jawa Barat. Ia mencontohkan adanya dua agenda KADIN Jawa Barat yang digelar di lokasi berbeda pada hari yang sama, yakni di Bogor dan Bandung.

 

“Dinamika di daerah tidak bisa serta-merta disebut rekonsiliasi. Harus ada mekanisme resmi dan kesepakatan bersama, seperti yang terjadi di tingkat nasional,” tegasnya.

Rajab memastikan, KADIN Kabupaten Garut yang dipimpinnya saat ini berjalan sesuai garis komando organisasi dan sepenuhnya mengacu pada keputusan resmi KADIN Indonesia.

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru