Ketua Fraksi PKB DPRD Garut Luqi Sa’adilah Farindani Soroti Polemik YBHM–Yoma, Desak Penghentian Pembangunan hingga Ada Putusan Hukum Tetap

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Nusaharianmedia.com 03 Oktober 2025 — Polemik antara Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni (YBHM) dan Yoma terkait sengketa lahan kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Garut. Salah satu yang menyoroti persoalan ini adalah Ketua Fraksi PKB DPRD Garut sekaligus anggota Komisi I, Luqi Sa’adilah Farindani, SE.

 

Meski hingga kini pengadilan belum memutuskan perkara tersebut, pihak Yoma disebut tetap melanjutkan proses pembangunan di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

 

Luqi menyatakan keprihatinannya atas sikap tersebut dan menegaskan bahwa DPRD Garut merespons persoalan ini karena menyangkut nasib banyak pihak, terutama lembaga pendidikan serta masyarakat yang mempercayakan anak-anaknya menempuh pendidikan di lokasi tersebut.

“Kenapa kami merespons? Karena ini menyangkut nasib berbagai pihak, khususnya dalam persoalan pendidikan. Kalau dilihat dari sisi prosedur hukum, kami mempertanyakan dasar lahirnya sertifikat yang dimiliki pihak kedua atau ketiga. Apa dasar hukumnya? Apakah tidak terjadi tumpang tindih atau alih kekuasaan yang tidak sah? Ini harus jelas,” ujar Luqi Sa’adilah saat ditemui di kantor DPRD Garut.

Baca Juga :  Konpida Pra Musyda XXII IPM Garut, Ahab Sihabudin Tekankan Makna Demokrasi Sejati

 

Ia menilai tanpa adanya kejelasan hukum dan administrasi, polemik ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta merugikan pihak-pihak yang terlibat di sektor pendidikan.

 

“Kalau ini tidak segera diselesaikan secara hukum, akan muncul simpang siur bahkan tekanan dari berbagai pihak—baik secara politik maupun hukum. Kami meminta agar persoalan ini segera diproses dan diselesaikan secara transparan, baik melalui jalur hukum maupun administrasi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Luqi mengingatkan bahwa hasil audiensi sebelumnya antara DPRD Garut dengan kedua belah pihak telah menghasilkan kesepakatan agar pembangunan di lokasi YBHM dihentikan sementara hingga status kepemilikan lahan dan sertifikat tanahnya dinyatakan jelas secara hukum.

 

“DPRD sudah pernah meminta penghentian sementara pembangunan karena harus ada kepastian hukum, termasuk status sertifikat yang ada. Apalagi tanah itu berstatus wakaf, artinya pemilik mutlaknya masih muwakif atau pemberi wakaf. Jadi, siapa pun pengelola atau pengguna tidak bisa mengalihkuasakan tanpa izin dari muwakif,” jelasnya.

Baca Juga :  Milad ke-7 Bikers Subuh Akbar Garut: Wujudkan Sinergitas dan Kesantunan di Jalan Raya

 

 

Menurut Luqi, pihak keluarga wakif pun telah memberikan keterangan bahwa mereka tidak mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan sertifikat baru. Kondisi ini, katanya, harus menjadi pertimbangan utama sebelum ada tindakan pembangunan lebih lanjut.

 

“Selama belum ada keputusan pengadilan, pembangunan tidak boleh dilakukan. Kalau tetap dikerjakan, seharusnya Satpol PP turun tangan untuk menghentikannya,” tegasnya.

 

 

Sebagai tindak lanjut, DPRD Garut akan menyusun rekomendasi resmi kepada Bupati Garut, berupa nota dinas atau masukan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti BPN, Satpol PP, dan dinas perizinan.

 

“Kami akan memberikan catatan kepada bupati untuk segera menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi. Semua pihak harus dilibatkan agar jelas mana sertifikat yang sah, bagaimana proses pengalihan yang benar, dan siapa yang berhak secara hukum,” pungkas Luqi Sa’adilah. (Hil)

Berita Terkait

Kapolres Garut Pantau Langsung Situ Bagendit, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
Respons Cepat PDI Perjuangan Garut, Ketua DPC Kunjungi Warga Terdampak Pergeseran Tanah
Sambut Tahun Baru 2026, DPC PDI Perjuangan Garut Tegaskan Komitmen Perjuangan untuk Indonesia Berdaulat
Pemerintah Desa Karangpawitan Salurkan BLT Kesra kepada 144 KPM, Dorong Pemanfaatan Bijak dan Berkelanjutan
Arus Lalu Lintas PIA Bungbulang Terpantau Aman dan Lancar
Milad ke-9 Ponpes Ariful Huda, Subuh Akbar Garut Apresiasi Kiprah Pendidikan dan Dakwah
Komitmen Tanpa Potongan, Pemdes Pasirkiamis Salurkan BLT Kesra kepada 244 KPM
Satukan Kader Lintas Dapil, PPP Garut Gelar Madrasah Kader Partai di Graha Bela Negara
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:02 WIB

Kapolres Garut Pantau Langsung Situ Bagendit, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:59 WIB

Respons Cepat PDI Perjuangan Garut, Ketua DPC Kunjungi Warga Terdampak Pergeseran Tanah

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:52 WIB

Sambut Tahun Baru 2026, DPC PDI Perjuangan Garut Tegaskan Komitmen Perjuangan untuk Indonesia Berdaulat

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:47 WIB

Pemerintah Desa Karangpawitan Salurkan BLT Kesra kepada 144 KPM, Dorong Pemanfaatan Bijak dan Berkelanjutan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:53 WIB

Arus Lalu Lintas PIA Bungbulang Terpantau Aman dan Lancar

Berita Terbaru