Ketua Fraksi PKB DPRD Garut Luqi Sa’adilah Farindani Soroti Polemik YBHM–Yoma, Desak Penghentian Pembangunan hingga Ada Putusan Hukum Tetap

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Nusaharianmedia.com 03 Oktober 2025 — Polemik antara Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni (YBHM) dan Yoma terkait sengketa lahan kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Garut. Salah satu yang menyoroti persoalan ini adalah Ketua Fraksi PKB DPRD Garut sekaligus anggota Komisi I, Luqi Sa’adilah Farindani, SE.

 

Meski hingga kini pengadilan belum memutuskan perkara tersebut, pihak Yoma disebut tetap melanjutkan proses pembangunan di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

 

Luqi menyatakan keprihatinannya atas sikap tersebut dan menegaskan bahwa DPRD Garut merespons persoalan ini karena menyangkut nasib banyak pihak, terutama lembaga pendidikan serta masyarakat yang mempercayakan anak-anaknya menempuh pendidikan di lokasi tersebut.

“Kenapa kami merespons? Karena ini menyangkut nasib berbagai pihak, khususnya dalam persoalan pendidikan. Kalau dilihat dari sisi prosedur hukum, kami mempertanyakan dasar lahirnya sertifikat yang dimiliki pihak kedua atau ketiga. Apa dasar hukumnya? Apakah tidak terjadi tumpang tindih atau alih kekuasaan yang tidak sah? Ini harus jelas,” ujar Luqi Sa’adilah saat ditemui di kantor DPRD Garut.

Baca Juga :  Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera: Catatan Hari Ibu dari WBI Garut tentang Penguatan Peran Perempuan dalam Mendorong UMKM

 

Ia menilai tanpa adanya kejelasan hukum dan administrasi, polemik ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta merugikan pihak-pihak yang terlibat di sektor pendidikan.

 

“Kalau ini tidak segera diselesaikan secara hukum, akan muncul simpang siur bahkan tekanan dari berbagai pihak—baik secara politik maupun hukum. Kami meminta agar persoalan ini segera diproses dan diselesaikan secara transparan, baik melalui jalur hukum maupun administrasi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Luqi mengingatkan bahwa hasil audiensi sebelumnya antara DPRD Garut dengan kedua belah pihak telah menghasilkan kesepakatan agar pembangunan di lokasi YBHM dihentikan sementara hingga status kepemilikan lahan dan sertifikat tanahnya dinyatakan jelas secara hukum.

 

“DPRD sudah pernah meminta penghentian sementara pembangunan karena harus ada kepastian hukum, termasuk status sertifikat yang ada. Apalagi tanah itu berstatus wakaf, artinya pemilik mutlaknya masih muwakif atau pemberi wakaf. Jadi, siapa pun pengelola atau pengguna tidak bisa mengalihkuasakan tanpa izin dari muwakif,” jelasnya.

Baca Juga :  Hilman Terpilih Jadi Ketua BPC HIPMI Garut: Siap Kawal Transformasi Ekonomi dan Akselerasi UMKM

 

 

Menurut Luqi, pihak keluarga wakif pun telah memberikan keterangan bahwa mereka tidak mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan sertifikat baru. Kondisi ini, katanya, harus menjadi pertimbangan utama sebelum ada tindakan pembangunan lebih lanjut.

 

“Selama belum ada keputusan pengadilan, pembangunan tidak boleh dilakukan. Kalau tetap dikerjakan, seharusnya Satpol PP turun tangan untuk menghentikannya,” tegasnya.

 

 

Sebagai tindak lanjut, DPRD Garut akan menyusun rekomendasi resmi kepada Bupati Garut, berupa nota dinas atau masukan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti BPN, Satpol PP, dan dinas perizinan.

 

“Kami akan memberikan catatan kepada bupati untuk segera menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi. Semua pihak harus dilibatkan agar jelas mana sertifikat yang sah, bagaimana proses pengalihan yang benar, dan siapa yang berhak secara hukum,” pungkas Luqi Sa’adilah. (Hil)

Berita Terkait

Forum Nasional Pelita Intan Muda 2026 Satukan Ribuan Relawan dalam Deklarasi Gerakan Kebermanfaatan
Tragedi Remaja di Bandung Barat, Dua Pelaku Ditangkap di Garut
H aceng malki Selamat Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, 
Pelantikan PB PII 2026–2028 di Palembang: Semangat “Berjuang dan Mengabdi” Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa
SPPG Sindanggalih Karangpawitan Resmi Beroperasi, Siap Layani 2.750 Penerima Manfaat Program MBG
Gelar Sosialisasi Pengawasan 2026, Anggota DPRD Provinsi Jabar H. Ahab Sihabudin Soroti Infrastruktur dan Sistem Lelang
DPD PKS Garut Gelar Tarhib Ramadhan 1447 H, Perkuat Spiritualitas dan Kaderisasi Lewat Tausiyah hingga Bazar Rakyat
MIO Indonesia Garut Gelar Kongresda II di Bukit Tegal Malaka, Rusmana Terpilih Pimpin Periode 2026–2030
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:00 WIB

Forum Nasional Pelita Intan Muda 2026 Satukan Ribuan Relawan dalam Deklarasi Gerakan Kebermanfaatan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:50 WIB

Tragedi Remaja di Bandung Barat, Dua Pelaku Ditangkap di Garut

Senin, 16 Februari 2026 - 16:34 WIB

H aceng malki Selamat Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, 

Senin, 16 Februari 2026 - 12:48 WIB

Pelantikan PB PII 2026–2028 di Palembang: Semangat “Berjuang dan Mengabdi” Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:31 WIB

SPPG Sindanggalih Karangpawitan Resmi Beroperasi, Siap Layani 2.750 Penerima Manfaat Program MBG

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tragedi Remaja di Bandung Barat, Dua Pelaku Ditangkap di Garut

Senin, 16 Feb 2026 - 18:50 WIB

Sosial

H aceng malki Selamat Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, 

Senin, 16 Feb 2026 - 16:34 WIB