PPDB SDN 2 Karangpawitan Jadi Polemik, Pengurangan Rombel Dinilai Abaikan Hak Pendidikan Anak, Dinas Pendidikan Garut Disorot

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.Com – Polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2026–2027 di SDN 2 Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menuai sorotan dari berbagai pihak. Perubahan kebijakan yang semula direncanakan membuka dua rombongan belajar (2 rombel) menjadi hanya satu rombongan belajar (1 rombel) dinilai berpotensi merugikan calon peserta didik.

Pengurangan rombel tersebut disebut terjadi akibat keterbatasan fasilitas serta minimnya ruang kelas yang tersedia di sekolah tersebut. Kondisi ini menimbulkan dilema bagi masyarakat, khususnya para orang tua yang berharap anak-anak mereka dapat bersekolah di SDN 2 Karangpawitan yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal.

Sejumlah pihak menilai kebijakan pengurangan rombel secara tiba-tiba mencerminkan kurangnya perencanaan dan perhatian serius terhadap pemerataan fasilitas pendidikan dasar. Jika hanya satu rombel yang dibuka, dikhawatirkan banyak calon siswa yang tidak tertampung.

Aktivis muda Kabupaten Garut, Surya, menilai persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Menurutnya, keterbatasan ruang kelas bukanlah persoalan baru dan seharusnya sudah diantisipasi sejak jauh hari.

Baca Juga :  Launching dan Pelantikan Pejabat Struktural STAINUS Garut, Dorong SDM Religius dan Futuristik

“Ini menjadi ironi di tengah semangat peningkatan kualitas pendidikan. Bagaimana mungkin minat masyarakat tinggi untuk menyekolahkan anaknya, tetapi fasilitas pendidikan justru tidak mampu menampung mereka. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari lemahnya perencanaan fasilitas pendidikan,” ujarnya.

Surya juga menilai langkah pengurangan rombel tanpa solusi konkret mencerminkan lemahnya kepekaan kebijakan pendidikan di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa persoalan keterbatasan ruang kelas semestinya sudah dipetakan dan direncanakan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.

“Jika setiap tahun persoalan yang sama terus berulang, maka patut dipertanyakan sejauh mana keseriusan dan tanggung jawab Dinas Pendidikan dalam merencanakan kebutuhan pendidikan dasar. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru terkesan hanya menambal masalah tanpa menyentuh akar persoalan,” katanya.

Ia bahkan menilai kebijakan pengurangan rombel dari dua menjadi satu tanpa langkah antisipatif dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam memastikan hak pendidikan anak terpenuhi.

“Pendidikan dasar adalah hak setiap anak. Negara melalui pemerintah daerah wajib menjamin akses tersebut. Jika fasilitas tidak siap, maka yang perlu dipertanyakan adalah kinerja perencanaan pembangunan pendidikan di daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Semangat Sumpah Pemuda ke-97: GMNI Garut Ajak Generasi Muda Terus Bergerak dan Bersatu untuk Indonesia

Menurut Surya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Garut seharusnya tidak hanya berdalih pada keterbatasan fasilitas, tetapi juga segera mengambil langkah nyata, seperti pembangunan ruang kelas baru, optimalisasi ruang yang ada, atau kebijakan alternatif yang tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi kondisi fasilitas pendidikan di SDN 2 Karangpawitan agar proses PPDB tahun ajaran 2026–2027 dapat berjalan secara adil dan tidak merugikan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah daerah terkesan abai terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Jika persoalan sederhana seperti ketersediaan ruang kelas saja tidak mampu diantisipasi, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan pengelolaan pendidikan di daerah,” pungkas Surya.

Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan fasilitas pendidikan di SDN 2 Karangpawitan serta memastikan kebijakan PPDB tidak menjadi penghambat bagi anak-anak untuk memperoleh hak pendidikan yang layak.

Berita Terkait

Sapa Warga Berbasis Budaya, Aceng Malki Perkuat Identitas Budaya Sunda di Tengah Modernisasi
Rakor KLA Dppkbppa Kabupaten Garut, Perkuat Komitmen Bersama Penuhi Hak Anak
Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Hadirkan Layanan Publik Terpadu di Haul Sesepuh Ponpes Hidayatul Faizien Garut
Penandatanganan MOU LKP Bogakabisa dan Ruangrakyatgarut.id, Kolaborasi Perkuat Program PKW Barista 2026
Krisis Kualitas MBG di Garut Satu Pekan dua Insiden : SPPG Pasirkiamis dan Banjarwangi Picu Alarm Keras, Pengawasan Dipertanyakan
Aroma Tak Sedap pada Menu Ayam, SPPG Pasir Kiamis Disorot Murid
20 DPC GMNI Jabar Solid, Dorong Kebangkitan DPD di Momentum 72 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
DPD KNPI Garut Agil Syahrizal: GMNI Harus Jadi Motor Lahirnya Generasi Kritis dan Pro-Rakyat
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 08:53 WIB

Sapa Warga Berbasis Budaya, Aceng Malki Perkuat Identitas Budaya Sunda di Tengah Modernisasi

Kamis, 9 April 2026 - 21:51 WIB

Rakor KLA Dppkbppa Kabupaten Garut, Perkuat Komitmen Bersama Penuhi Hak Anak

Rabu, 8 April 2026 - 16:53 WIB

Penandatanganan MOU LKP Bogakabisa dan Ruangrakyatgarut.id, Kolaborasi Perkuat Program PKW Barista 2026

Senin, 6 April 2026 - 22:09 WIB

Krisis Kualitas MBG di Garut Satu Pekan dua Insiden : SPPG Pasirkiamis dan Banjarwangi Picu Alarm Keras, Pengawasan Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 22:25 WIB

Aroma Tak Sedap pada Menu Ayam, SPPG Pasir Kiamis Disorot Murid

Berita Terbaru