
Nusaharianmedia.com — Polemik lahan milik Yayasan Baitul Hikmah Al Mu’minun (YBHM) di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, terus bergulir dan kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk DPRD serta Bupati Garut. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang sebelumnya disebut sebagai tanah wakaf yayasan.
Pada Senin (21/10/2025), pihak yayasan bersama para siswa lebih dahulu bersilaturahmi ke DPRD Garut. Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi II DPRD mengarahkan rombongan untuk bertemu langsung dengan Bupati Garut guna mendapatkan kejelasan serta langkah konkret terkait status lahan dimaksud.

Pertemuan di DPRD itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II Asep Mulyana, SE, Sekretaris Komisi II Riki Muhamad Sidik, S.Sos, serta Anggota Komisi II Dadan Wadiansyah, S.IP. Tak lama berselang, pertemuan lanjutan digelar di Ruangan rapat bersama Bupati Garut dan Sekretaris Daerah H. Nurdin Yana, MH, sebagai tindak lanjut dari aduan YBHM terkait sengketa lahan dengan pihak Yayasan YOMA di kawasan yang sama.
Anggota Komisi II, Dadan Wadiansyah, S.IP, menjelaskan bahwa persoalan ini masih dalam proses klarifikasi antara dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan lahan. Dari pihak YBHM, disebutkan adanya dugaan diskomunikasi atau cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang kini menjadi objek sengketa.
“Yang terpenting bagi kami saat ini adalah bagaimana nasib anak-anak yang bersekolah di lokasi tersebut,” ujar Dadan.
Pasalnya, di atas lahan yang disengketakan itu berdiri lembaga pendidikan setingkat SMP dan SMA yang masih aktif beroperasi. Selain sekolah, juga terdapat panti asuhan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Ketika permasalahan ini masih berproses, jangan sampai anak-anak menjadi korban. Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati, Sekda, dan Wakil Bupati untuk mencari solusi sementara agar proses belajar mengajar tetap berjalan,” tambahnya.
Dadan menegaskan, DPRD tidak akan gegabah dalam menyikapi perkara ini. Setiap pihak memiliki argumentasi dan bukti hukum masing-masing, sehingga penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur yang tepat — baik lewat aparat penegak hukum maupun pengadilan.
“Silakan saja kalau nanti perkara ini dibawa ke pengadilan. Yang jelas, kami fokus dulu menyelamatkan anak-anak agar tidak kehilangan hak pendidikannya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Garut, Asep Mulyana, SE, mengingatkan agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur musyawarah dan hukum yang jelas.
“Tanah yayasan adalah aset sosial, tidak bisa diperjualbelikan begitu saja. Jika ada peralihan kepemilikan, harus disertai bukti hukum yang sah. DPRD siap memfasilitasi pertemuan antara Pemkab, yayasan, dan pihak terkait agar persoalan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Asep.
Ia juga menekankan agar kepentingan pendidikan dan aktivitas sosial di lahan yayasan menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai anak-anak dan kegiatan keagamaan menjadi korban dari konflik administrasi. Kami harap semua pihak menahan diri dan fokus pada penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Pihak DPRD dan Pemkab Garut berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Rencananya, Bupati Garut akan memanggil seluruh pihak terkait untuk rapat bersama (musbidah) guna mencari solusi terbaik dan mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas. (Hil)
