Menjaga Amanat Reformasi, GMNI Garut Tolak Pilkada Tidak Langsung

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 15 Januari 2025— Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menyatakan sikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan berpotensi menggerus kualitas demokrasi di tingkat lokal.

 

Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, menilai bahwa Pilkada langsung merupakan tonggak penting hasil perjuangan reformasi yang tidak boleh ditarik mundur hanya karena kepentingan elite politik.

 

“Pilkada langsung adalah ruang bagi rakyat untuk menentukan masa depan daerahnya. Ketika hak itu dialihkan ke DPRD, maka rakyat diposisikan hanya sebagai penonton demokrasi,” ujar Pandi.

 

Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak semata-mata soal efisiensi anggaran atau stabilitas kekuasaan, melainkan tentang partisipasi, kontrol publik, dan legitimasi kepemimpinan yang lahir dari kehendak rakyat.

Baca Juga :  Aspirasi Perubahan Bergema di Garut: Partai Prima Tuntut Reformasi Birokrasi dan Pendidikan yang Lebih Bersih Berpihak Pada Rakyat

 

Menurut GMNI Garut, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko memperkuat praktik transaksional dan oligarki politik, sekaligus mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam proses politik.

 

“Reformasi lahir untuk memutus dominasi elite dan membuka ruang kedaulatan rakyat. Mengembalikan Pilkada ke DPRD justru bertolak belakang dengan semangat tersebut,” lanjutnya.

 

Landasan Konstitusional Sikap

DPC GMNI Garut menegaskan bahwa penolakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

 

1. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang telah dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menempatkan Pilkada sebagai bagian integral dari sistem demokrasi.

Baca Juga :  Sampah Menumpuk di Kampung Cihuni, Warga Resah Menanti Tindakan DLH Garut

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang secara eksplisit mengatur mekanisme pemilihan langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat.

 

 

Pernyataan Sikap

DPC GMNI Garut menyatakan:

 

1. Menolak segala bentuk upaya pengembalian Pilkada melalui DPRD.

2. Menuntut pemerintah dan DPR RI menjaga konsistensi demokrasi elektoral.

3. Mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal hak politik rakyat.

 

“Demokrasi adalah amanat konstitusi, bukan komoditas politik. GMNI akan terus berdiri bersama rakyat untuk memastikan hak pilih tidak dirampas,” tegas Pandi.

 

DPC GMNI Garut menyatakan kesiapan untuk terus mengawal isu ini melalui langkah advokasi, konsolidasi gerakan, dan jalur konstitusional bersama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan. (Hil)

Berita Terkait

Efisiensi Sekadar Slogan, Perjalanan Dinas Pejabat Mengabaikan Krisis Pendidikan
Pabrik Ciomy Berdiri di Lahan Sawah, Warga Mekargalih Desak Pemerintah Bertindak
Perizinan Kacau, Ritel Modern Tumbuh di Atas Jeritan Pedagang Kecil yang Diabaikan: Pemkab Garut Dinilai Tutup Mata
Menolak Lupa Tragedi Pesta Rakyat Garut: Tiga Nyawa Melayang, Tujuh Bulan Tanpa Kepastian Hukum
Gebyar Mandraguna Grow Indonesia, Letkol Inf Sihono Tekankan Pertanian sebagai Kekuatan Bangsa
Gebyar Eksklusif Mandraguna Grow Indonesia, Komitmen Dorong Pertanian Berkelanjutan
HUT ke-53 PDI Perjuangan di Garut: Doa Bersama, Potong Tumpeng, dan Penegasan Arah Politik Penyeimbang
Anak Sekolah Jadi Korban Keterlambatan Berulang, Dapur SPPG Bojong Banjarwangi Didesak Dievaluasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:21 WIB

Efisiensi Sekadar Slogan, Perjalanan Dinas Pejabat Mengabaikan Krisis Pendidikan

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:53 WIB

Pabrik Ciomy Berdiri di Lahan Sawah, Warga Mekargalih Desak Pemerintah Bertindak

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:08 WIB

Perizinan Kacau, Ritel Modern Tumbuh di Atas Jeritan Pedagang Kecil yang Diabaikan: Pemkab Garut Dinilai Tutup Mata

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:21 WIB

Menolak Lupa Tragedi Pesta Rakyat Garut: Tiga Nyawa Melayang, Tujuh Bulan Tanpa Kepastian Hukum

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:52 WIB

Gebyar Mandraguna Grow Indonesia, Letkol Inf Sihono Tekankan Pertanian sebagai Kekuatan Bangsa

Berita Terbaru