Pejabat Garut Tutup Akses Informasi, Wartawan: Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pers

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  — Insiden tidak menyenangkan dialami sejumlah wartawan di Kabupaten Garut, Rabu (29/10/2025). Para jurnalis dari berbagai media yang hendak meliput kegiatan Audiensi Program Digitally Enable District (DED) di ruang rapat Kantor Dinas Kesehatan Garut, harus menelan kekecewaan lantaran tidak diberi akses informasi oleh pihak penyelenggara.

 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi guna kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).

 

Kegiatan audiensi tersebut diketahui dihadiri oleh unsur Bappeda, Dinas Kesehatan, DPMPD, dan Diskominfo Garut. Wartawan menilai program DED penting untuk diliput karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik berbasis digital, terutama dalam pengelolaan data kesehatan yang integratif dan kolaboratif. Namun, pihak-pihak yang hadir, termasuk Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Garut, justru enggan memberikan keterangan apapun kepada awak media.

 

Para jurnalis yang sudah menunggu sejak pagi hingga siang merasa dilecehkan dan tidak dihargai profesinya. Mereka menilai sikap bungkam dan penghindaran dari pejabat publik tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik dan mencederai semangat transparansi publik.

 

Salah seorang wartawan senior di Garut dengan nada kecewa menyampaikan akan menempuh jalur hukum bila hal serupa terus terjadi.

Baca Juga :  Regional Direktur Kebudayaan Jabar Soroti Pelaksanaan Pasanggiri Mojang Jajaka Alit di Garut

 

  “Ku saya mah bakal ditulis. Lamun kieu terus, sy rek nempuh jalur hukum sesuai UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya tegas.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan:

 

   “Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang diperlukan oleh wartawan, atau memberikan informasi yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Para wartawan berharap Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya para pejabat publik, lebih terbuka dan menghormati hak pers, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang.

Mereka menegaskan, keterbukaan informasi adalah pondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

 

  “Kami tidak minta lebih. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. Kalau akses informasi dibatasi, lalu bagaimana masyarakat bisa tahu kinerja pemerintahnya?” ujar salah satu wartawan lokal.

 

Wartawan lainnya menambahkan, peristiwa ini seharusnya menjadi cambuk bagi Pemkab Garut untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap pejabat atau ASN yang tidak memahami pentingnya transparansi dan kemitraan dengan media.

Baca Juga :  Rutinitas Tahunan HJG ke-213 Disorot FMP, Pembangunan Dinilai Belum Berpihak pada Rakyat

 

Kritikan Keras untuk Pejabat Publik yang Menutup Diri

Insiden ini mendapat kritikan keras dari komunitas pers dan pemerhati media di Garut. Mereka menilai sikap tertutup pejabat publik menunjukkan minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

 

  “Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini soal sikap. Kalau pejabat publik menutup diri dari media, berarti menutup diri dari rakyat. Karena pers adalah jembatan antara pemerintah dan masyarakat,” tegas salah satu aktivis media Garut.

 

Para jurnalis mendesak Bupati Garut dan Diskominfo selaku lembaga pengampu informasi publik untuk menegur keras pejabat yang melanggar aturan tersebut dan memastikan tidak ada lagi pembatasan akses informasi bagi insan pers di masa mendatang.

 

Penegasan

Wartawan menegaskan bahwa tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bisa berimplikasi hukum.

Mereka menuntut agar Pemkab Garut segera membuat mekanisme koordinasi yang lebih baik antara OPD dan media untuk memastikan hak publik atas informasi tidak terhalangi.

 

  “Keterbukaan bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan pers bukan musuh, melainkan mitra strategis dalam membangun Garut yang lebih transparan,” tutup pernyataan bersama para jurnalis. (Hil)

 

Berita Terkait

Regenerasi Golkar Jabar Daniel Mutaqien Syafiuddin Terpilih Jadi Ketua DPD Golkar Jabar, Momentum Kebangkitan Kader Muda
Pembina DKKG, H. Rudi Gunawan, S.H., M.H., M.P., Tekankan Penguatan Peran Budayawan dan Regulasi Kebudayaan
Cacan Cahyadi SH: Kepatuhan pada AD/ART Kunci Penguatan PPP Jelang Muscab Garut
Dirut PDAM Garut Dadan Hidayatulloh Buka Suara soal Kenaikan Biaya Admin, Siapkan Evaluasi Menyeluruh
HMI Garut Soroti Polemik Pernyataan Wakil Bupati: “Garut Butuh Kepemimpinan Selaras, Bukan Dualisme Di puncak Kekuasaan”
Jelang Purna Tugas, Sekda Garut Nurdin Yana Tegaskan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Digelar Juli 2026
Paripurna DPRD Garut Bahas LKPJ 2025, Ketua DPRD Tegaskan Evaluasi Kinerja Pemda dan Bentuk Pansus
MUSKERCAB I PCNU Garut Perkuat Konsolidasi, H. Aceng Malki Dorong Harlah NU 2026 Berdampak Sosial
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:07 WIB

Regenerasi Golkar Jabar Daniel Mutaqien Syafiuddin Terpilih Jadi Ketua DPD Golkar Jabar, Momentum Kebangkitan Kader Muda

Kamis, 2 April 2026 - 19:29 WIB

Pembina DKKG, H. Rudi Gunawan, S.H., M.H., M.P., Tekankan Penguatan Peran Budayawan dan Regulasi Kebudayaan

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:49 WIB

Cacan Cahyadi SH: Kepatuhan pada AD/ART Kunci Penguatan PPP Jelang Muscab Garut

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:34 WIB

Dirut PDAM Garut Dadan Hidayatulloh Buka Suara soal Kenaikan Biaya Admin, Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Senin, 30 Maret 2026 - 23:40 WIB

HMI Garut Soroti Polemik Pernyataan Wakil Bupati: “Garut Butuh Kepemimpinan Selaras, Bukan Dualisme Di puncak Kekuasaan”

Berita Terbaru