Garut, Nusaharianmedia.com – Pemerhati kebijakan publik, Syam Yousef Djojo, SH., MH., menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyimpangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Intan Garut sudah tidak memiliki urgensi. Hal ini merujuk pada hasil penyelidikan kejaksaan yang menyatakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum ataupun kerugian negara dalam pengelolaan perusahaan tersebut.
Syam menilai, jika aparat penegak hukum sudah menyatakan tidak ada indikasi pelanggaran, maka pembentukan Pansus hanya akan menjadi langkah yang tidak efektif.
“Laporan terkait dugaan penyimpangan di Perumda Tirta Intan telah ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, kejaksaan menyatakan tidak ada unsur korupsi atau pelanggaran hukum lainnya,” ujar Syam, Sabtu (01/02/2025).
Lebih lanjut, Syam juga menyoroti mekanisme pengangkatan direksi di Perumda Tirta Intan yang menurutnya telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, kinerja perusahaan dinilai mengalami peningkatan yang cukup baik, sebagaimana dikonfirmasi oleh badan pengawas.
Meski demikian, masih ada pihak yang bersikeras agar Pansus tetap dibentuk demi transparansi dan akuntabilitas publik. Perdebatan mengenai urgensi Pansus ini masih terus berlangsung di lingkungan pemerintahan dan legislatif Garut.(Eldy)