Sinergi Kejari, Pemkab, dan Pengadilan Agama Garut Wujudkan Kepastian Hukum Pernikahan Warga

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  — Sebanyak 19 pasangan warga Garut kini resmi tercatat secara hukum setelah mengikuti Sidang Isbat Nikah yang digelar di Aula R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (22/10/2025).

 

Kegiatan ini merupakan inisiatif Kejaksaan Negeri Garut dalam rangka membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Acara dihadiri oleh Bupati Garut Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, Wakil Bupati drg. Putri Karlina, MBA, Sekretaris Daerah Garut H. Nurdin Yana, M.H., Kepala Kejari Garut Dr. Helena Octavianne, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut Dr. Ir. H. Saepulloh, S.Ag., M.A., serta Ketua Pengadilan Agama Garut Drs. H. Ayip, M.H.

 

 

Bupati Garut: Isbat Nikah Wujud Kepedulian Negara

 

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengapresiasi langkah Kejari Garut yang peduli terhadap hak-hak perdata masyarakat. Ia menilai, kegiatan ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya.

 

“Kegiatan ini kelihatannya sederhana, tapi berdampak besar bagi hak-hak perdata masyarakat. Masih banyak saudara-saudara kita yang perlu didorong dan dibantu agar pernikahannya tercatat secara hukum,” ujar Syakur.

 

Ia menambahkan, pernikahan di bawah umur sering kali menjadi akar persoalan sosial seperti kemiskinan, perceraian, hingga stunting.

Baca Juga :  Memo Hermawan Dorong Akselerasi Perhutanan Sosial: 183 Desa Siap Bergerak Bersama GEMA PS Wujudkan Ketahanan Pangan dan Kemandirian Desa

 

“Pernikahan anak membawa dampak multidimensi — dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan. Maka perlu edukasi dan pencegahan sejak dini,” tegasnya.

 

 

Wakil Bupati: Jangan Selesaikan Masalah dengan Pernikahan

 

Wakil Bupati drg. Putri Karlina, MBA, menyoroti masih adanya anggapan di masyarakat bahwa pernikahan menjadi solusi dari masalah ekonomi.

 

“Masalah kemiskinan jangan diselesaikan dengan perkawinan, karena itu justru menyelesaikan masalah dengan masalah. Banyak remaja yang akhirnya tidak melanjutkan pendidikan karena menikah muda,” ujarnya.

 

 

Putri juga menegaskan pentingnya edukasi dan akses informasi bagi masyarakat agar terhindar dari praktik perkawinan dini yang berisiko terhadap masa depan anak dan keluarga.

 

 

Kejari Garut: Perlindungan Hak Perdata untuk Warga

 

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Helena Octavianne, S.H., M.H. menjelaskan, kegiatan Isbat Nikah yang bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional ini merupakan bagian dari pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

“Ini bentuk perlindungan hak perdata bagi warga Garut, agar mereka bisa memiliki dokumen resmi seperti kartu keluarga, KTP, serta memperoleh akses terhadap bantuan sosial dan layanan publik,” ungkap Helena.

Baca Juga :  Kades Endi Ajak Warga Mancagahar Peduli Lingkungan Lewat Program Minggu Bersih

Ia menambahkan, pasangan yang disahkan memiliki rentang usia beragam, mulai dari 21 hingga hampir 60 tahun.

 

 

Kemenag dan Pengadilan Agama: Komitmen Lanjutkan Program

 

Kepala Kantor Kemenag Garut Dr. Saepulloh menyampaikan apresiasinya atas sinergi lintas lembaga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Masih banyak pasangan yang belum tercatat. Kami bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal akan terus berkoordinasi untuk menuntaskan persoalan ini,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Garut Drs. H. Ayip, M.H. menegaskan bahwa Isbat Nikah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga.

 

“Bukan hanya pasangan yang terdampak, tapi juga anak-anak mereka. Dengan isbat, mereka bisa mendapatkan perlindungan dan hak-hak perdata secara penuh,” jelasnya.

 

 

Sinergi Lintas Instansi untuk Perlindungan Keluarga

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Garut bersama Pemerintah Kabupaten, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan seluruh warga memperoleh kejelasan hukum atas status pernikahan mereka.

Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya masyarakat Garut yang berkeadilan, sejahtera, dan memiliki perlindungan hukum yang menyeluruh. (Hl)

Berita Terkait

Forum Nasional Pelita Intan Muda 2026 Satukan Ribuan Relawan dalam Deklarasi Gerakan Kebermanfaatan
Tragedi Remaja di Bandung Barat, Dua Pelaku Ditangkap di Garut
H aceng malki Selamat Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, 
Pelantikan PB PII 2026–2028 di Palembang: Semangat “Berjuang dan Mengabdi” Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa
SPPG Sindanggalih Karangpawitan Resmi Beroperasi, Siap Layani 2.750 Penerima Manfaat Program MBG
Gelar Sosialisasi Pengawasan 2026, Anggota DPRD Provinsi Jabar H. Ahab Sihabudin Soroti Infrastruktur dan Sistem Lelang
DPD PKS Garut Gelar Tarhib Ramadhan 1447 H, Perkuat Spiritualitas dan Kaderisasi Lewat Tausiyah hingga Bazar Rakyat
MIO Indonesia Garut Gelar Kongresda II di Bukit Tegal Malaka, Rusmana Terpilih Pimpin Periode 2026–2030
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:00 WIB

Forum Nasional Pelita Intan Muda 2026 Satukan Ribuan Relawan dalam Deklarasi Gerakan Kebermanfaatan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:50 WIB

Tragedi Remaja di Bandung Barat, Dua Pelaku Ditangkap di Garut

Senin, 16 Februari 2026 - 16:34 WIB

H aceng malki Selamat Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, 

Senin, 16 Februari 2026 - 12:48 WIB

Pelantikan PB PII 2026–2028 di Palembang: Semangat “Berjuang dan Mengabdi” Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:31 WIB

SPPG Sindanggalih Karangpawitan Resmi Beroperasi, Siap Layani 2.750 Penerima Manfaat Program MBG

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tragedi Remaja di Bandung Barat, Dua Pelaku Ditangkap di Garut

Senin, 16 Feb 2026 - 18:50 WIB

Sosial

H aceng malki Selamat Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, 

Senin, 16 Feb 2026 - 16:34 WIB