Nusaharianmedia.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Garut Kota dan sempat menimbulkan perhatian masyarakat karena melibatkan penggunaan alat berbahaya berupa gergaji.
Peristiwa penganiayaan itu diketahui terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Garut–Cikajang, Kampung Mekarsari, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Korban dalam kejadian tersebut berinisial FF (23), seorang pelajar atau mahasiswa yang berdomisili di wilayah Garut Kota.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menjelaskan bahwa terduga pelaku penganiayaan berinisial R (32), warga Kecamatan Garut Kota. Setelah melalui proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari teguran korban kepada terduga pelaku. Saat itu, terduga pelaku diduga mengambil rumput di lahan milik korban. Teguran tersebut kemudian memicu adu mulut antara keduanya. Perselisihan yang terjadi sempat berkembang menjadi upaya pemukulan, namun berhasil dilerai oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.
Situasi sempat mereda setelah warga melerai kedua belah pihak. Namun, tidak berselang lama, terduga pelaku kembali mendatangi korban. Kali ini, terduga pelaku membawa sebuah gergaji dan langsung melakukan tindakan penganiayaan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan kanan.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Garut Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari hasil pengamanan terhadap terduga pelaku, polisi berhasil menyita satu buah gergaji dengan panjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan. Barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.
AKP Zainuri menambahkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku diketahui merupakan seorang residivis. Terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian pada tahun 2018 dan kembali terjerat kasus serupa pada tahun 2020. Riwayat tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Garut Kota dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa hak-hak terduga pelaku tetap dipenuhi selama proses penyidikan berlangsung.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian permasalahan secara bijak dan mengedepankan musyawarah untuk menghindari konflik yang dapat berujung pada tindak pidana. Penggunaan kekerasan, terlebih dengan alat berbahaya, berpotensi menimbulkan dampak serius, baik bagi korban maupun pelaku.
Polsek Garut Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.
Dengan adanya penindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Garut Kota tetap terjaga kondusif, serta memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.









