Ada Apa dengan BPN Garut? Tolak Rekaman Audiensi Sengketa Wakaf, Publik Curigai Praktik Tak Transparan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nusaharianmedia.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut menjadi sorotan publik menyusul sikapnya dalam audiensi lanjutan terkait sengketa lahan wakaf yang diduga mengalami perubahan status kepemilikan. Dalam audiensi tersebut, pihak BPN Garut menolak proses pertemuan direkam dalam bentuk video, sehingga menimbulkan perhatian dari sejumlah pihak yang hadir.

Sengketa lahan yang dibahas dalam audiensi ini berkaitan dengan sebidang tanah wakaf yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan dikelola oleh Yayasan Baitul Hikmah Muminun (YBHM). Di atas lahan tersebut berdiri bangunan sekolah yang hingga kini masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi, lahan wakaf tersebut diduga telah mengalami perubahan status kepemilikan setelah terbit sertifikat atas nama perseorangan.

Audiensi lanjutan digelar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut pada Selasa, 7 Januari 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan alumni Persaudaraan 212 DTK Garut yang dipimpin oleh Ceng Aam. Kehadiran mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak BPN terkait proses pengukuran lahan serta penerbitan sertifikat baru atas tanah yang selama ini digunakan sebagai aset wakaf.

Baca Juga :  Rumah Reyot Terabaikan, Data Dipertanyakan: Ada Apa dengan Dinas Sosial Garut?

Dalam audiensi tersebut, pihak BPN Kabupaten Garut menyatakan keberatan jika proses pertemuan direkam dalam bentuk video. Penolakan perekaman ini menjadi perhatian peserta audiensi, mengingat pertemuan tersebut membahas persoalan administrasi pertanahan yang menyangkut kepentingan publik, khususnya pengelolaan tanah wakaf.

Ceng Aam dalam keterangannya menyampaikan bahwa secara prosedural, penerbitan sertifikat tanah seharusnya didahului oleh proses pengukuran faktual di lapangan. Ia mempertanyakan bagaimana sertifikat dapat diterbitkan di atas lahan yang secara nyata telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan, serta tidak dalam kondisi kosong.

Menurutnya, keberadaan bangunan sekolah dan aktivitas pendidikan yang berlangsung di atas lahan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses administrasi pertanahan. Oleh karena itu, ia meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan tahapan pengukuran yang dilakukan sebelum sertifikat atas nama perseorangan diterbitkan.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan alumni Persaudaraan 212 DTK Garut juga menyoroti belum adanya penjelasan substansial dari pihak BPN Garut terkait proses administrasi yang melatarbelakangi perubahan status lahan wakaf tersebut. Mereka menilai klarifikasi yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menjawab secara detail pertanyaan mengenai prosedur pengukuran, verifikasi lapangan, serta dasar penerbitan sertifikat.

Baca Juga :  Kuota Haji Garut 2026 Turun Drastis, Kemenag Jelaskan Penyebab dan Mekanismenya

Selain itu, penolakan perekaman audiensi dinilai membatasi dokumentasi proses dialog antara masyarakat dan instansi pertanahan. Peserta audiensi berharap adanya keterbukaan informasi agar permasalahan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Alumni Persaudaraan 212 DTK Garut menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus sengketa lahan wakaf ini hingga diperoleh kejelasan. Mereka juga menyampaikan kemungkinan untuk menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila belum terdapat penjelasan yang memadai dari pihak ATR/BPN Kabupaten Garut.

Kasus sengketa lahan wakaf ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan sosial. Pengelolaan tanah wakaf memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap perubahan status kepemilikan memerlukan proses yang jelas dan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Garut belum menyampaikan keterangan resmi tertulis terkait hasil audiensi maupun penjelasan rinci mengenai dugaan perubahan status lahan wakaf tersebut. (Hil)

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru