Ada Apa dengan BPN Garut? Tolak Rekaman Audiensi Sengketa Wakaf, Publik Curigai Praktik Tak Transparan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nusaharianmedia.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut menjadi sorotan publik menyusul sikapnya dalam audiensi lanjutan terkait sengketa lahan wakaf yang diduga mengalami perubahan status kepemilikan. Dalam audiensi tersebut, pihak BPN Garut menolak proses pertemuan direkam dalam bentuk video, sehingga menimbulkan perhatian dari sejumlah pihak yang hadir.

Sengketa lahan yang dibahas dalam audiensi ini berkaitan dengan sebidang tanah wakaf yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan dikelola oleh Yayasan Baitul Hikmah Muminun (YBHM). Di atas lahan tersebut berdiri bangunan sekolah yang hingga kini masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi, lahan wakaf tersebut diduga telah mengalami perubahan status kepemilikan setelah terbit sertifikat atas nama perseorangan.

Audiensi lanjutan digelar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut pada Selasa, 7 Januari 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan alumni Persaudaraan 212 DTK Garut yang dipimpin oleh Ceng Aam. Kehadiran mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak BPN terkait proses pengukuran lahan serta penerbitan sertifikat baru atas tanah yang selama ini digunakan sebagai aset wakaf.

Baca Juga :  Proyek Klinik Diduga Langgar Aturan dan Tata Ruang, Aktivis Desak Pemkab Garut Bertindak Tegas

Dalam audiensi tersebut, pihak BPN Kabupaten Garut menyatakan keberatan jika proses pertemuan direkam dalam bentuk video. Penolakan perekaman ini menjadi perhatian peserta audiensi, mengingat pertemuan tersebut membahas persoalan administrasi pertanahan yang menyangkut kepentingan publik, khususnya pengelolaan tanah wakaf.

Ceng Aam dalam keterangannya menyampaikan bahwa secara prosedural, penerbitan sertifikat tanah seharusnya didahului oleh proses pengukuran faktual di lapangan. Ia mempertanyakan bagaimana sertifikat dapat diterbitkan di atas lahan yang secara nyata telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan, serta tidak dalam kondisi kosong.

Menurutnya, keberadaan bangunan sekolah dan aktivitas pendidikan yang berlangsung di atas lahan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses administrasi pertanahan. Oleh karena itu, ia meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan tahapan pengukuran yang dilakukan sebelum sertifikat atas nama perseorangan diterbitkan.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan alumni Persaudaraan 212 DTK Garut juga menyoroti belum adanya penjelasan substansial dari pihak BPN Garut terkait proses administrasi yang melatarbelakangi perubahan status lahan wakaf tersebut. Mereka menilai klarifikasi yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menjawab secara detail pertanyaan mengenai prosedur pengukuran, verifikasi lapangan, serta dasar penerbitan sertifikat.

Baca Juga :  Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja

Selain itu, penolakan perekaman audiensi dinilai membatasi dokumentasi proses dialog antara masyarakat dan instansi pertanahan. Peserta audiensi berharap adanya keterbukaan informasi agar permasalahan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Alumni Persaudaraan 212 DTK Garut menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus sengketa lahan wakaf ini hingga diperoleh kejelasan. Mereka juga menyampaikan kemungkinan untuk menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila belum terdapat penjelasan yang memadai dari pihak ATR/BPN Kabupaten Garut.

Kasus sengketa lahan wakaf ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan sosial. Pengelolaan tanah wakaf memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap perubahan status kepemilikan memerlukan proses yang jelas dan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Garut belum menyampaikan keterangan resmi tertulis terkait hasil audiensi maupun penjelasan rinci mengenai dugaan perubahan status lahan wakaf tersebut. (Hil)

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Soroti Kekosongan Dirut PDAM Tirtawening, Desak Seleksi Transparan
Satkar Ulama Garut Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Persatuan Umat
Alih Fungsi Lahan Tak Terkendali dan Minim RTH, Industri Leles Terancam Krisis Lingkungan
HMI Cabang Garut Serahkan Dua Policy Brief Strategis kepada Bupati, Soroti BUMD dan TJSLP
Paripurna LKPJ 2025, Fraksi Golkar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Media Sosial dan Jaga Komunikasi 
Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas LKPJ 2025, Fraksi Gerindra Soroti Kualitas Data hingga Arah Kebijakan
Polemik Muscab PPP Garut: 35 PAC Tolak Lokasi di Pesantren Zawiyah, Soroti Netralitas dan Perizinan
Optimalisasi Aset Daerah, BPKAD Garut Gandeng LMAN Perkuat Kapasitas Fiskal
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:04 WIB

Aliansi Mahasiswa Soroti Kekosongan Dirut PDAM Tirtawening, Desak Seleksi Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 20:06 WIB

Satkar Ulama Garut Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Persatuan Umat

Selasa, 28 April 2026 - 22:05 WIB

Alih Fungsi Lahan Tak Terkendali dan Minim RTH, Industri Leles Terancam Krisis Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

HMI Cabang Garut Serahkan Dua Policy Brief Strategis kepada Bupati, Soroti BUMD dan TJSLP

Selasa, 28 April 2026 - 18:38 WIB

Paripurna LKPJ 2025, Fraksi Golkar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Media Sosial dan Jaga Komunikasi 

Berita Terbaru