Nusaharianmedia.com 16 Januari 2026 — Menjamurnya minimarket di Kabupaten Garut kian menuai sorotan tajam publik. Fenomena ini tidak lagi dipandang sekadar sebagai pertumbuhan bisnis ritel modern, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran peraturan daerah, pengabaian perlindungan UMKM, serta lemahnya pengawasan lintas sektor oleh instansi teknis terkait.
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan minimarket yang telah diterbitkan. Desakan tersebut ditujukan khususnya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dugaan Pelanggaran Perda Penataan Minimarket
Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan secara tegas mengatur ketentuan jarak pendirian minimarket, yakni:
Minimal 200 meter dari pasar tradisional skala pelayanan kabupaten
Minimal 250 meter dari pasar tradisional skala pelayanan kecamatan
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan ekonomi rakyat dan keberlangsungan pasar tradisional. Namun, di lapangan ditemukan sejumlah minimarket yang diduga berdiri dalam radius terlarang, bahkan berdekatan langsung atau berhadap-hadapan dengan pasar tradisional serta warung kecil milik warga.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa proses penerbitan izin tidak dilakukan secara cermat dan tidak patuh terhadap Perda. Jika terbukti, izin-izin tersebut berpotensi cacat administratif, melanggar asas kehati-hatian, dan membuka ruang pelanggaran hukum.
Lemahnya Perlindungan terhadap UMKM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara jelas mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM. Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditegaskan bahwa perlindungan usaha kecil harus dilakukan melalui penataan lokasi usaha yang adil serta pencegahan penguasaan pasar oleh usaha bermodal besar.
Menjamurnya minimarket di sekitar pasar tradisional dan permukiman padat justru dinilai bertolak belakang dengan semangat undang-undang tersebut. Alih-alih melindungi pedagang kecil, kebijakan perizinan yang longgar dinilai mempercepat matinya usaha rakyat secara perlahan dan sistematis.
Indikasi Persaingan Usaha Tidak Sehat
Praktik ini juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketika minimarket dibiarkan menguasai wilayah ekonomi lokal tanpa pengendalian jarak, jumlah, serta dampak sosial, maka persaingan usaha menjadi tidak setara.
Pedagang kecil dipaksa berhadapan langsung dengan korporasi ritel bermodal besar, memiliki jaringan luas, dan sistem distribusi masif, tanpa perlindungan kebijakan yang memadai dari pemerintah daerah.
Tanggung Jawab Lintas Dinas Dipertanyakan
Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis terhadap peran dan fungsi instansi teknis terkait. Disperindag dinilai perlu mengevaluasi dampak ekonomi dan persaingan usaha, Dishub terkait analisis dampak lalu lintas, PUPR mengenai kesesuaian tata ruang, DLH terkait dampak lingkungan, serta DPMPTSP dalam memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Publik mempertanyakan apakah seluruh kajian tersebut benar-benar dilakukan secara substantif, atau sekadar menjadi formalitas administratif demi meloloskan izin usaha.
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Pemerintah Kabupaten Garut didesak untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:
Melakukan audit total terhadap seluruh perizinan minimarket
Mengevaluasi peran dan rekomendasi dinas teknis terkait
Mencabut izin minimarket yang terbukti melanggar Perda
Menghentikan sementara penerbitan izin baru hingga evaluasi selesai
Mengembalikan fungsi Perda sebagai instrumen keadilan ekonomi
Jika pembiaran terus terjadi, persoalan ini tidak lagi dapat disebut sebagai kesalahan administratif semata, melainkan berpotensi menjadi kejahatan kebijakan (policy crime) yang merugikan kepentingan ekonomi rakyat secara luas.
Kasus menjamurnya minimarket di Kabupaten Garut menjadi cermin krisis keberpihakan kebijakan. Ketika Perda diabaikan, UMKM terpinggirkan, dan pengawasan lintas dinas melemah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya eksistensi pasar tradisional, melainkan masa depan kedaulatan ekonomi daerah itu sendiri. (Red)









