“Bukan Tanah Biasa”: Sengketa Wakaf di Cimanganteun Picu Ketegangan Hukum dan Moral

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Sebidang tanah di Blok Sibuleng, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, menjadi pusat perhatian publik. Tanah yang dulunya diklaim telah diwakafkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan kini diperebutkan dua pihak yang masing-masing merasa memiliki hak atasnya, menyeret permasalahan ini ke ranah hukum dan mengusik nilai-nilai moral masyarakat.

Polemik ini mencuat setelah Kantor Hukum TM & Partners mengirimkan somasi kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Jawa Barat. Dalam surat bernomor 015/TM & Partners /Somasi / V/2025, mereka membela kliennya, Tonny Kusmanto alias Koh On-on, sebagai pembeli sah tanah tersebut. Pihak TM & Partners menyebut transaksi dilakukan secara legal dan tanpa cacat prosedural, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Semua legalitas telah diverifikasi. Tanah ini dibeli dengan harga wajar, tanpa ada status sengketa atau sita,” ungkap Tomi Mulyana, SH, MH, M.Kom., selaku kuasa hukum, Senin (12/05/2025).

Namun, klaim itu dibantah tegas oleh keluarga besar ahli waris yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah lama diwakafkan. Rd. Abdul Azis Syah Ma’muni, juru bicara keluarga, menegaskan bahwa transaksi yang terjadi tidak sah secara hukum maupun agama karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Tanah ini bukan milik pribadi lagi. Ia milik umat. Tanpa izin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Menteri Agama, segala bentuk jual beli itu batal demi hukum,” ujar Azis.

Perseteruan makin meruncing saat BPPH Pemuda Pancasila memasang plang dan stiker organisasi di atas lahan tersebut. Langkah ini dipandang oleh TM & Partners sebagai tindakan provokatif dan melawan hukum karena tidak berdasar kepemilikan sah.

Namun, dari sisi BPPH dan keluarga pewakaf, pemasangan atribut tersebut adalah bentuk perlindungan atas aset wakaf yang mereka nilai hendak dialihkan secara tidak sah.

Konflik ini tidak hanya menjadi sengketa agraria biasa, tetapi juga menyeret dimensi kepercayaan publik terhadap proses hukum dan nilai-nilai sosial. Pakar hukum menilai bahwa status wakaf tidak dapat diabaikan hanya dengan sertifikat formal. Harus ada kejelasan sejarah, niat pewakaf, serta verifikasi menyeluruh baik dari sisi formal maupun adat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam transaksi lahan, khususnya di wilayah yang memiliki jejak sosial atau keagamaan. Jika benar tanah itu adalah wakaf, maka tak hanya aspek legal yang dipersoalkan—tapi juga integritas moral para pihak.

Saat ini, polemik masih berada di tahap somasi. Apakah akan berujung di meja hijau atau mediasi, waktu yang akan menjawab. Namun satu hal pasti: ketika status tanah menyentuh ruang sakral dan sosial, maka dampaknya jauh lebih dalam dari sekadar persoalan kepemilikan. (Red)
Baca Juga :  Mengenyam Cinta Dua Budaya: Feni Anggraeni, Perempuan Minang yang Menjadi Harmoni di Tanah Sunda

Berita Terkait

“Ada Apa dengan Dinsos Garut?” Sengketa Lahan Sekolah Rakyat di Samarang Tak Kunjung Tuntas
Warga Cidahu Dilanda Kekhawatiran, Amblesan Tanah dan Dugaan Kebocoran Situ Mengancam Permukiman Desak Pemkab Garut Bertindak Cepat
Warga Resah, Dugaan Peredaran Obat Terlarang Terjadi Tak Jauh dari Polres Garut
“On The Track” atau Sekadar Retorika? Aktivis Bongkar Klaim Investasi yang Dinilai Tak Sejahterakan Rakyat
Ingin Kerja ke Jepang? LPK Bogakabisa Siapkan Beasiswa Kaigo dan Pelatihan Skill Worker, Solusi Karier Internasional bagi Generasi Muda Garut
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dilaporkan Meninggal Dunia
Komitmen Program KB Berbuah Manis, DPPKBPPPA Garut Ukir Prestasi, Raih Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana 2026
Program PTSL 2026 Dikebut, GMNI Garut: Jangan Tutupi Masalah Lama dengan Target 23 Ribu Sertifikat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:21 WIB

“Ada Apa dengan Dinsos Garut?” Sengketa Lahan Sekolah Rakyat di Samarang Tak Kunjung Tuntas

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:31 WIB

Warga Cidahu Dilanda Kekhawatiran, Amblesan Tanah dan Dugaan Kebocoran Situ Mengancam Permukiman Desak Pemkab Garut Bertindak Cepat

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:52 WIB

Warga Resah, Dugaan Peredaran Obat Terlarang Terjadi Tak Jauh dari Polres Garut

Senin, 2 Maret 2026 - 21:13 WIB

“On The Track” atau Sekadar Retorika? Aktivis Bongkar Klaim Investasi yang Dinilai Tak Sejahterakan Rakyat

Senin, 2 Maret 2026 - 20:02 WIB

Ingin Kerja ke Jepang? LPK Bogakabisa Siapkan Beasiswa Kaigo dan Pelatihan Skill Worker, Solusi Karier Internasional bagi Generasi Muda Garut

Berita Terbaru