Nusaharianmedia.com 10 April 2026 – Polemik dualisme kepengurusan di tubuh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut semakin memanas. Di tengah tarik-menarik legitimasi, sejumlah pihak menegaskan bahwa kepemimpinan Atep Taofiq Mukhtar merupakan satu-satunya yang sah karena dipilih melalui mekanisme terbuka dan resmi, dengan kehadiran unsur pengurus FKDT dari tingkat pusat hingga provinsi.
Penegasan ini mencuat setelah Dewan Pertimbangan FKDT Garut menyoroti dugaan cacat prosedural dalam pembentukan kepengurusan tandingan yang belakangan dilantik. Mereka menilai proses tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Anggota Dewan Pertimbangan FKDT Garut, Dr. H. A. Hilman Umar Basori (KH Aceng Hilman Umar Bashori), menyampaikan bahwa secara organisatoris, kepengurusan yang sah harus lahir dari forum resmi yang memenuhi unsur pleno, undangan formal, serta dihadiri seluruh elemen yang memiliki hak suara.
“Kalau kita bicara legalitas organisasi, maka Ketua FKDT yang sah adalah yang dipilih melalui forum resmi, terbuka, dan dihadiri oleh seluruh unsur, termasuk dari pusat dan provinsi. Itu ada pada kepemimpinan Atep Taofiq Mukhtar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemilihan Atep sebelumnya, seluruh mekanisme organisasi telah dijalankan secara transparan. Forum tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan forum resmi yang menghadirkan pengurus lengkap dan unsur pembina.
Sebaliknya, ia menilai kepengurusan baru yang muncul justru sarat kejanggalan. Menurutnya, tidak pernah ada rapat pleno resmi yang menjadi dasar pembentukan struktur tersebut.
“Yang terjadi hanya pertemuan biasa, bukan pleno. Tidak ada undangan resmi, tidak semua unsur dihadirkan, bahkan dewan pembina banyak yang tidak tahu. Ini jelas cacat prosedural,” ujarnya.
Hilman juga mengungkap bahwa sejumlah tokoh penting dalam struktur pembina FKDT, seperti unsur pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), tidak pernah menerima undangan resmi terkait rapat pleno tersebut.
“Seharusnya pleno itu mengundang semua unsur secara sah. Tapi ini tidak. Hanya pihak-pihak tertentu saja yang diundang, itu pun informal,” katanya.
Lebih jauh, ia menengarai adanya dugaan komunikasi yang tidak sehat dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru. Bahkan, ia menyebut adanya indikasi “kongkalikong” dengan pihak tertentu di tingkat wilayah.
“Kalau prosesnya sudah cacat, maka produk hukumnya, termasuk SK, juga patut dipertanyakan keabsahannya,” tegasnya.
Dalam situasi ini, Dewan Pertimbangan meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk berhati-hati, khususnya terkait penyaluran anggaran kepada FKDT.
Ia menghimbau agar bantuan untuk guru madrasah diniyah tetap disalurkan, namun tidak melalui organisasi FKDT sampai polemik ini benar-benar tuntas.
“Kalau ada bantuan, salurkan langsung saja melalui Kesra, Baznas, atau MUI. Jangan melalui FKDT sebelum semuanya jelas,” ujarnya.
Hilman juga menegaskan bahwa Bupati Garut disebut tidak mengetahui adanya proses pleno yang diklaim menjadi dasar pembentukan kepengurusan baru, meskipun nama kegiatannya sempat tercantum dalam agenda pemerintah daerah.
“Bupati tahu soal SK, tapi tidak tahu ada pleno. Itu yang jadi persoalan,” katanya.
Sebagai solusi, ia mendorong dilakukannya rapat pleno ulang yang sah dan melibatkan seluruh unsur organisasi, guna mengakhiri dualisme yang berpotensi mengganggu pembinaan madrasah diniyah di Kabupaten Garut.
“Solusinya jelas, lakukan pleno ulang secara resmi, libatkan semua pihak. Dari situ baru lahir kepengurusan yang sah dan diakui bersama,” pungkasnya. (**)
Penulis : Hilman
Editor : Tim Nusaharianmedia









