Dari SP-1 ke Meja Hijau: Sengketa Aset Teras Cimanuk Kian Panas, Syam Yousef Gugat Pemkab Garut

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 07 April 2026 – Polemik Surat Peringatan Pertama (SP-1) terkait pengosongan aset daerah di Kabupaten Garut kian memanas. PT Pamara Perkasa Jaya melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan surat tanggapan yang menolak kewajiban pengosongan, sekaligus menegaskan bahwa status sewa atas aset Teras Cimanuk masih sah secara hukum.

 

Surat tanggapan tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani Syam Yousef, S.H., M.H., dari Kantor Hukum YOS & Rekan, mengurai secara rinci dasar hukum yang digunakan pihak perusahaan dalam membantah SP-1 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Garut.

SURAT TANGGAPAN SP1

Klaim Perpanjangan Sewa Sah Secara Hukum

Dalam dokumen tersebut, PT Pamara Perkasa Jaya menjelaskan bahwa mereka memiliki perjanjian sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak 19 Mei 2020 hingga 19 Mei 2025. Namun sebelum masa sewa berakhir, tepatnya pada 27 Desember 2024, perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan secara resmi kepada Bupati Garut.

 

Poin krusial yang menjadi dasar bantahan adalah tidak adanya respons dari pemerintah daerah dalam tenggat waktu yang ditentukan. Mengacu pada Pasal 175 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kondisi tersebut ditafsirkan sebagai bentuk “persetujuan diam-diam” atau permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum.

Baca Juga :  Rahmat Sirhegan: Pengawasan Proyek Pagar TMP Garut Diperkuat Demi Hasil Berkualitas

 

Tak hanya itu, pihak perusahaan juga memperkuat argumentasinya dengan rujukan pada ketentuan dalam KUHPerdata serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengakui praktik perjanjian diam-diam (silent agreement).

 

Pemerintah Dinilai Inkonsisten

Kuasa hukum juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Garut yang dinilai tidak konsisten. Pasalnya, pemerintah daerah masih menerima sejumlah kewajiban pembayaran dari pihak perusahaan, seperti pajak parkir dan pajak hotel kontainer di kawasan Teras Cimanuk, bahkan setelah masa sewa dinyatakan berakhir.

 

Menurut pihak perusahaan, penerimaan pembayaran tersebut menjadi indikator kuat adanya pengakuan tidak langsung atas keberlanjutan hubungan sewa.

 

Selain itu, surat penghentian operasional sementara yang diterbitkan pada Juni 2025 turut dipersoalkan. Istilah tersebut dinilai tidak memiliki dasar dalam perjanjian awal, sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Mediasi Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan

Upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Garut dilaporkan tidak mencapai titik temu. Kedua belah pihak tetap bertahan pada interpretasi masing-masing terkait status berakhirnya masa sewa.

Baca Juga :  Kapolres Garut Tinjau Langsung Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025, Tegaskan Pendekatan Humanis dan Edukatif

 

Berdasarkan klausul dalam perjanjian, PT Pamara Perkasa Jaya menegaskan bahwa sengketa ini akan dibawa ke ranah litigasi dan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Garut.

 

Ancaman Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Puncak ketegangan terjadi ketika pihak perusahaan secara tegas menolak permintaan pengosongan lahan sebagaimana tertuang dalam SP-1. Bahkan, mereka memperingatkan bahwa setiap upaya pengosongan secara sepihak akan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

 

“Apabila dipaksakan, kami akan menempuh gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas Syam Yousef dalam surat tanggapan tersebut.

 

Konflik Aset Daerah Kian Memanas

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Garut berupaya menertibkan aset, sementara di sisi lain, pihak pengelola merasa memiliki dasar hukum kuat untuk mempertahankan haknya.

 

Dengan ancaman gugatan yang telah dilayangkan, sengketa antara PT Pamara Perkasa Jaya dan Pemkab Garut dipastikan memasuki babak baru di meja hijau—menguji legalitas perjanjian sekaligus konsistensi kebijakan pemerintah dalam tata kelola aset publik.

Penulis : Hilman

Editor : Tim Nusaharianmedia

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Dana Hibah Rp1,69 Miliar Dilaporkan ke Polres Garut, ASN Bapenda Jadi Terlapor
Empat Anak Menanti Tempat Tinggal Aman, Rumah Ibu An-An di Cibodas Butuh Perhatian Serius
Yudha Puja Turnawan Tinjau Kondisi Ibu An-An, Warga dengan Penghasilan 25 Ribu sehari Tinggal di Rumah Tak Layak Huni.
Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Terima Kasih Nurdin Yana atas Dedikasi untuk Garut
RDTR Garut: Ketika Kepastian Hukum Tata Ruang Terus Tertunda
Dugaan Kerugian hingga Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Pelapor Lakukan Langkah di Polres Garut
Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas, GAPENSI dan Pemkab Garut Bersinergi untuk Pembangunan Infrastruktur Daerah
Terpilih Jadi Anggota DPRD Garut, Fahad Fauzi Tak Kembali Mencalonkan Diri di Gapensi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

Dugaan Penipuan Dana Hibah Rp1,69 Miliar Dilaporkan ke Polres Garut, ASN Bapenda Jadi Terlapor

Kamis, 5 November 2026 - 18:05 WIB

Empat Anak Menanti Tempat Tinggal Aman, Rumah Ibu An-An di Cibodas Butuh Perhatian Serius

Kamis, 5 November 2026 - 15:18 WIB

Yudha Puja Turnawan Tinjau Kondisi Ibu An-An, Warga dengan Penghasilan 25 Ribu sehari Tinggal di Rumah Tak Layak Huni.

Minggu, 1 November 2026 - 21:35 WIB

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Terima Kasih Nurdin Yana atas Dedikasi untuk Garut

Minggu, 1 November 2026 - 18:48 WIB

RDTR Garut: Ketika Kepastian Hukum Tata Ruang Terus Tertunda

Berita Terbaru