Merespons hal tersebut, Polsek Garut Kota langsung bergerak melakukan penindakan pada Rabu (07/05/2025).
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., bersama sejumlah anggota Polsek. Tim menyasar lokasi di Jl. Mandalagiri, Kampung Pangampaan RW 06, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, yang disebut-sebut menjadi tempat penjualan miras tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pengecekan.
Hasilnya, petugas menemukan seorang pria berinisial DH (44), yang sehari-hari bekerja sebagai satpam, tengah melakukan aktivitas penjualan miras di pemukiman padat penduduk itu. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu dus minuman keras merek One Med berisi 20 botol serta satu pak hemaviton. Barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat melalui WhatsApp Taros Kapolres, lalu kami tindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan. Di lokasi, ditemukan satu dus miras One Med dan satu pak hemaviton yang langsung kami sita, sementara pelaku kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” jelas Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri.
Menurut AKP Zainuri, keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang mau melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ia mengapresiasi langkah warga yang berani bersuara demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah mau melapor. Ini menunjukkan bahwa kepedulian warga terhadap lingkungan masih sangat tinggi. Tanpa laporan mereka, tentu saja penindakan ini tidak akan semudah ini terlaksana,” ujarnya.
AKP Zainuri juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan lingkungan, terutama dari ancaman peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, maupun kecelakaan lalu lintas.
“Peredaran miras di pemukiman tidak bisa dianggap sepele. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan, baik bagi individu maupun lingkungan sosial. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas mencurigakan lainnya di sekitar mereka,” tegasnya.
Program WhatsApp Taros Kapolres sendiri merupakan salah satu inovasi Polres Garut untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan secara cepat, praktis, dan tanpa hambatan birokrasi. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengirimkan laporan dalam bentuk pesan teks, foto, atau video terkait gangguan keamanan di wilayah mereka.
Menutup pernyataannya, Kapolsek Garut Kota memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif di wilayah-wilayah rawan, termasuk melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang rawan terjadi peredaran miras. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Garut Kota.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Patroli dan pemetaan akan terus kami lakukan. Kami berharap sinergi antara polisi dan masyarakat tetap terjalin dengan baik demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari miras dan gangguan keamanan lainnya,” pungkasnya.
Dengan adanya aksi cepat dari jajaran Polres Garut ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada peran Polri dalam menjaga keamanan, serta semakin berani melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. (AGS)