GLMPK Desak DPRD Garut Evaluasi Penetapan Kawasan Industri di Lahan Produktif

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 09/09/2025-Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mendesak DPRD Kabupaten Garut bersama dinas teknis melakukan evaluasi menyeluruh terkait penetapan kawasan industri di Kecamatan BL. Limbangan dan Kecamatan Cibatu. Pasalnya, lokasi yang ditetapkan berada di atas lahan pertanian produktif.

 

Dalam audensi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama GLMPK, hadir Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pertanian, serta perwakilan dari Disperindagpas ESDM. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan penting, yaitu dinas teknis tidak akan mengeluarkan rekomendasi apapun bagi pihak manapun yang mengajukan izin pembangunan di kawasan industri tersebut sebelum dilakukan pembahasan di Komisi II DPRD.

 

Komisi II DPRD menegaskan, setiap rencana pembangunan yang berdiri di atas lahan pertanian tidak boleh serta-merta mendapatkan rekomendasi, melainkan harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.

 

Namun, audensi ini sempat disayangkan karena Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM tidak hadir langsung, hanya mengutus staf tanpa membawa dokumen pendukung.

Baca Juga :  Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Garut, Bupati Soroti Masalah Distribusi dan Oknum di Lapangan

 

Sekretaris GLMPK, Ridwan, menyoroti lemahnya penegakan hukum di Garut. Ia mencontohkan kasus pembangunan tempat wisata Salegar yang berdiri di atas lahan pertanian basah, padahal Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan jelas melarang alih fungsi lahan tersebut.

 

“Pemkab Garut seharusnya menjatuhkan sanksi tegas sesuai Pasal 86 Perda No. 6 Tahun 2019. Tapi kenyataannya, Salegar masih beroperasi tanpa tindakan nyata dari pemerintah daerah, padahal sudah kami laporkan ke Polda Jabar,” ungkap Ridwan dalam audensi, Senin (8/9/2025).

 

Ridwan menambahkan, aturan dalam Pasal 88 Perda RTRW juga mengatur peran Satpol PP dan PPNS agar berkoordinasi dengan kepolisian menindak pelaku usaha yang melanggar. Bahkan, Pasal 89 sudah jelas memuat ancaman sanksi pidana.

Baca Juga :  1.571 Honorer Garut Akhirnya Diangkat Jadi P3K, Termasuk Usep Budi yang Telah Mengabdi Selama 18 Tahun

 

“Ketentuannya jelas, hukum sudah ada, tinggal eksekusi. Pemerintah jangan ragu menindak agar ada efek jera dan lingkungan kita tetap terjaga,” tandasnya.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Garut, Dadan, yang memimpin audensi, menegaskan pihaknya sudah meminta Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk menindak tegas dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan Salegar, termasuk indikasi penggunaan dokumen palsu.

 

“Pengakuan Satpol PP memang semua prosedur sedang dijalankan, tetapi kami masih menunggu tindak lanjut nyata dari Pemkab Garut. DPRD ingin kasus ini menjadi contoh penegakan aturan yang tegas,” ujar Dadan.

 

Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Kabupaten Garut bersama masyarakat sipil berharap tidak ada lagi rekomendasi yang keluar tanpa proses kajian mendalam, terutama terkait alih fungsi lahan pertanian produktif yang seharusnya dilindungi. (Red)

Berita Terkait

Regenerasi Golkar Jabar Daniel Mutaqien Syafiuddin Terpilih Jadi Ketua DPD Golkar Jabar, Momentum Kebangkitan Kader Muda
Pembina DKKG, H. Rudi Gunawan, S.H., M.H., M.P., Tekankan Penguatan Peran Budayawan dan Regulasi Kebudayaan
Cacan Cahyadi SH: Kepatuhan pada AD/ART Kunci Penguatan PPP Jelang Muscab Garut
Dirut PDAM Garut Dadan Hidayatulloh Buka Suara soal Kenaikan Biaya Admin, Siapkan Evaluasi Menyeluruh
HMI Garut Soroti Polemik Pernyataan Wakil Bupati: “Garut Butuh Kepemimpinan Selaras, Bukan Dualisme Di puncak Kekuasaan”
Jelang Purna Tugas, Sekda Garut Nurdin Yana Tegaskan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Digelar Juli 2026
Paripurna DPRD Garut Bahas LKPJ 2025, Ketua DPRD Tegaskan Evaluasi Kinerja Pemda dan Bentuk Pansus
MUSKERCAB I PCNU Garut Perkuat Konsolidasi, H. Aceng Malki Dorong Harlah NU 2026 Berdampak Sosial
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:07 WIB

Regenerasi Golkar Jabar Daniel Mutaqien Syafiuddin Terpilih Jadi Ketua DPD Golkar Jabar, Momentum Kebangkitan Kader Muda

Kamis, 2 April 2026 - 19:29 WIB

Pembina DKKG, H. Rudi Gunawan, S.H., M.H., M.P., Tekankan Penguatan Peran Budayawan dan Regulasi Kebudayaan

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:49 WIB

Cacan Cahyadi SH: Kepatuhan pada AD/ART Kunci Penguatan PPP Jelang Muscab Garut

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:34 WIB

Dirut PDAM Garut Dadan Hidayatulloh Buka Suara soal Kenaikan Biaya Admin, Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Senin, 30 Maret 2026 - 23:40 WIB

HMI Garut Soroti Polemik Pernyataan Wakil Bupati: “Garut Butuh Kepemimpinan Selaras, Bukan Dualisme Di puncak Kekuasaan”

Berita Terbaru