Nusaharianmedia.com — Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berikut jaringan penadahnya. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., kepada awak media pada Minggu, 4 Januari 2026.
Kapolsek Tarogong Kidul menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku utama pencurian beserta dua orang penadah.
Korban dalam peristiwa pencurian tersebut diketahui bernama M. Faizal Hadi bin Furqon (24), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah menyadari kendaraan yang diparkirnya sudah tidak berada di tempat.
Adapun pelaku pencurian berinisial RM (35), warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan masing-masing berinisial D (40) dan RA (35), yang merupakan warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
AKP Agus Kustanto menerangkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 05.40 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Otista Nomor 198, tepatnya di depan Toko Hisana, Kecamatan Tarogong Kidul. Pada saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda berwarna putih dengan nomor polisi D 5168 VDO di pinggir jalan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, korban sebelumnya berbelanja di pasar sekitar pukul 05.00 WIB. Sepeda motor tersebut diparkir dalam kondisi tidak dikunci kontak. Ketika korban kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat, sehingga korban menyadari telah terjadi pencurian.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tarogong Kidul. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan bukti pendukung, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yang mengarah kepada RM. Setelah mengantongi identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul melakukan upaya penangkapan. Pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan RM di Kampung Tarogong Kolot, Desa Tarogong.
Dalam proses interogasi, pelaku RM mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual melalui perantara D kepada seseorang berinisial RA di wilayah Kecamatan Banjarwangi. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.
Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul bergerak menuju Kecamatan Banjarwangi. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi D 5168 VDO warna putih, serta mengamankan dua orang terduga penadah, yakni D dan RA.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Pelaku pencurian dikenakan Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara itu, para pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kapolsek Tarogong Kidul mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diingatkan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, menggunakan kunci tambahan apabila diperlukan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Polsek Tarogong Kidul menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.









