Nusaharianmedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat, 9 Januari 2026 di Jakarta.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mengumpulkan bukti serta melakukan serangkaian pemeriksaan yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan Yaqut dalam sejumlah kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Informasi resmi mengenai status tersangka tersebut disampaikan kepada publik melalui konferensi pers oleh perwakilan KPK yang menangani kasus ini.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini didapatkan setelah adanya upaya lobi pemerintah kepada otoritas Arab Saudi. Kebijakan tersebut kemudian menjadi dasar pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, tambahan kuota haji yang diperoleh Republik Indonesia dibagi menjadi dua kategori, yakni 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus. Namun, pembagian kuota haji khusus ini dinilai bermasalah karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Dalam praktiknya, alokasi kuota haji khusus yang diberikan jauh melebihi batas yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dampak dari kebijakan ini terlihat pada jumlah jemaah haji reguler yang mestinya diberangkatkan. KPK menyatakan bahwa akibat pengalokasian kuota yang tidak sesuai ketentuan, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah terdaftar dan mengantre lebih dari 14 tahun tidak berhasil diberangkatkan pada musim haji 2024, meskipun kuota tambahan tersedia. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai integritas dan akuntabilitas proses pembagian kuota haji serta implikasinya terhadap ribuan jemaah yang menunggu lama untuk melaksanakan ibadah.
KPK juga menyebutkan adanya dugaan kerugian negara sebagai akibat langsung dari kebijakan tersebut. Perkiraan awal dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka ini merupakan salah satu faktor yang terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap aliran kuota tambahan serta dampaknya terhadap sistem pemberangkatan jemaah haji secara keseluruhan.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Aset-aset yang disita meliputi rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang asing. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan barang bukti dan memetakan aliran dana yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Hingga saat ini, KPK menyatakan masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tersebut. Upaya pengembangan penyidikan ini dilakukan untuk memastikan adanya titik terang dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan korupsi.
Penetapan mantan Menteri Agama sebagai tersangka dalam perkara ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun kalangan yang mengikuti perkembangan kasus haji secara nasional. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses ibadah yang memiliki dimensi keagamaan dan sosial yang luas, yakni haji, yang menjadi hak umat Islam Indonesia yang telah menunggu sekian lama.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, dengan tetap berlandaskan pada asas-asas hukum yang berlaku. KPK juga mengimbau agar semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini dapat memberikan keterangan yang benar selama proses penyidikan berjalan, sehingga semua fakta hukum dapat terungkap dengan jelas di hadapan publik dan lembaga peradilan. Nusaharianmedia.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru sesuai dengan keterangan resmi dari otoritas terkait.(hil)









