Majelis Hakim Vonis Bebas Bersyarat untuk Ceng Harun Ar-Rasyid,Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Majelis hakim telah memutuskan vonis bebas bersyarat bagi Ceng Harun Ar-Rasyid dalam persidangan yang digelar Jumat kemarin. Ketua Tim Kuasa Hukum, Firman S. Rohman, S.H., C.P.L., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut meskipun masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Dalam putusan ini, klien kami mendapatkan vonis bebas bersyarat selama empat bulan dengan masa percobaan jangka waktu selama enam bulan. Kami menghormati keputusan majelis hakim dan saat ini masih mendiskusikan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding,” ujar Firman seusai sidang. Jum’at, (03/01/2025).

Proses hukum terhadap Ustaz Harun sendiri telah berlangsung sejak laporan awal pada November 2023. Setelah melalui serangkaian persidangan selama kurang lebih dua bulan, putusan akhirnya dikeluarkan pada hari ini tanggal 03 Januari 2025. Firman menjelaskan bahwa bebas bersyarat ini memungkinkan Ustaz Harun keluar dari tahanan setelah menyelesaikan administrasi yang diperlukan.

“Alhamdulillah, semua administrasi telah selesai, dan hari ini Ustaz Harun telah pulang ke rumah. Banyak tokoh masyarakat dan ulama yang memberikan dukungan moral selama proses ini berlangsung,” tambahnya.

Firman juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan saling lapor antara beberapa pihak, termasuk ormas tertentu. Proses hukum terhadap laporan lain masih berlangsung, dan keputusan terkait langkah hukum selanjutnya akan diputuskan dalam waktu tujuh hari ke depan.

“Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya banding, maka putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, kami masih berdiskusi dengan tim hukum dan klien untuk menentukan langkah terbaik,” jelas Firman.

Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan bijaksana. “Harapan kami, masyarakat bisa belajar dari kasus ini dan memilih penyelesaian masalah secara kekeluargaan sebagai langkah pertama,” pungkas Firman. (Tim)

Baca Juga :  Polsek Cibatu Lakukan Penertiban Sabung Ayam

Berita Terkait

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum
Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025
Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja
Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan
Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut
37 Pejabat Administrator Dilantik: Camat dan Sekretaris Kecamatan Resmi Mendapatkan Jabatan Baru
Sepak Bola Garut Cetak Sejarah, Putra-Putri Tembus Babak Utama Porprov 2026
Bejat! Ayah Tiri di Limbangan Perkosa Anak Saat Istri Tak di Rumah
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 10:32 WIB

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 8 November 2025 - 12:20 WIB

Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 07:08 WIB

Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja

Senin, 22 September 2025 - 13:55 WIB

Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:54 WIB

Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut

Berita Terbaru

Pendidikan

PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030

Rabu, 24 Des 2025 - 09:25 WIB