Majelis Hakim Vonis Bebas Bersyarat untuk Ceng Harun Ar-Rasyid,Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Majelis hakim telah memutuskan vonis bebas bersyarat bagi Ceng Harun Ar-Rasyid dalam persidangan yang digelar Jumat kemarin. Ketua Tim Kuasa Hukum, Firman S. Rohman, S.H., C.P.L., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut meskipun masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Dalam putusan ini, klien kami mendapatkan vonis bebas bersyarat selama empat bulan dengan masa percobaan jangka waktu selama enam bulan. Kami menghormati keputusan majelis hakim dan saat ini masih mendiskusikan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding,” ujar Firman seusai sidang. Jum’at, (03/01/2025).

Proses hukum terhadap Ustaz Harun sendiri telah berlangsung sejak laporan awal pada November 2023. Setelah melalui serangkaian persidangan selama kurang lebih dua bulan, putusan akhirnya dikeluarkan pada hari ini tanggal 03 Januari 2025. Firman menjelaskan bahwa bebas bersyarat ini memungkinkan Ustaz Harun keluar dari tahanan setelah menyelesaikan administrasi yang diperlukan.

“Alhamdulillah, semua administrasi telah selesai, dan hari ini Ustaz Harun telah pulang ke rumah. Banyak tokoh masyarakat dan ulama yang memberikan dukungan moral selama proses ini berlangsung,” tambahnya.

Firman juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan saling lapor antara beberapa pihak, termasuk ormas tertentu. Proses hukum terhadap laporan lain masih berlangsung, dan keputusan terkait langkah hukum selanjutnya akan diputuskan dalam waktu tujuh hari ke depan.

“Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya banding, maka putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, kami masih berdiskusi dengan tim hukum dan klien untuk menentukan langkah terbaik,” jelas Firman.

Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan bijaksana. “Harapan kami, masyarakat bisa belajar dari kasus ini dan memilih penyelesaian masalah secara kekeluargaan sebagai langkah pertama,” pungkas Firman. (Tim)

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ayi Suryana : Kami Sangat Apresiasi Inovasi Pengelolaan Limbah Oleh Mandraguna

Berita Terkait

Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang
Tertib Lalu Lintas, Polres Garut Intensifkan Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Kasat Mata
Tindak Lanjut Dumas Warga, Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Parkir Liar di Jalan Ciledug
Ratusan Ojol Datangi Polsek Cibatu, Desak Penindakan Tegas Usai Dugaan Pengeroyokan di Stasiun Cibatu
Korem 062/Tn Bersama Polres Garut Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas
Serap Aspirasi Warga dalam Reses Masa Sidang II di Cipicung, Yudha Puja Turnawan Fokus Kesehatan, Infrastruktur, dan Pendidikan
Sengketa Lahan Wakaf YBHM Garut Mengorbankan Siswa dan Hak Pendidikan Anak
Hampir Setahun Berjalan, Rotasi-Mutasi ASN Dinilai Belum Optimal, DPRD Garut Soroti Reformasi Birokrasi
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:52 WIB

Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:16 WIB

Tertib Lalu Lintas, Polres Garut Intensifkan Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Kasat Mata

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:49 WIB

Tindak Lanjut Dumas Warga, Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Parkir Liar di Jalan Ciledug

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:37 WIB

Ratusan Ojol Datangi Polsek Cibatu, Desak Penindakan Tegas Usai Dugaan Pengeroyokan di Stasiun Cibatu

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:01 WIB

Korem 062/Tn Bersama Polres Garut Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas

Berita Terbaru