Garut,Nusaharianmedia.com – Majelis hakim telah memutuskan vonis bebas bersyarat bagi Ceng Harun Ar-Rasyid dalam persidangan yang digelar Jumat kemarin. Ketua Tim Kuasa Hukum, Firman S. Rohman, S.H., C.P.L., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut meskipun masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Dalam putusan ini, klien kami mendapatkan vonis bebas bersyarat selama empat bulan dengan masa percobaan jangka waktu selama enam bulan. Kami menghormati keputusan majelis hakim dan saat ini masih mendiskusikan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding,” ujar Firman seusai sidang. Jum’at, (03/01/2025).
Proses hukum terhadap Ustaz Harun sendiri telah berlangsung sejak laporan awal pada November 2023. Setelah melalui serangkaian persidangan selama kurang lebih dua bulan, putusan akhirnya dikeluarkan pada hari ini tanggal 03 Januari 2025. Firman menjelaskan bahwa bebas bersyarat ini memungkinkan Ustaz Harun keluar dari tahanan setelah menyelesaikan administrasi yang diperlukan.
“Alhamdulillah, semua administrasi telah selesai, dan hari ini Ustaz Harun telah pulang ke rumah. Banyak tokoh masyarakat dan ulama yang memberikan dukungan moral selama proses ini berlangsung,” tambahnya.
Firman juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan saling lapor antara beberapa pihak, termasuk ormas tertentu. Proses hukum terhadap laporan lain masih berlangsung, dan keputusan terkait langkah hukum selanjutnya akan diputuskan dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya banding, maka putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, kami masih berdiskusi dengan tim hukum dan klien untuk menentukan langkah terbaik,” jelas Firman.
Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan bijaksana. “Harapan kami, masyarakat bisa belajar dari kasus ini dan memilih penyelesaian masalah secara kekeluargaan sebagai langkah pertama,” pungkas Firman. (Tim)