Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan SPBE

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Agen LPG PT. ELPIJI Garut Ma’soem dan PT. Muawanah Al Ma’soem, Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada saat dua orang korban, Sdr. Rais Prayoga dan Sdr. Sutisna, sedang tidur di tempat kerja mereka.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan kasus ini bermula ketika pada hari Kamis tanggal 27 Februrari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, empat orang pelaku yang mengenakan masker mendatangi lokasi dan langsung menyekap kedua korban. Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan di duga senjata api.

Setelah berhasil melumpuhkan para korban, pelaku kemudian membawa kabur barang-barang milik perusahaan serta milik pribadi para saksi, di antaranya tabung gas, uang perusahaan, handphone, dan sepeda motor milik korban.

“Setelah menerima laporan, tim dari Sat Reskrim Polres Garut bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Kedua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini berhasil kami tangkap dan dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.” Ujar Kasat Reskrim.

Identitas pelaku di ketahui sebagai NN berusia 54 tahun, warga Kampung Cipanengah, Kota Sukabumi, dan WP berusia 39 tahun, warga Kampung Tegal Gede, Kabupaten Garut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 58.072.000 (lima puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu rupiah).

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 139 buah tabung gas, 2 unit mobil Daihatsu Granmax (blindvan dan pickup), 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Senjata tajam jenis karambit dan Alat-alat yang di gunakan pelaku seperti obeng, tang, kunci busi, dan kunci ring pas.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka. (DIX)

Baca Juga :  Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor di Cipanas

Berita Terkait

Ketenangan Jiwa yang Terusik : Antara Kebebasan dan Kendali
Pemdes Sarimukti Bersama Kemensos Bantu Tiara, Anak Usia 11 Tahun dengan Kelainan Kaki
Aliansi Umat Islam Garut Gelar Audensi Panas dengan DPRD dan Pemkab
Kapolres Garut Beserta Pengurus Bhayangkara Cabang Garut Bagikan Santunan Kepada Anak- Tunanetra
Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako
Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana, SE : Kami Terima Audensi dari FORWARG, Bahas Kerjasama Publikasi dan Transparansi Anggaran
Mekargalih Giatkan “Jum’at Bersih” Warga dan Pemdes Bersinergi Jaga Lingkungan
Perkuat Solidaritas, Kapolres Garut Bersama Unsur Forkopimda Laksanakan Tarawih Keliling
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:21 WIB

Ketenangan Jiwa yang Terusik : Antara Kebebasan dan Kendali

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:09 WIB

Pemdes Sarimukti Bersama Kemensos Bantu Tiara, Anak Usia 11 Tahun dengan Kelainan Kaki

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:25 WIB

Aliansi Umat Islam Garut Gelar Audensi Panas dengan DPRD dan Pemkab

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:07 WIB

Kapolres Garut Beserta Pengurus Bhayangkara Cabang Garut Bagikan Santunan Kepada Anak- Tunanetra

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:57 WIB

Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako

Berita Terbaru