Polres Garut Ungkap Peredaran Ekstasi dan Ganja,Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Kadungoran

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya, Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, dua orang pria ditangkap di kawasan Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan ganja kering.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan kedua tersangka ini adalah EH (40) dan RA (36) yang diketahui keduanya merupakan warga Kecamatan Leuwigoong yang diketahui, Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 120 butir pil yang diduga ekstasi bertuliskan “TMT” dengan logo lebah, serta daun ganja kering seberat 5,82 gram dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk lintingan ganja siap pakai yang disimpan di bungkus rokok.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan bukti percakapan dalam aplikasi WhatsApp yang menguatkan dugaan transaksi narkoba antar pelaku.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang bernama M (juga DPO), dengan harga jual mencapai Rp. 42 juta, yang berpotensi memberi keuntungan hingga Rp. 8,4 juta.” Ujat AKP Usep kepada awak media, Rabu (09/07/2025).

Tak hanya menjual, keduanya juga mengaku aktif mengonsumsi narkotika, terutama daun ganja kering. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi, dan pengiriman diduga berasal dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Garut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok dan pembelinya terungkap seluruhnya,” tegas AKP Usep Sudirman.

Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (AGS)
Baca Juga :  Yusup Saepul Hayat Nahkodai HMI Cabang Garut 2025-2026 Usai Konfercab Ke-44

Berita Terkait

Diam Tapi Berdampak: Iwan Setiawan,ASN Kesbangpol Garut yang Mengabdi dengan Sunyi dan Penuh Arti
“Merawat Indonesia dari Desa”: Dialog Kerukunan Umat Beragama Jadi Fondasi Harmoni dan Ketahanan Sosial
Jaga Keamanan, Polsek Samarang Laksanakan Patroli Siskamling di Tiga Wilayah
Gema PS Garut Tinjau Zona Edu Wisata Pananjung: Pastikan Kepastian Batas Kelola dan Sinergi Antar Kelompok
Dua Tersangka Pengeroyokan Diamankan, Polres Garut Tegas Tindak Pelaku Kekerasan
Polsek Wanaraja Gelar Gatur Pagi,Pastikan Keamanan Jalur Sekolah dan Pasar
Cafe 10,2 Hadirkan Harapan Baru Bagi Ekonomi Kreatif Garut: Suprih Roziqiin Apresiasi Anak Muda dan Peran Strategis Kapolres dalam Menjaga Iklim Usaha
Riki Megawan Gugat Sistem Tender Proyek di Garut: “Sudah Saatnya Dibongkar dan Dibenahi Total”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:34 WIB

Diam Tapi Berdampak: Iwan Setiawan,ASN Kesbangpol Garut yang Mengabdi dengan Sunyi dan Penuh Arti

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:03 WIB

“Merawat Indonesia dari Desa”: Dialog Kerukunan Umat Beragama Jadi Fondasi Harmoni dan Ketahanan Sosial

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:08 WIB

Jaga Keamanan, Polsek Samarang Laksanakan Patroli Siskamling di Tiga Wilayah

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:50 WIB

Gema PS Garut Tinjau Zona Edu Wisata Pananjung: Pastikan Kepastian Batas Kelola dan Sinergi Antar Kelompok

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:22 WIB

Dua Tersangka Pengeroyokan Diamankan, Polres Garut Tegas Tindak Pelaku Kekerasan

Berita Terbaru