Nusaharianmedia.com — Agus Ridwan, S.H., resmi terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) VIII yang digelar di Gedung Pendopo Garut pada Jumat, 9 Januari 2026. Penetapan tersebut menandai dimulainya babak baru kepemimpinan KADIN Garut sekaligus menjadi momentum konsolidasi organisasi setelah sebelumnya sempat diwarnai dinamika internal.
Muskab VIII KADIN Kabupaten Garut dilaksanakan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN. Forum tertinggi di tingkat kabupaten ini diikuti oleh 58 peserta yang memiliki hak suara, sesuai dengan ketentuan organisasi. Kehadiran peserta tersebut menjadi salah satu syarat sahnya pelaksanaan Muskab, baik dari sisi kuorum maupun legitimasi pengambilan keputusan.
Ketua Organizing Committee (OC) Muskab VIII KADIN Garut, H. Agus Indra Arisandi, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian Muskab telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Mulai dari tahapan persiapan, penjaringan bakal calon ketua, hingga proses verifikasi berkas dilakukan secara terbuka dan mengacu pada aturan yang berlaku di internal KADIN.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh panitia, hanya terdapat satu bakal calon ketua yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun organisatoris. Calon tersebut adalah Agus Ridwan, S.H. Dengan kondisi tersebut, forum Muskab kemudian meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir. Setelah mendapat persetujuan secara mufakat, Agus Ridwan ditetapkan sebagai Ketua KADIN Kabupaten Garut untuk periode kepengurusan selanjutnya.
H. Agus Indra Arisandi menegaskan bahwa penetapan tersebut sah secara organisasi karena telah memenuhi seluruh ketentuan AD/ART dan PO KADIN. Selain kelengkapan berkas calon, jumlah peserta Muskab yang hadir dan memiliki hak suara juga telah memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi. Oleh karena itu, hasil Muskab VIII KADIN Garut dinyatakan valid dan mengikat.
Lebih dari sekadar agenda pemilihan ketua, Muskab VIII KADIN Garut juga menjadi ruang konsolidasi dan rekonsiliasi internal organisasi. Sebelumnya, KADIN Garut sempat mengalami perbedaan pandangan di internal yang memunculkan adanya dua kelompok. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap efektivitas peran organisasi sebagai wadah pelaku usaha dan mitra strategis pemerintah daerah.
Melalui Muskab VIII, seluruh unsur yang terlibat sepakat untuk mengakhiri perbedaan dan kembali berada dalam satu barisan organisasi. Penegasan bahwa KADIN Garut kini hanya memiliki satu kepengurusan yang sah disampaikan secara terbuka dalam forum. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan kuat untuk memperkuat soliditas organisasi ke depan.
Dengan terpilihnya Agus Ridwan, S.H. sebagai ketua, KADIN Garut dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. KADIN memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan ekonomi, menjembatani kepentingan pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing.
Keberadaan KADIN juga dinilai penting dalam mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan investasi, serta memperluas jaringan kemitraan antar pelaku usaha di Kabupaten Garut. Dengan kepemimpinan yang solid dan legitimasi organisasi yang kuat, KADIN Garut diharapkan dapat menjalankan fungsi tersebut secara lebih optimal.
Muskab VIII KADIN Garut diakhiri dengan penegasan komitmen bersama untuk menjaga persatuan organisasi dan fokus pada agenda-agenda strategis yang berdampak langsung pada perekonomian daerah. Seluruh peserta menyatakan kesiapan untuk mendukung kepengurusan yang baru demi mewujudkan KADIN Garut yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada kemajuan ekonomi Kabupaten Garut.
Nusa Harian Media akan terus memantau perkembangan KADIN Kabupaten Garut pasca-Muskab VIII, termasuk langkah-langkah strategis yang diambil kepengurusan baru dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai organisasi pengusaha di daerah.









