Ancaman Kerusakan dan Jerat Hukum: Penambang Pasir Ilegal di Sungai-Sungai Kian Merajalela

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Aktivitas penambangan pasir tanpa izin di sejumlah muara sungai di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut,Jawa Barat, semakin mengkhawatirkan. Warga di sekitar pesisir muara sungai Cihideung, Cilayu, Cikawung, Cidahon, Ciawi, hingga Cilaki mulai angkat suara, menyuarakan keresahan mereka atas dampak yang semakin nyata dirasakan.

Sementara, para pelaku usaha galian pasir ilegal ini dinilai tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga mengabaikan kerusakan lingkungan, ancaman sosial, dan hukum yang mengintai.

Dampak Negatif yang Semakin Terlihat
Penambangan pasir di aliran sungai tanpa pengelolaan yang benar dapat memicu serangkaian kerusakan serius. Lahan pertanian warga yang berada dekat dengan bibir pantai mulai terancam akibat erosi yang terjadi secara terus-menerus.

Tidak hanya itu, kualitas air sungai juga menurun, menimbulkan pencemaran yang mengganggu kehidupan biota air dan berdampak pada pasokan air bersih bagi warga.

Ekosistem sungai yang semula seimbang kini perlahan terganggu. Habitat berbagai spesies hewan sungai hilang, biodiversitas menurun, hingga vegetasi di sepanjang bantaran sungai rusak.

Dalam jangka panjang, kondisi ini memperbesar risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta mengganggu aktivitas nelayan di hilir dan para petani di hulu sungai.

Konflik Sosial Mengintai:

Selain kerusakan lingkungan, efek sosial juga mulai muncul. Banyak warga yang kehilangan mata pencaharian karena terganggunya aktivitas pertanian dan perikanan.

Konflik antarwarga mulai merebak, terutama antara kelompok yang pro dengan aktivitas penambangan dan mereka yang menentangnya. Potensi konflik horizontal ini semakin memperburuk suasana sosial di desa-desa sekitar.

Upaya Mitigasi yang Mendesak Diperlukan:

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan langkah-langkah mitigasi. Mengacu pada sejumlah kebijakan nasional, mitigasi yang harus segera ditempuh mencakup:

1. Pengaturan izin usaha secara ketat dan pengawasan rutin di lapangan.

2. Melaksanakan studi kelayakan lingkungan untuk setiap aktivitas penggalian.

3. Mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan.

4. Menyusun dan menerapkan rencana pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

5. Melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan.

6. Mengintensifkan edukasi dan kampanye kesadaran lingkungan di wilayah rawan.

Rujukan Hukum yang Mengikat
Menurut rangkuman berbagai sumber, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP), serta Organisasi Lingkungan Internasional (IUCN), aktivitas galian pasir tanpa izin termasuk kategori pelanggaran serius.

Pelaku usaha yang terbukti melakukan penggalian tanpa izin resmi dapat dijerat dengan:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Kelautan.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasir.

Sanksi Hukum yang Berat
Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha pasir ilegal tidak main-main, di antaranya:

1. Denda hingga Rp 10 miliar (berdasarkan UU PPLH Pasal 97).

2. Hukuman penjara maksimal 10 tahun (UU PPLH Pasal 97).

3. Pencabutan izin usaha (UU PPLH Pasal 113).

4. Penghentian sementara atau permanen kegiatan (UU PPLH Pasal 113).

5. Kewajiban membayar biaya restorasi lingkungan (UU PPLH Pasal 114).

6. Pemulihan kondisi lingkungan seperti semula (UU PPLH Pasal 115).

Proses Penegakan Hukum yang Berlaku
Aparat hukum memiliki prosedur yang jelas dalam menangani kasus ini:

1. Penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian atau penyidik KLHK.

2. Penyerahan berkas perkara ke pengadilan setelah penyidikan rampung.

3. Proses persidangan untuk menentukan kesalahan pelaku.

4. Putusan pengadilan berupa hukuman denda, penjara, atau kewajiban pemulihan lingkungan.

Siapa yang Berwenang?
Beberapa lembaga yang memiliki kewenangan menindak pelanggaran ini adalah:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Badan Penegakan Hukum (BPH) KLHK.

Kepolisian Republik Indonesia.

Kejaksaan Republik Indonesia.

Pengadilan Negeri.

Penutup: Seruan untuk Bertindak
Kondisi lingkungan yang semakin tergerus akibat aktivitas penambangan pasir ilegal ini bukan sekadar isu lokal, tetapi persoalan nasional yang memerlukan perhatian serius. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan penertiban, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, dan merumuskan kebijakan perlindungan lingkungan yang menyeluruh.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat juga menjadi kunci utama. Tanpa dukungan warga, upaya pemerintah akan pincang. Sudah saatnya semua pihak bersatu menjaga kelestarian sungai dan alam sekitar, agar warisan alam Garut tetap lestari untuk generasi mendatang. (DIX)
Baca Juga :  Polsek Cibalong Gelar Patroli untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Aktivis Muda Radit Julian, SE Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ir.H.Rajab Priliyani Sebagai Ketua DPC KADIN Kabupaten Garut 2025-2030: Harapan Baru Bagi Dunia Usaha dan Generasi Muda
GEMAS PS Gandeng Desa Sarimukti: Kolaborasi Strategis Wujudkan Keadilan Akses Tanah Harapan untuk Rakyat
Rajab Prilyani Nahkodai Kadin Garut: Dorong UMKM Bangkit, Hasil Potensi Lokal dan Wujudkan Ekonomi Mandiri
Setetes Darah untuk Kemudian Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79
Polres Garut Gelar Giat Perlombaan Kebersihan Randis Dinas Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Cilawu Amankan TKP Kebakaran Rumah Panggung di Cilawu
Narasi Terpotong, Dakwah Disalahpahami: KH.Aceng Mujib Tegaskan Peran Santri Bukan untuk Pecah Belah,Tapi Jaga Keutuhan NKRI
Peduli dan Berbagi di Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Cisompet Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:40 WIB

Aktivis Muda Radit Julian, SE Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ir.H.Rajab Priliyani Sebagai Ketua DPC KADIN Kabupaten Garut 2025-2030: Harapan Baru Bagi Dunia Usaha dan Generasi Muda

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:59 WIB

GEMAS PS Gandeng Desa Sarimukti: Kolaborasi Strategis Wujudkan Keadilan Akses Tanah Harapan untuk Rakyat

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:37 WIB

Rajab Prilyani Nahkodai Kadin Garut: Dorong UMKM Bangkit, Hasil Potensi Lokal dan Wujudkan Ekonomi Mandiri

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:54 WIB

Setetes Darah untuk Kemudian Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polres Garut Gelar Giat Perlombaan Kebersihan Randis Dinas Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru