Garut,Nusaharianmedia.com – Setelah melalui proses pembahasan panjang selama lebih dari delapan bulan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut akhirnya mengesahkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD untuk masa sidang tahun 2025. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Minggu, 14 April 2025, bertempat di ruang sidang utama DPRD Garut.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB, namun sempat mengalami penundaan beberapa saat karena menunggu kehadiran Bupati Garut. Meski demikian, sidang tetap dibuka oleh Wakil Pimpinan DPRD yang langsung membacakan dasar hukum serta poin-poin krusial dalam Tatib yang telah dirumuskan bersama.
Tatib DPRD ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Regulasi ini menjadi acuan dalam menyesuaikan mekanisme kerja, fungsi pengawasan, serta etika kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi para legislator dalam melaksanakan sidang, pembahasan anggaran, hingga penyusunan peraturan daerah (Perda).
Pengesahan ini menjadi titik akhir dari dinamika internal yang cukup panjang, mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun aturan rumah tangga lembaga legislatif. Dalam rapat tersebut, sebanyak 35 dari 50 anggota DPRD hadir dan menyatakan persetujuannya terhadap Tatib yang baru.
Penandatanganan pengesahan dilakukan oleh Bupati Garut, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD. Rapat juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, termasuk kepala SKPD, perwakilan TNI dan Polri, serta pihak Kejaksaan Negeri Garut, menandakan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung kinerja legislatif.
Dalam sambutannya, Wakil Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa keberadaan Tatib ini sangat strategis dalam menjaga marwah lembaga legislatif, serta memperkuat peran DPRD dalam fungsi kontrol dan legislasi. Ia juga menegaskan bahwa aturan baru ini akan mempermudah koordinasi antar komisi, mempertegas kewenangan pimpinan, dan memperjelas mekanisme sidang serta keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan.
Acara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas selesainya proses legislasi internal yang krusial tersebut. Usai penutupan, DPRD Garut direncanakan segera melanjutkan agenda dengan menggelar rapat khusus untuk membahas tindak lanjut implementasi Tatib dalam agenda kerja tahun berjalan.
Dengan disahkannya Peraturan Tatib ini, DPRD Garut menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tatib ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung agenda pembangunan daerah yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Eldy)