Nusaharianmedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, secara simbolis menyerahkan Keputusan Bupati Garut tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) periode Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (2/2/2026).
Penyerahan keputusan purnabakti ini menjadi momen penuh makna, tidak hanya bagi para PNS yang telah menyelesaikan masa tugasnya, tetapi juga bagi ASN yang masih aktif. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Garut menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para PNS purnabakti atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian mereka selama bertahun-tahun melayani masyarakat dan pemerintah daerah.

Nurdin Yana secara khusus menyebut perwakilan PNS purnabakti, di antaranya Endang beserta rekan-rekan, termasuk tenaga pendidik yang telah menuntaskan pengabdian di dunia pendidikan. Ia menyampaikan doa dan harapan agar para purnabakti tetap sehat serta terus berkontribusi di tengah masyarakat meskipun tidak lagi berstatus sebagai ASN.
“Kami mendoakan Pak Endang dan rekan-rekan semua. Kami juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya, khususnya kepada para guru, atas apa yang telah didharma baktikan untuk Kabupaten Garut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa purnabakti bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari fase baru untuk terus berbuat kebaikan sesuai dengan kapasitas masing-masing. Ia berharap pengalaman dan nilai-nilai pengabdian yang telah dijalani selama menjadi ASN dapat menjadi teladan bagi generasi berikutnya.
Momen pelepasan ini, menurut Nurdin, juga menjadi bahan refleksi bagi ASN yang masih aktif. Ia mengingatkan bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Di tengah perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi saat ini, setiap sikap dan kinerja ASN dengan mudah dapat dinilai dan diawasi oleh publik.
“Oleh sebab itu, mumpung kita masih diberikan kesempatan berada pada posisi pelayanan, gunakanlah fasilitas dan kewenangan itu untuk berbuat baik, melayani masyarakat sebaik-baiknya,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran perangkat daerah hingga tingkat kewilayahan, termasuk para camat dan aparatur di lapangan, untuk selalu hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kepuasan publik tidak hanya diukur dari tuntasnya persoalan administratif, tetapi juga dari rasa dihargai dan didengar.
Menutup arahannya, Sekda Garut berpesan agar seluruh ASN menyadari bahwa jabatan dan status memiliki batas waktu. Sebelum masa pengabdian berakhir, ia berharap ASN dapat bekerja secara optimal, profesional, dan ikhlas, menjadikan pelayanan sebagai bentuk rasa syukur sekaligus investasi amal ibadah bagi kehidupan mendatang.









