Nusaharianmedia.com — MENOLAK LUPA. Tragedi Pesta Rakyat Garut yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di Pendopo Kabupaten Garut hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Acara pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tersebut berakhir tragis setelah tiga orang meninggal dunia akibat berdesak-desakan dan terinjak-injak.
Ribuan warga memadati gerbang pendopo yang sempit demi mendapatkan 5.000 paket makanan gratis. Kepadatan massa yang tidak terkendali akhirnya berujung pada hilangnya nyawa manusia—sebuah tragedi yang semestinya dapat dicegah.
Kasus ini saat ini ditangani oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan Polres Garut, sebanyak 11 orang saksi dari berbagai pihak telah dipanggil dan diperiksa guna dimintai keterangan terkait penyelenggaraan acara tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penanganan perkara kini berada di bawah Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Namun demikian, proses hukum tragedi Pesta Rakyat Garut menjadi sorotan tajam publik. Tujuh bulan telah berlalu, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas. Masyarakat Garut, khususnya, dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya, masih mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini. Belum ada kesimpulan resmi dari pihak kepolisian mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab.
Perkara ini harus segera diusut secara tuntas karena menyangkut tiga nyawa manusia yang hilang. Berdasarkan fakta yang ada, kuat dugaan telah terjadi kelalaian atau kealpaan dalam penyelenggaraan acara yang melibatkan ribuan massa.
Secara hukum, dugaan kelalaian tersebut dapat menjerat penanggung jawab acara dengan Pasal 359 KUHP lama tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Ketentuan serupa juga diatur dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 474 ayat (3) yang menyatakan:
“Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Sementara itu, bentuk pertanggungjawaban pidana ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) KUHP baru:
“Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.”
Jika sebuah acara mengundang massa dalam jumlah besar, maka keselamatan publik seharusnya menjadi prioritas utama. Penyelenggara acara dituntut untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Yang lebih memprihatinkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkesan melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian. Padahal, pihaknyalah yang sebelumnya mengumumkan adanya pesta rakyat di Garut dalam rangka pernikahan anaknya.
Meski Gubernur Jawa Barat telah memberikan santunan kepada keluarga korban, hal tersebut tidak serta-merta menghapus atau menghentikan proses pidana. Proses hukum harus tetap berjalan demi menegakkan keadilan dan memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.
“Demi hukum, proses pidana harus tetap dilanjutkan agar semua pihak dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil,” tegas Ketua Umum GPMB, Rofi Taufiq Nurraofi, dalam siaran persnya, Kamis (15/01/2026).
Atas realitas penanganan kasus yang hingga kini belum menunjukkan titik terang, padahal seharusnya ditangani secara presisi, transparan, dan akuntabel, maka Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Garut dengan tegas menyatakan sikap:
Meminta Polda Jawa Barat melanjutkan dan menuntaskan proses penyelidikan kasus Pesta Rakyat Garut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Mempertanyakan perkembangan penanganan hukum yang telah berjalan tujuh bulan tanpa kejelasan: ada apa sebenarnya?
Menegaskan bahwa santunan kepada keluarga korban tidak menghentikan proses pidana—lanjutkan proses hukum.
Menolak lupa dan menuntut pengusutan tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
MENOLAK LUPA!!!
Keadilan bagi korban adalah kewajiban negara.









