Nusaharianmedia.com -Langkah Kejaksaan Negeri Garut yang begitu cepat, dalam merespone Laporan masyarakat terkait dugaan “Mafia Tanah Berkedok Koperasi Siluman” di Apresiasi Muloyo Khaddafi Sekertaris Jendral ( Sekjend) DPP Gerakan Anak Sunda.
Organisasi Kemasyarakat Gerakan Anak Sunda (Ormas GAS) memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jawa Barat (Jabar) terkait laporan dugaan “mafia tanah” di wilayah Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora, Senin (26/1/2026).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas GAS, Mulyono Khaddafi, sebelumnya Dia telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik tidak etis dalam urusan pertanahan per tanggal 26 Desember 2025 lalu.
“Alhamdulillah pihak Kejari Garut sangat merespons laporan masyarakat. Khususnya terkait dugaan mafia tanah di wilayah Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora,” kata Mulyono.
Dia menyebut, laporan tersebut terkait tanah milik orang lain yang diklaim oleh seseorang dengan surat-surat yang dianggap palsu.
Di mana pada 12 November 2021 telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No00077 atas nama pemegang hak Koperasi Kiaradodot dengan akta pendirian no48 tertanggal 15 Februari 2016 dengan dasar pendaftaran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut tanggal 30 September 2021 No 00098/SKHGB/BPN-10,17/IX/2021 Surat Ukur tanggal 05 November 2021 No01182/Gandamekar/2021 Luas 801m2 diduga kental dengan praktik mafia tanah.
“Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi TIndak Pidana Khusus Kejari Garut, Cik Muhamad Syahrul mengundang untuk kroscek tentang dugaan mafia tanah,” ungkapnya.
Pihaknya mengutarakan adanya sebuah kejanggalan yang dimohonkan oleh seseorang bernisial AD untuk dikeluarkan SHGB.
“Petunjuk di SHGB menyatakan, tanah negara bekas milik adat Kohir Nomor 583, Kelas D III tercatat atas nama Koperasi Rakyat. Kemudian pada tahun 2019 dilepaskan haknya kepada negara untuk kepentingan pemohon (Koperasi Kiaradodot),” imbuhnya.
Koperasi Kiaradodot yang didirikan pada tahun 2016 hingga kini tidak aktif. Bahkan, Pemda Garut melalui Dinas Koperasi dan UKM telah dua kali melayangkan surat yang menerangkan bahwa Koperasi tersebut tidak aktif.
“Karena tidak ada kantor, anggota dan aktivitas, Kiaradodot bisa dikatakan ‘koperasi siluman’,” tegas Mulyono.
Untuk itu, pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas kejadian tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait dan proses penegakan hukum berjalan. Sehingga praktik-praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat tidak terulang kembali.
“Kami akan bongkar semua mafia tanah,” pungkas Mulyono.









