Nusaharianmedia.com 14 Maret 2026 — Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Taofik, mempertanyakan secara terbuka hasil kegiatan operasi produksi yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Kabupaten Garut sejak diterbitkannya izin operasi produksi melalui IUP Nomor SK 256/1/IUP/PMDN/2019.
Menurut Taofik, sebagai bagian dari masyarakat daerah, publik memiliki hak untuk mengetahui secara menyeluruh dan transparan terkait proses kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Namun hingga saat ini, masyarakat menilai informasi mengenai kegiatan produksi, kontribusi ekonomi, maupun dampak terhadap daerah masih belum tersampaikan secara komprehensif.
“Sejak awal, PB HMI telah mendorong agar Antam membuka kantor keterwakilan resmi di Kabupaten Garut. Langkah ini penting agar akses informasi bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan menjadi lebih mudah serta transparan,” ujar Taofik.
Ia menambahkan, masyarakat Garut juga berhak mengetahui sejauh mana kontribusi sektor pertambangan tersebut terhadap daerah. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain terkait Dana Bagi Hasil (DBH), bonus produksi, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Apabila kegiatan operasi produksi yang dimulai sejak tahun 2019 tersebut memang telah menghasilkan, kata Taofik, maka sudah seharusnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat sekitar dapat dirasakan secara nyata.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap keberlangsungan investasi pertambangan di daerah. Dengan transparansi yang baik, pemerintah daerah dan masyarakat dapat memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
Namun apabila prinsip keterbukaan tidak dijalankan secara optimal, lanjut Taofik, maka menjadi wajar apabila masyarakat mempertimbangkan kembali keberlanjutan izin tersebut. Terlebih, masa izin operasi produksi itu akan memasuki masa evaluasi pada tahun 2027.
“Jika hingga saat itu tidak terdapat kejelasan terkait kontribusi dan transparansi operasional, maka sudah selayaknya izin tersebut tidak diperpanjang. Perusahaan juga harus melaksanakan kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Taofik menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat daerah. (**)









