Nusaharianmedia.com -Seorang siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) tewas setelah diduga mengalami kekerasan oleh seorang anggota Brimob di Jalan Marren, dekat Universitas Uningrat, Kota Tual, Provinsi Maluku, Kamis (19/2/2026) pagi. Peristiwa ini memantik kecaman luas serta desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Insiden terjadi saat korban melintas di ruas jalan tersebut. Ia diduga terkena hantaman helm yang dilakukan oleh anggota Brimob Kompi 1 Pelopor C. Korban mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Kematian siswa tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Ketua Bidang PMP Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Risko Hardi, menilai peristiwa itu sebagai tindakan tidak manusiawi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Ini bukan sekadar insiden, tetapi tragedi kemanusiaan. Kekerasan terhadap anak oleh aparat adalah ironi di tengah mandat perlindungan hukum yang tegas,” ujar Risko dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Risko menegaskan bahwa negara telah memberikan jaminan perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80, termasuk pemberatan hukuman apabila mengakibatkan kematian.
Selain itu, jaminan konstitusional juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PB PII mendesak Kapolri untuk mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi jajaran di wilayah hukum Polda Maluku. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.
“Insiden ini harus menjadi alarm reformasi total Polri. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak oleh aparat,” tegas Risko.
Jika Anda ingin, saya juga bisa menambahkan unsur angle investigatif, timeline kejadian, atau memperkuat sisi analisis hukumnya agar lebih tajam untuk media nasional.









