Pengusiran Warga Sinarjaya di Puncak Guha, GMNI Garut Kritik Lemahnya Pengawasan Negara

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusahariamedia Garut, 29 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menegaskan keberpihakannya terhadap masyarakat Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, yang tengah menghadapi konflik agraria di kawasan wisata **Puncak Guha**, sebuah wilayah yang diketahui secara hukum merupakan bagian dari **kawasan cagar alam dan tanah sepadan pantai**. Pengusiran terhadap sejumlah pedagang dan warga oleh oknum yang mengklaim kepemilikan tanah dengan menggunakan sertifikat patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hukum, sekaligus mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan negara terhadap ruang-ruang publik yang seharusnya dilindungi dan dijaga bersama.

 

GMNI Garut telah melakukan pertemuan langsung dengan warga terdampak dan menerima berbagai aspirasi serta kronologi pengusiran yang berlangsung dengan tekanan dan intimidasi. Warga yang sejak lama memanfaatkan kawasan tersebut untuk aktivitas ekonomi mikro, kini kehilangan ruang hidup dan penghidupan. Atas dasar itu, **GMNI menilai bahwa persoalan ini bukan hanya sengketa administratif, melainkan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup rakyat yang dilegalkan oleh sistem hukum yang timpang.**

 

Ketua DPC GMNI Garut, **Pandi Irawan**, menyatakan bahwa tindakan penguasaan sepihak terhadap kawasan konservasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur kawasan lindung dan garis sempadan pantai. “Kami melihat ada persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan. Bagaimana mungkin lahan di kawasan cagar alam bisa disertifikatkan dan kemudian dipakai untuk mengusir rakyat? Ini bukan hanya salah prosedur, ini adalah kejahatan agraria,” tegasnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Kepala Desa Karangsari Wahyudin Antar Warga Dapatkan Pelayanan Kesehatan

 

Lebih lanjut, GMNI Garut akan segera mengajukan **surat permohonan audiensi resmi dengan DPRD Kabupaten Garut** untuk membahas secara terbuka permasalahan ini. GMNI menuntut agar DPRD tidak diam, melainkan segera bertindak sebagai lembaga representasi rakyat dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik ini. Mulai dari pihak pengklaim tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) ,Pemerintah Desa Sinarjaya, hingga aparat penegak hukum. GMNI menekankan bahwa proses penyelesaian harus dilakukan secara transparan, berpihak pada rakyat, dan disiarkan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.

 

“Kami mendesak DPRD Garut untuk tidak menjadi lembaga simbolik. Kami ingin DPRD berdiri bersama rakyat, bukan menjadi alat kompromi dengan kepentingan pemodal. Jangan sampai ada legitimasi terhadap penguasaan kawasan konservasi atas nama legalitas semu. GMNI bersama masyarakat akan hadir dalam audiensi itu untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap kepentingan rakyat kecil,” tambah Pandi Irawan.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Garut: Mengucapkan Selamat Hari Santri, Santri Penjaga Moral Bangsa dan Penggerak Peradaban Dunia

 

Selain menempuh jalur audiensi, GMNI Garut juga sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum maupun advokasi terbuka bersama jaringan gerakan rakyat lainnya. GMNI menilai bahwa upaya perampasan tanah di kawasan konservasi bukanlah persoalan lokal semata, tetapi bagian dari pola sistemik perampasan ruang-ruang publik yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, GMNI juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi rakyat, serta masyarakat sipil untuk **bersolidaritas dan mengawal kasus ini secara bersama-sama.**

 

GMNI percaya bahwa tanah bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan bagian dari kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya. Tanah adalah alat produksi, sumber kehidupan, dan warisan generasi yang tidak boleh dirampas oleh kekuasaan yang dibungkus legalitas administratif. Dalam semangat Trisakti Bung Karno—berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan—GMNI Garut menyatakan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan rakyat yang tertindas.

Berita Terkait

Seminar Naskah Akademik PII Garut Dorong Perda Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila, Islam, dan Budaya Sunda
Rehabilitasi Jembatan Bokor Rampung, Akses Vital Warga Tanjung Mulya Kembali Aman
Peringati HUT ke-49, Perumda Tirta Intan Garut Dorong Inovasi dan Peningkatan Layanan Air Bersih
PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030
Koalisi Mahasiswa Garut Soroti Pengabaian Aspirasi Rakyat dan Krisis Legitimasi DPRD
PPP Garut Gelar Madrasah Kader Partai, Ayi Suryana Tekankan Kader Berintegritas dan Berjiwa Kepemimpinan
Melalui Pentas Seni Komite Sekolah Tumbuhkan Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa
Melalui MKP, Haji Aten Munajat Perkuat Pendidikan Politik Generasi Muda Bermoral dan Beragama
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:06 WIB

Seminar Naskah Akademik PII Garut Dorong Perda Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila, Islam, dan Budaya Sunda

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Rehabilitasi Jembatan Bokor Rampung, Akses Vital Warga Tanjung Mulya Kembali Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:47 WIB

Peringati HUT ke-49, Perumda Tirta Intan Garut Dorong Inovasi dan Peningkatan Layanan Air Bersih

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:25 WIB

PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:37 WIB

PPP Garut Gelar Madrasah Kader Partai, Ayi Suryana Tekankan Kader Berintegritas dan Berjiwa Kepemimpinan

Berita Terbaru

Pendidikan

PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030

Rabu, 24 Des 2025 - 09:25 WIB