Pria Pemabuk Rusak Rumah Warga dengan Golok, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku di Singajaya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Suasana tenang di Kampung Albiso, Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, mendadak berubah mencekam pada Selasa siang (06/05/2025) kemarin.

Seorang pria berinisial MH alias AA (23), warga Jl. Kenari, Desa Labanan Makmur, Kecamatan Berau, Kalimantan Timur, mengamuk sambil membawa senjata tajam berupa golok. Ia merusak rumah seorang warga, Iin Badruzaman, dan bahkan sempat mencoba menyerang korban.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merusak kaca jendela depan rumah dan jendela kamar.

Aksi brutal ini membuat warga sekitar panik. Situasi makin menegangkan ketika pelaku mencoba membacok korban dari arah belakang. Beruntung, serangan itu hanya menyebabkan luka lecet pada punggung korban, sehingga nyawa korban berhasil terselamatkan.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera berhamburan ke lokasi. Mereka berusaha melerai dan menenangkan situasi sebelum polisi datang. Meski sempat melawan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi media pada Rabu (7/5/2025). “Begitu kami menerima laporan dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Pelaku berikut barang bukti berupa sebilah golok tanpa gagang, pisau dapur, serta pecahan kaca jendela telah kami amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku diduga kuat berada dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Hal ini terlihat dari perilakunya yang tidak terkendali dan cenderung agresif. Polisi saat ini masih mendalami motif pelaku dan melakukan interogasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur lain di balik tindakan pengrusakan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain, yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun delapan bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancaman hukumannya lebih berat.

Situasi di lokasi kejadian telah kembali aman dan kondusif berkat respons cepat pihak kepolisian yang dibantu warga setempat. Warga mengaku lega karena pelaku telah diamankan, sehingga tidak menimbulkan keresahan lebih jauh.

“Kalau tidak cepat diamankan, mungkin ada korban jiwa. Untung warga cepat datang, terus polisi langsung sigap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka. Kapolsek Singajaya juga berpesan agar masyarakat menghindari konsumsi minuman keras, karena dapat memicu tindakan kriminal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Polisi memastikan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. (AGS)
Baca Juga :  Perumda Tirta Intan Peduli Korban Banjir : " Ini Demi Kemanusiaan dan Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama"

Berita Terkait

“Pembangunan yang Dikhianati”: Aktivis Muda Iwan Setiawan, Ungkap Permainan BankeDes di Garut
Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muarasanding
Ketika “Kota Santri” Berubah Jadi Kota Sunyi: GAM Tuntut Kepemimpinan Tegas di Tengah Krisis Moral
Polsek Garut Kota Amankan Satu Pelaku Pencurian di Sekitar Pendopo Alun-Alun Garut
Upacara Ziarah dan Tabur Bunga HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Garut Kenang Jasa Para Pahlawan
KHDPK: Jalan Baru Menuju Kedaulatan Desa atas Hutan dan Masa Depan Bangsa
Buron Kasus Pengeroyokan di Cibatu Akhirnya Ditangkap Polisi
PDAM Tirta Intan Garut Gerak Cepat Atasi Gangguan Pelayanan: PLT Direksi Lakukan Inspeksi dan Perbaikan Langsung di Lapangan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:27 WIB

“Pembangunan yang Dikhianati”: Aktivis Muda Iwan Setiawan, Ungkap Permainan BankeDes di Garut

Senin, 23 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muarasanding

Senin, 23 Juni 2025 - 13:55 WIB

Ketika “Kota Santri” Berubah Jadi Kota Sunyi: GAM Tuntut Kepemimpinan Tegas di Tengah Krisis Moral

Senin, 23 Juni 2025 - 13:29 WIB

Polsek Garut Kota Amankan Satu Pelaku Pencurian di Sekitar Pendopo Alun-Alun Garut

Senin, 23 Juni 2025 - 11:52 WIB

Upacara Ziarah dan Tabur Bunga HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Garut Kenang Jasa Para Pahlawan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muarasanding

Senin, 23 Jun 2025 - 16:54 WIB