Pria Pemabuk Rusak Rumah Warga dengan Golok, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku di Singajaya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Suasana tenang di Kampung Albiso, Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, mendadak berubah mencekam pada Selasa siang (06/05/2025) kemarin.

Seorang pria berinisial MH alias AA (23), warga Jl. Kenari, Desa Labanan Makmur, Kecamatan Berau, Kalimantan Timur, mengamuk sambil membawa senjata tajam berupa golok. Ia merusak rumah seorang warga, Iin Badruzaman, dan bahkan sempat mencoba menyerang korban.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merusak kaca jendela depan rumah dan jendela kamar.

Aksi brutal ini membuat warga sekitar panik. Situasi makin menegangkan ketika pelaku mencoba membacok korban dari arah belakang. Beruntung, serangan itu hanya menyebabkan luka lecet pada punggung korban, sehingga nyawa korban berhasil terselamatkan.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera berhamburan ke lokasi. Mereka berusaha melerai dan menenangkan situasi sebelum polisi datang. Meski sempat melawan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi media pada Rabu (7/5/2025). “Begitu kami menerima laporan dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Pelaku berikut barang bukti berupa sebilah golok tanpa gagang, pisau dapur, serta pecahan kaca jendela telah kami amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku diduga kuat berada dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Hal ini terlihat dari perilakunya yang tidak terkendali dan cenderung agresif. Polisi saat ini masih mendalami motif pelaku dan melakukan interogasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur lain di balik tindakan pengrusakan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain, yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun delapan bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancaman hukumannya lebih berat.

Situasi di lokasi kejadian telah kembali aman dan kondusif berkat respons cepat pihak kepolisian yang dibantu warga setempat. Warga mengaku lega karena pelaku telah diamankan, sehingga tidak menimbulkan keresahan lebih jauh.

“Kalau tidak cepat diamankan, mungkin ada korban jiwa. Untung warga cepat datang, terus polisi langsung sigap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka. Kapolsek Singajaya juga berpesan agar masyarakat menghindari konsumsi minuman keras, karena dapat memicu tindakan kriminal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Polisi memastikan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. (AGS)
Baca Juga :  Membangun Karakter Generasi Muda : Investasi untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terkait

Garut Bergerak Bersama Perangi Narkoba: SK Desa Bersinar 2025 Resmi Diserahkan, Nurrodin Tegaskan Butuh Gerakan Kolektif
Ancaman Kerusakan dan Jerat Hukum: Penambang Pasir Ilegal di Sungai-Sungai Kian Merajalela
Dedi Mulyadi Genjot Program”Jabar Caang”,121.871 Sambungan Listrik Siap Dihidupkan Tahun 2025
Gerak Cepat Polres Garut Tindak Penjualan Miras One Med di Pemukiman Warga
KKN UNINUS Kelompok 21 Ikut Lestarikan Tradisional Hajat Lembur di Kampung Sukarius Cibunar
Tragedi di Jalan Raya Pasopati: Mobil Pengangkut Gabah Terbakar, Polsek Leuwigoong Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi: Elit Politik Asyik Bagi-Bagi Jabatan, Rakyat Makin Tercekik Keterpurukan Ekonomi
“Euforia Persib Juara, Persigar Terpuruk: Kontras yang Memanggil Sepak Bola Garut untuk Berbenah”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 05:49 WIB

Garut Bergerak Bersama Perangi Narkoba: SK Desa Bersinar 2025 Resmi Diserahkan, Nurrodin Tegaskan Butuh Gerakan Kolektif

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:26 WIB

Ancaman Kerusakan dan Jerat Hukum: Penambang Pasir Ilegal di Sungai-Sungai Kian Merajalela

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:30 WIB

Dedi Mulyadi Genjot Program”Jabar Caang”,121.871 Sambungan Listrik Siap Dihidupkan Tahun 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:04 WIB

Gerak Cepat Polres Garut Tindak Penjualan Miras One Med di Pemukiman Warga

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:29 WIB

Pria Pemabuk Rusak Rumah Warga dengan Golok, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku di Singajaya

Berita Terbaru