Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota,Tiga Orang Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (21/05/2025).

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bawah ketiga pelaku yakni TF (42), GW (38), dan RE (42), ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar di Jln. Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Dari tangan TF (42) dan GW (38), polisi menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas, handphone, serta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.

Mereka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh pelaku utama, RE (42).

Penangkapan selanjutnya dilakukan di Jln. HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Polisi menggerebek kediaman RE (42) dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip, pipet kaca pyrex, dan sejumlah barang lainnya.

Dalam hasil interogasi, RE (42) mengakui bahwa sabu yang disita dari kedua rekannya merupakan miliknya.

Ia juga mengaku telah empat kali mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abang (DPO) untuk diedarkan kembali.

“Dari aktivitasnya ini, RE (42) mengaku meraup keuntungan hingga Rp2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual, Ketiga pelaku juga mengakui mengkonsumsi sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan.” Ujar Kasat Narkoba.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh dari pelaku.” pungkas Kasat Narkoba. (Panji)
Baca Juga :  Nusaharianmedia.com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

Kapolda Jabar Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Amin Garut
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Kunjungi Polres Garut,Tekankan Profesionalisme dan Ibadah dalam Pengabdian
Literasi Keuangan Jadi Kunci,Pelaku Ekonomi Kreatif Garut Didorong Melek Finansial
PLT Dirut PDAM Garut Nia Gania Karyana Kunjungi Cabang Cilawu, Tegaskan Komitmen Perbaikan Kinerja dan Akuntabilitas
Perkuat Solidaritas dan Layanan,Direksi Perumda Tirta Intan Garut,Sambangi Cabang Cilawu
Desa Jayaraga Jadi Percontohan Koperasi “Merah Putih,” Siap Dapat Suntikan Dana Rp 3 Miliar dari Kemenkop UKM
Polsek Leuwigoong Monitoring Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis
Sat Polairud Polres Garut Periksa Kapal Batubara “Premium Bahari” yang Berlindung di Perairan Santolo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:43 WIB

Kapolda Jabar Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Amin Garut

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:29 WIB

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Kunjungi Polres Garut,Tekankan Profesionalisme dan Ibadah dalam Pengabdian

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:43 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci,Pelaku Ekonomi Kreatif Garut Didorong Melek Finansial

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:35 WIB

PLT Dirut PDAM Garut Nia Gania Karyana Kunjungi Cabang Cilawu, Tegaskan Komitmen Perbaikan Kinerja dan Akuntabilitas

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:44 WIB

Perkuat Solidaritas dan Layanan,Direksi Perumda Tirta Intan Garut,Sambangi Cabang Cilawu

Berita Terbaru