Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota,Tiga Orang Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (21/05/2025).

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bawah ketiga pelaku yakni TF (42), GW (38), dan RE (42), ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar di Jln. Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Dari tangan TF (42) dan GW (38), polisi menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas, handphone, serta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.

Mereka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh pelaku utama, RE (42).

Penangkapan selanjutnya dilakukan di Jln. HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Polisi menggerebek kediaman RE (42) dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip, pipet kaca pyrex, dan sejumlah barang lainnya.

Dalam hasil interogasi, RE (42) mengakui bahwa sabu yang disita dari kedua rekannya merupakan miliknya.

Ia juga mengaku telah empat kali mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abang (DPO) untuk diedarkan kembali.

“Dari aktivitasnya ini, RE (42) mengaku meraup keuntungan hingga Rp2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual, Ketiga pelaku juga mengakui mengkonsumsi sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan.” Ujar Kasat Narkoba.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh dari pelaku.” pungkas Kasat Narkoba. (Panji)
Baca Juga :  Operasi Hunting Kasat Mata,Satlantas Polres Garut Gencar Edukasi Pengendara Demi Tertib Lalu Lintas

Berita Terkait

Andres Rakyat Garut Peduli. Soroti ketidaktransparanan Dana KORPRI Garut
Rendy Destra: Rapimda Berjalan Lancar Meski Penuh Dinamika, Agil Syahrizal Diusung Melalui Proses Demokratis
Sekdes Mekarjaya Aktif Salurkan Bantuan Beras dan Kawal Program Pembinaan Desa
Polsek Banjarwangi Cek TKP Longsor yang Menimpa Rumah Warga
Dedi Rudiana, Kepala Desa yang Menginspirasi: Masyarakat Cikelet Nobatkan Kades Cigadog sebagai Teladan Kepemimpinan
Pemdes Situsari Gelar Pencermatan RPJMDes dan Evaluasi RKPDes 2025: Landasan Strategis Menuju Pembangunan Desa yang Lebih Responsif dan Terarah
Longsor Tutup Jalan Utama di Banjarwangi,Polsek dan Warga Kerja Keras Bersihkan Material
Kapolres Garut Berikan Santunan untuk Korban Longsor Cipongpok, Tinjau Langsung Lokasi Bencana
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:31 WIB

Andres Rakyat Garut Peduli. Soroti ketidaktransparanan Dana KORPRI Garut

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Rendy Destra: Rapimda Berjalan Lancar Meski Penuh Dinamika, Agil Syahrizal Diusung Melalui Proses Demokratis

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Polsek Banjarwangi Cek TKP Longsor yang Menimpa Rumah Warga

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Dedi Rudiana, Kepala Desa yang Menginspirasi: Masyarakat Cikelet Nobatkan Kades Cigadog sebagai Teladan Kepemimpinan

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:39 WIB

Pemdes Situsari Gelar Pencermatan RPJMDes dan Evaluasi RKPDes 2025: Landasan Strategis Menuju Pembangunan Desa yang Lebih Responsif dan Terarah

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Andres Rakyat Garut Peduli. Soroti ketidaktransparanan Dana KORPRI Garut

Senin, 4 Agu 2025 - 19:31 WIB