Cianjur,Nusahsrianmedia.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan pengedar tembakau sintetis di Kecamatan Cilaku. Dalam operasi ini, tiga tersangka berinisial PJ (26), LMS (21), dan GGN (31) diamankan di sebuah rumah di Kampung Sarongge, Desa Sirnagalih.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya. Kamis, (30/01/2025).
Meskipun dalam penggerebekan awal tidak ditemukan barang bukti, pemeriksaan ponsel salah satu tersangka mengarah ke lokasi penyimpanan narkotika.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita 21 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total berat 24,73 gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes Nomor 36 Tahun 2022. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Dani.M)