Garut,Nusaharianmedia.com – Kenaikan zakat fitrah sebesar 2,7 persen tahun ini menimbulkan pertanyaan di kalangan petugas keamanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Garut. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan tersebut serta sejauh mana transparansi dalam proses sosialisasinya.
Salah seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kenaikan ini terkesan mendadak dan kurang mendapat penjelasan yang memadai.
“Kami hanya ingin tahu alasan pastinya dan apakah kenaikan ini telah diperhitungkan dengan matang,” ujarnya. Sabtu, (29/03/2025).
Menanggapi hal itu, Pak Imin, seorang tokoh yang memahami kebijakan zakat di Garut, menjelaskan bahwa penyesuaian ini berdasarkan fluktuasi harga kebutuhan pokok.
“Kenaikan 2,7 persen dihitung berdasarkan harga beras dan bahan pangan di pasaran. Kami memahami adanya pertanyaan dari masyarakat, tetapi kebijakan ini sudah disesuaikan dengan standar yang berlaku,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi bagi yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. “Silakan dikomunikasikan jika ada pertanyaan lebih lanjut. Kami terbuka untuk berdiskusi,” tambahnya.
Saat ini, security Kesbangpol masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan kenaikan zakat fitrah tersebut. (DIX)