Nusaharianmedia.com 03 Maret 2026 – Dugaan peredaran dan jual beli obat terlarang di wilayah Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan publik. Ironisnya, aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu berada tidak jauh dari Mapolres Garut.
Berdasarkan hasil pantauan media di lapangan, yang berlokasi di jalan Sudirman yang diduga menjadi tempat transaksi awalnya berkedok kios jajanan. Namun memasuki bulan Ramadan, aktivitas tersebut berpindah ke samping, tepatnya di area bengkel tambal ban. Para penjual diduga beroperasi di belakang kios tambal ban, dengan pola transaksi yang dinilai terselubung namun terorganisir.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah. Mereka menilai praktik tersebut seolah-olah tidak tersentuh hukum, meskipun lokasinya berdekatan dengan kantor Kepolisian Resor Garut.
“Ini sudah lama, bukan baru kemarin. Aneh saja kalau tidak terdeteksi. Lokasinya juga dekat dengan kantor polisi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang diduga bebas diperjualbelikan. Mereka menilai kondisi ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
“Kalau benar tidak tahu, bagaimana sistem pengawasannya? Kalau tahu tapi dibiarkan, itu lebih berbahaya,” kata warga lainnya dengan nada kecewa.
Situasi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa lokasi tersebut seolah “kebal hukum”. Padahal, peredaran obat terlarang bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan dan masa depan anak-anak muda di Garut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif. Mereka meminta dilakukan penyelidikan terbuka dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya praktik ilegal tersebut.
“Jangan sampai masyarakat berasumsi aparat pura-pura tidak tahu. Kalau memang ingin membersihkan Garut dari narkoba dan obat terlarang, buktikan dengan tindakan nyata,” tegas seorang tokoh warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan aktivitas tersebut.
Warga berharap aparat segera turun tangan, melakukan razia, dan mengusut tuntas dugaan peredaran obat terlarang itu tanpa pandang bulu. Sebab, hukum seharusnya berdiri tegak—bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.









