Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nusaharianmedia.com 05 Mei  2026 — Dinamika pencalonan Ketua DPD Partai Golkar tingkat kabupaten kembali menjadi sorotan. Instrumen diskresi yang digunakan dalam proses pencalonan dinilai sah secara hukum organisasi, namun tetap menyisakan ruang perdebatan di kalangan kader.

 

Kajian hukum ini disampaikan oleh Lulu Fahmi Al-Qudum, S.H, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Kabupaten Garut, yang menyoroti aspek konstitusi internal partai melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO).

 

Menurutnya, secara normatif, persyaratan calon Ketua DPD telah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Golkar Nomor: JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020. Dalam aturan tersebut, seorang bakal calon wajib memenuhi sejumlah syarat kumulatif, seperti memiliki pengalaman kepengurusan minimal satu periode, loyalitas sebagai kader sekurang-kurangnya lima tahun tanpa berpindah partai, serta telah mengikuti pendidikan kader dan memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu (S1).

 

Namun demikian, dalam praktiknya terdapat mekanisme diskresi yang menjadi kewenangan Ketua Umum DPP Golkar sebagai mandataris Musyawarah Nasional (Munas). Diskresi ini diatur dalam Pasal 22 AD/ART yang memberikan ruang bagi Ketua Umum untuk mengambil kebijakan strategis demi kepentingan konsolidasi dan pemenangan partai.

Baca Juga :  Muscab PKB Garut 2026 Hasilkan Lima Calon Ketua DPC, Tegaskan Konsolidasi dan Arah Baru Partai

 

“Diskresi ini biasanya digunakan untuk memberikan pengecualian terhadap syarat administratif tertentu, seperti masa keanggotaan atau pengalaman kepengurusan, apabila calon dinilai memiliki nilai strategis bagi partai,” ujar Lulu dalam kajiannya.

 

Dalam konteks Kabupaten Garut, penggunaan diskresi mencuat seiring adanya figur kepala daerah aktif yang masuk dalam bursa calon Ketua DPD.

Secara hukum organisasi, langkah tersebut dinilai sah dengan dasar asas kemanfaatan (utility), mengingat posisi kepala daerah dianggap sebagai figur elektoral yang mampu meningkatkan peluang kemenangan partai dalam kontestasi politik.

 

Lebih lanjut dijelaskan, selama surat diskresi dikeluarkan secara resmi dan ditandatangani oleh Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal DPP, maka status pencalonan tetap dinyatakan sah, meskipun calon belum memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Juklak.

 

Baca Juga :  Asep Rahmat Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan Saat Reses di Malangbong

Meski demikian, penggunaan diskresi ini tidak lepas dari kritik. Dari perspektif sosiologi hukum organisasi, muncul kekhawatiran terkait tergerusnya prinsip meritokrasi di internal partai. Kader yang telah lama berproses dari bawah berpotensi merasa tersisih oleh kebijakan yang dinilai terlalu fleksibel.

 

Selain itu, aspek kepastian hukum juga menjadi perhatian. Aturan teknis yang seharusnya menjadi pedoman baku dinilai bisa kehilangan kekuatan apabila terlalu mudah dikesampingkan oleh diskresi politik.

 

Dalam kesimpulannya, Lulu menegaskan bahwa secara hukum organisasi, pencalonan Ketua DPD melalui mekanisme diskresi adalah konstitusional, sepanjang prosedur penerbitannya sesuai dengan AD/ART Partai Golkar. Diskresi tersebut berfungsi sebagai instrumen administratif untuk mengubah status calon dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, dengan tujuan mencapai target politik yang lebih besar.

 

“Ke depan, dinamika ini akan menjadikan kontestasi Ketua DPD Golkar di Garut berlangsung semakin kompetitif, seru, dan dinamis. Semua kader memiliki hak yang sama untuk berjuang demi kemajuan partai,” tutupnya. ( Hil )

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru